Tinta Media – Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer atau L6BTQ mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut rencananya akan diberikan kepada peserta didik sejak kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Pemerintah tidak membuat mata pelajaran baru, tetapi memasukkannya melalui mekanisme insersi ke dalam mata pelajaran agama yang telah tersedia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang mencantumkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter (Kementerian Agama RI, 2026b; Republik Indonesia, 2025).
Langkah tersebut patut dibaca sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan generasi. Majelis Ulama Indonesia juga menyambutnya sebagai langkah edukatif dan preventif yang perlu disesuaikan dengan usia peserta didik (Detik Hikmah, 2026).
Namun, perhatian itu tidak seharusnya membuat masyarakat cepat merasa bahwa persoalan telah selesai hanya karena sebuah materi dimasukkan ke dalam kurikulum. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah insersi materi benar-benar mampu membentengi generasi atau hanya menambah pengetahuan baru tanpa mengubah cara berpikir dan perilaku mereka?
Pertanyaan tersebut semakin urgen karena materi yang dimaksud masih dalam proses untuk dimatangkan. Kementerian Agama menjelaskan bahwa draf disusun secara kolaboratif oleh direktorat pendidikan lintas agama, disesuaikan dengan capaian pembelajaran setiap jenjang, serta harus tetap menghormati harkat manusia dan tidak membuka ruang bagi perundungan. Drafnya ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2026, lalu masih akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai materi pembelajaran (Kementerian Agama RI, 2026c).
Dengan demikian, masyarakat masih memiliki ruang untuk menguji, bukan hanya pilihan kata dan metode penyampaiannya, tetapi juga paradigma yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Secara administratif, mekanisme insersi memang terlihat praktis. Negara tidak perlu membentuk mata pelajaran baru, sedangkan sekolah dapat menyisipkan materi pada pelajaran agama atau bahasan lain yang relevan.
Akan tetapi, kepraktisan administratif tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan pendidikan. Efektivitasnya bergantung pada kejelasan tujuan, kualitas bahan ajar, kemampuan guru, ketersediaan waktu, metode penyampaian, kesesuaian materi dengan usia peserta didik, keterlibatan keluarga dll.
Materi yang baik di atas kertas dapat kehilangan makna ketika hanya dibacakan, dihafalkan, lalu diujikan tanpa menyentuh keyakinan anak. Pendidikan tidak sebatas proses memindahkan informasi dari buku ke dalam kepala peserta didik. Pendidikan membentuk cara pandang seseorang tentang manusia, kebebasan, tubuh, keluarga, sampai ukuran benar dan salah. Oleh sebab itu, masalah ini tidak cukup jika dijawab dengan pernyataan bahwa anak telah diberi pengetahuan tentang bahaya budaya L6BTQ.
Seorang siswa mungkin mengetahui bahwa agamanya melarang hubungan seksual sesama jenis, tetapi pada saat yang sama ia menyaksikan media sosial, film, budaya populer, dan figur publik menempatkan kebebasan pribadi sebagai nilai tertinggi. Pendidikan agama hanya hadir beberapa jam dalam seminggu, sedangkan arus informasi digital mampir hampir sepanjang hari. Maka apa yang diajarkan di sekolah bisa saja tidak sejalan dengan pesan yang diterima siswa dari lingkungan sekitarnya. Di satu sisi, sekolah mengajarkan batasan perilaku berdasarkan agama, di sisi lain, siswa juga dikenalkan pada nilai toleransi, hak asasi manusia, dan moderasi beragama.
Ketiga nilai tersebut sebenarnya tidak bertentangan dengan ajaran agama. Persoalan muncul ketika toleransi dipahami sebagai keharusan untuk menerima dan membenarkan semua perilaku. Akibatnya, orang yang menyampaikan bahwa suatu perbuatan tidak sesuai dengan ajaran agama dapat dengan mudah dianggap tidak toleran atau membenci kelompok tertentu.
Siswa perlu memahami bahwa menghormati seseorang tidak sama dengan menyetujui semua pemikiran dan perilakunya. Setiap orang tetap harus diperlakukan dengan baik, tidak dihina, tidak dirundung, dan tidak disakiti. Namun, seorang muslim juga berhak meyakini bahwa perilaku tertentu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sikap tidak setuju tersebut harus disampaikan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Siswa juga perlu memahami bahwa persoalan L6BTQ tidak hanya berkaitan dengan kondisi pribadi seseorang, tetapi dalam perkembangannya juga telah menjadi gerakan sosial dan politik yang mendorong perubahan hukum, termasuk tuntutan pengakuan pernikahan sesama jenis di sejumlah negara.
