Ketika AI Berbicara Agama: Siapa Penjaga Kemurnian Syariat?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Revolusi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tengah mengubah wajah peradaban dunia. Jika dahulu AI hanya dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan administratif, kini teknologi ini telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, bisnis, hingga urusan agama. Cukup dengan mengetik sebuah pertanyaan, dalam hitungan detik AI dapat memberikan jawaban tentang hukum salat, zakat, waris, pernikahan, bahkan persoalan akidah dan tafsir Al-Qur’an.

Fenomena ini makin nyata di Indonesia. Masyarakat, khususnya generasi muda yang akrab dengan teknologi digital, mulai menjadikan AI sebagai tempat bertanya berbagai persoalan agama. Alasannya sederhana, yakni prosesnya cepat, praktis, gratis, dan tersedia selama 24 jam. Tidak sedikit pula konten di media sosial yang mempromosikan AI sebagai “ustaz digital” yang dianggap mampu menjawab seluruh persoalan keislaman.

Di balik kemudahan tersebut, tersimpan persoalan besar. Apakah AI layak dijadikan rujukan agama? Mampukah algoritma menjaga kemurnian syariat sebagaimana para ulama menjaganya selama berabad-abad? Jawabannya tentu tidak.

AI pada hakikatnya hanyalah teknologi yang bekerja berdasarkan pola data yang dipelajarinya. AI tidak mampu memahami wahyu sebagaimana seorang mukmin memahaminya. AI tidak memiliki iman, takwa, rasa takut kepada Allah Swt., maupun tanggung jawab syar’i atas setiap jawaban yang disampaikannya. Bahkan, para pengembang AI sendiri mengakui bahwa sistem ini masih dapat menghasilkan informasi yang keliru (hallucination), yakni jawaban yang terdengar benar, tetapi sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta atau tidak didukung oleh sumber yang valid.

Dalam persoalan agama, kekeliruan sekecil apa pun dapat berakibat besar. Kesalahan memahami satu ayat, hadis, atau hukum syariat dapat menyeret seseorang kepada praktik ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw., bahkan dapat memengaruhi akidahnya.

Lebih jauh, syariat Islam bukan sekadar kumpulan informasi yang dapat dirangkai oleh mesin. Menetapkan hukum syariat memerlukan penguasaan ilmu Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, ushul fikih, qawa’id fikih, nasikh-mansukh, maqashid syariah, hingga kemampuan memahami realitas yang sedang dihadapi. Semua itu diperoleh melalui proses belajar bertahun-tahun di bawah bimbingan para ulama yang memiliki sanad keilmuan yang jelas.

Karena itu, Islam telah menetapkan mekanisme penjagaan ilmu. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 43, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa rujukan umat ketika menghadapi persoalan agama adalah ahlu dzikr, yakni orang-orang yang memiliki ilmu, bukan mesin, bukan algoritma, dan bukan aplikasi digital.

Fenomena “Ustaz AI” sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknologi. Fenomena ini merupakan buah dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekuler, agama dipandang hanya sebagai informasi yang dapat dicari melalui mesin pencari sebagaimana mencari resep masakan atau ramalan cuaca. Otoritas ilmu pun bergeser dari ulama kepada algoritma.

Inilah dampak kapitalisme dalam bidang digital yang menjadikan kecepatan dan efisiensi sebagai ukuran utama. Manusia terbiasa memperoleh jawaban secara instan tanpa melalui proses belajar yang mendalam. Budaya talaqqi kepada guru mulai ditinggalkan. Padahal, keberkahan ilmu dalam Islam bukan hanya terletak pada isi ilmu, tetapi juga pada proses memperolehnya.

Rasulullah saw. telah mewariskan ilmu kepada para sahabat. Para sahabat mewariskannya kepada tabiin. Demikian seterusnya hingga lahirlah mata rantai sanad keilmuan yang menjaga kemurnian ajaran Islam selama lebih dari empat belas abad. Tradisi ini mustahil dapat digantikan oleh AI yang hanya menyusun pola berdasarkan data digital.

Ironisnya, masyarakat modern justru lebih mudah mempercayai jawaban mesin daripada bersusah payah menghadiri majelis ilmu. Padahal, AI tidak mampu membedakan mana pendapat yang rajih dan mana yang lemah jika tidak diprogram secara khusus. AI juga tidak memiliki kemampuan untuk berpegang pada satu manhaj istinbat syar’i. Akibatnya, jawaban yang diberikan dapat mencampuradukkan berbagai pendapat tanpa menjelaskan dasar pengambilan hukumnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, umat akan menghadapi krisis otoritas keilmuan. Setiap orang merasa cukup bertanya kepada AI tanpa lagi merujuk kepada ulama. Lambat laun, kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi semakin terpinggirkan, sementara algoritma menjadi sumber legitimasi baru dalam beragama. Tentu, kondisi ini sangat berbahaya bagi kemurnian syariat.

Islam tidak anti terhadap teknologi. Justru Islam mendorong penguasaan sains dan teknologi sebagai bagian dari pengembangan peradaban. AI dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pencarian referensi kitab, membantu penerjemahan literatur berbahasa Arab, memudahkan digitalisasi manuskrip Islam, hingga mendukung aktivitas dakwah. Namun, seluruh pemanfaatan tersebut harus berada dalam koridor syariat. AI hanyalah alat, bukan pemberi fatwa ataupun pengganti ulama.

Sayangnya, selama kehidupan diatur oleh sistem sekuler-kapitalisme, teknologi akan terus ditempatkan sebagai otoritas baru yang menggantikan nilai-nilai wahyu. Hal ini terjadi karena standar kebenaran dibangun di atas rasionalitas dan efisiensi semata, bukan pada ketundukan kepada hukum Allah Swt.

Oleh karena itu, solusi hakiki tidak cukup hanya dengan meningkatkan literasi digital atau mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan AI. Solusi mendasarnya adalah mengembalikan pengaturan kehidupan kepada Islam kafah, yaitu menjadikan akidah Islam sebagai landasan seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai penjaga akidah umat. Pendidikan dibangun untuk melahirkan ulama yang faqih fid-din sekaligus ilmuwan yang menguasai teknologi. Negara akan memastikan bahwa perkembangan AI diarahkan untuk melayani kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat, bukan menggantikan otoritas syariat. Fatwa, pembinaan umat, dan penjelasan hukum tetap berada di tangan para mujtahid yang memenuhi syarat syar’i.

Teknologi dalam Islam bukanlah penguasa, melainkan pelayan. Teknologi tunduk kepada wahyu, bukan sebaliknya. Dengan paradigma inilah kemajuan teknologi akan menjadi rahmat, bukan ancaman.

Di tengah pesatnya perkembangan AI, umat Islam harus semakin menyadari bahwa kecerdasan buatan tidak akan mampu menggantikan cahaya wahyu. Algoritma mungkin mampu menyusun kalimat, tetapi tidak mampu berijtihad. Mesin mungkin dapat mengutip ayat dan hadis, tetapi tidak dapat memikul amanah sebagai pewaris para nabi. Karena itu, penjaga kemurnian syariat bukanlah AI, melainkan ulama yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunah dalam naungan penerapan Islam secara kafah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Imma Kurniati
(Pejuang Dakwah Muslimah Banyumas)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA