Tinta Media – Tragis! Sebuah ungkapan yang cukup untuk menggambarkan betapa marah sekaligus sedihnya kita melihat ratusan hektare hutan Indonesia yang terbakar. Indonesia sebagai paru-paru dunia sedang sakit kronis. Sejak bulan Juli 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di Pulau Kalimantan.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan akhir Agustus, ada sekitar 51 kabupaten/kota di pulau ini yang terdampak. Kondisi itu tersebar di wilayah Kalimantan Barat (14 kabupaten/kota), Kalimantan Tengah (14 kabupaten/kota), Kalimantan Selatan (13 kabupaten/kota), dan Kalimantan Timur (10 kabupaten/kota). Terdapat ribuan titik api menyebar di Pulau Borneo ini. Tentu hal ini tidak bisa disebut sebagai kebakaran hutan biasa. Dampak dari kebakaran ini menyebabkan kabut asap menyelimuti seluruh wilayah. Kondisi udara berada pada ambang batas yang membahayakan.
Selain rusaknya hutan, ruang hidup satwa terganggu, bahkan terancam punah akibat ekosistem hutan yang lumpuh. Kondisi ekonomi, pendidikan, dan transportasi juga terganggu. Artinya, dampak karhutla ini bukan hanya terjadi di tengah hutan atau perkebunan. Dampaknya sudah dirasakan masyarakat secara langsung. Di dalam rumah, di jalan, di sekolah, di pasar, di tempat kerja, warga merasa tidak nyaman dan terancam. Jarak pandang di jalanan sangat rendah, kurang dari 1 km hingga 2,5 km, membuat pengguna jalan jadi kesusahan. Sekolah-sekolah diliburkan atau ada penyesuaian jadwal masuk, karena kondisi yang sangat tidak memungkinkan. Sejumlah pekerja diliburkan yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan mereka. Kondisi udara yang buruk juga mengganggu penerbangan. Lebih dari itu, ancaman kesehatan ada di depan mata. Hal ini merupakan ancaman serius yang dihadapi warga.
Kondisi berat ini harus dihadapi oleh seluruh warga di wilayah terdampak, tak terkecuali bagi perempuan, anak, dan lansia. Bagi perempuan, asap akibat karhutla dapat meningkatkan risiko paparan partikel PM2,5 dan gas beracun. Paparan tersebut berisiko menyebabkan gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin (mongabay.co.id, 18/8/2026).
Dampak asap buruk juga menyerang kesehatan anak. Kasus kesehatan yang sangat tampak adalah infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) di wilayah yang terdampak karhutla tembus 50.891 kasus sejak Juli hingga Agustus 2026 (kompas.com, 3/9/2026).
Lebih mengenaskan lagi, kondisi kemarau yang disertai bencana elnino menyebabkan sumber air bersih jadi makin langka. Debit air sungai kian surut. Padahal, air sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak.
Dalam Islam, air merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta. Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in). Negara akan memastikan hutan berfungsi sebagai paru-paru kehidupan. Tidak seperti hari ini, hutan dieksploitasi demi keuntungan segelintir elite.
Jika terjadi kebakaran lahan karena kebakaran alami (bukan dibakar), maka negara wajib memberikan jaminan kesehatan, kebutuhan hidup, serta pasokan air bersih bagi seluruh rakyat terdampak. Sehingga, beban domestik keluarga tidak makin berat di tengah bencana. Sementara itu, jika lahan dibakar dengan sengaja, maka pelakunya akan dihukum berat. Mereka akan dijatuhi hukuman takzir. Di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksploitasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang. Walhasil, hanya sistem Islam yang dapat menjamin terjaganya alam dan manusia.
Oleh: Fardaniyah, S.Kom.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















