Tinta Media – Dominasi pekerja informal di Indonesia menunjukkan persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan secara mendasar. Saat ini, banyak masyarakat menggantungkan hidup sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh tani, pekerja lepas, asisten rumah tangga, pengemudi ojek online, pedagang keliling hingga pemulung.
Anggota DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig pada peringatan Hari Buruh Internasional. Menurutnya, aturan ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi, karena pekerja gig memiliki karakter berbeda dari pekerja konvensional. (ANTARA, 2/5/2026)
Di sisi lain, lapangan kerja formal semakin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat. Akibatnya, posisi tawar pekerja menjadi lemah karena mereka terpaksa menerima pekerjaan apa saja demi bertahan hidup.
Dalam Diskusi Pojok Bulaksumur di Universitas Gadjah Mada, Dosen Hempri Suyatna menyebut banyak pekerja berada dalam kondisi kerja tidak stabil dan kurang perlindungan, sehingga buruh sering dipandang hanya sebagai alat produksi, bukan subjek yang memiliki hak setara. (UGM.ac.id, 1/5/2026)
Alternatif membuka usaha sendiri melalui sektor UMKM juga tidak selalu menjadi solusi. Daya beli masyarakat yang menurun membuat banyak usaha kecil kesulitan berkembang. Kehadiran gig economy memang membuka peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda, tetapi pekerjaan jenis ini menyimpan banyak kerentanan.
Para pekerja tidak memiliki jaminan sosial yang layak, hubungan kerja yang jelas, maupun perlindungan yang memadai dari pemilik modal.
Kapitalisme Melahirkan Ketimpangan dan Kerentanan Pekerja
Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator pasar, sementara urusan penyediaan kerja diserahkan kepada mekanisme ekonomi dan swasta.
Akibatnya, kesejahteraan rakyat bergantung pada kepentingan pemilik modal. Ketika keuntungan menjadi tujuan utama, pekerja sering diposisikan sekadar alat produksi.
Sistem ekonomi kapitalisme juga melahirkan kesenjangan yang semakin lebar. Kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu, sedangkan rakyat kecil terus berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Allah SWT telah mengingatkan agar harta tidak beredar di antara orang-orang kaya saja. Firman-Nya: “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Selain itu, kebijakan pemerintah sering kali lebih berpihak kepada investor dan pemilik modal dibanding rakyat. Regulasi ketenagakerjaan dibuat demi menarik investasi, tetapi kurang memperhatikan perlindungan pekerja. Akibatnya, banyak buruh menerima upah rendah, jam kerja panjang, dan hubungan kerja yang tidak pasti.
Islam Menjamin Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Islam menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki dewasa agar mampu menafkahi keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin tidak boleh lepas tangan terhadap urusan ekonomi rakyat. Negara wajib menciptakan sistem ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja luas melalui pengelolaan sumber daya alam, pertanian, perdagangan, dan industri secara mandiri untuk kepentingan umat.
Islam juga mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja dengan jelas. Hak dan kewajiban keduanya ditetapkan berdasarkan akad yang adil dan ridha sama ridha. Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menegaskan pentingnya menjaga hak pekerja dan melarang segala bentuk kezaliman dalam hubungan kerja. Dalam Islam, pekerja tidak boleh dieksploitasi, sementara pemberi kerja juga mendapatkan perlindungan sesuai akad yang disepakati.
Sistem Islam Kaffah adalah Solusi
Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan program bantuan atau pelatihan kerja semata. Dibutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada syariat Islam secara kafah. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, negara tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi kerasnya kehidupan, tetapi hadir sebagai pengurus yang menjamin kesejahteraan masyarakat secara adil.
Wallahu ‘alam bishowab.
Oleh: Chusnul.ak
Sahabat Tinta Media Tangerang
![]()
Views: 3
