Memang, isu L6BTQ kini tidak hanya berkaitan dengan pilihan pribadi, tetapi juga telah masuk ke ranah sosial dan hukum, termasuk tuntutan pengakuan pernikahan sesama jenis di sejumlah negara (United Nations, n.d.).
Karena itu, materi pencegahan di sekolah tidak cukup hanya diulang dari kelas IV SD hingga SMA. Jika tidak disampaikan sesuai usia dan tidak disertai penguatan akidah, materi tersebut justru dapat membuat siswa bingung atau sekadar mengenal istilah tanpa memahami sikap yang benar. Apalagi, pengaruh terhadap anak tidak hanya datang dari sekolah, tetapi juga dari keluarga, pergaulan, media sosial, dan tayangan digital.
Selama lingkungan tersebut masih menyampaikan nilai yang bertentangan dengan ajaran agama, kurikulum insersi akan sulit memberikan hasil yang maksimal. Akar masalahnya terletak pada paradigma sekuler-liberal. Dalam cara pandang ini, agama lebih banyak ditempatkan sebagai urusan pribadi dan tidak selalu dijadikan pedoman dalam mengatur hukum, media, ekonomi, maupun pergaulan (memisahkan agama dan kehidupan). Pada saat yang sama, kebebasan individu dianggap sebagai nilai utama selama tidak dinilai merugikan orang lain. Akibatnya, batas halal dan haram makin dianggap sebagai pilihan masing-masing, bukan sebagai aturan yang harus ditaati dalam kehidupan bersama.
Paradigma semacam ini membuat pelajaran agama berpotensi kehilangan daya pengaruh. Anak mungkin mengetahui hukum agama, tetapi dibentuk oleh lingkungan untuk menjadikan perasaan, keinginan, dan penerimaan sosial sebagai ukuran perbuatan. Ia mengetahui larangan, tetapi tidak memiliki keyakinan yang cukup kuat untuk menjadikan larangan tersebut sebagai pedoman hidup.
Inilah yang menyebabkan penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui penambahan informasi. Yang harus dibentuk adalah cara berpikir dan standar penilaian peserta didik. Islam memandang kebebasan manusia tidak bersifat mutlak. Manusia merupakan hamba Allah Swt. sehingga seluruh perbuatannya terikat pada hukum-Nya.
Pendidikan generasi seharusnya dimulai dari penguatan akidah, bukan hanya sebatas penyampaian daftar larangan. Anak perlu memahami siapa penciptanya, untuk apa ia hidup, dan kepada siapa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan. Karena itu, perlindungan terhadap generasi harus dimulai dari keluarga.
Allah Swt. memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6. Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga keimanan dan moral keluarga bukan sebatas tugas sekolah atau program pemerintah, melainkan tanggung jawab setiap muslim yang berlandaskan akidah.
Akidah yang kuat harus terlihat dalam cara berpikir dan bersikap sehari-hari. Anak tidak cukup hanya mengetahui bahwa Islam memerintahkan menjaga pandangan, menutup aurat, dan menghindari khalwat (berdua-duaan di tempat yang sepi), tetapi juga perlu memahami bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga kehormatan diri, keturunan, dan keutuhan keluarga. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30-31.
Dengan demikian, Islam tidak hanya memberikan nasihat, tetapi juga mengatur pergaulan agar hubungan antara laki-laki dan perempuan tetap berada dalam batas yang benar.
Dalam ‘Sistem Pergaulan dalam Islam’, An-Nabhani (2001) dijelaskan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan diatur melalui ketentuan yang saling berkaitan, seperti menjaga aurat dan pandangan, menghindari khalwat, serta menyalurkan naluri seksual melalui pernikahan. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, bukan hanya ditujukan kepada kelompok tertentu. Karena itu, pergaulan bebas tidak cukup dicegah melalui slogan atau materi singkat di sekolah, tetapi membutuhkan pendidikan yang benar, lingkungan yang sehat, dan aturan sosial yang melindungi kehormatan manusia itu sendiri.
Keluarga menjadi tempat pertama dalam membentuk kepribadian anak. Orang tua perlu menjelaskan persoalan pubertas, tubuh, perasaan, dan batas pergaulan secara terbuka dengan bahasa yang sesuai usia. Jika anak tidak mendapatkan penjelasan yang benar di rumah, ia dapat mencari jawaban melalui internet atau teman sebaya yang belum tentu memberikan informasi yang tepat.
Oleh sebab itu, sekolah perlu bekerja sama dengan orang tua, bukan menggantikan seluruh peran keluarga. Hal ini sesuai dengan hadis bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Selain pendidikan umum, remaja yang menghadapi kebingungan, tekanan pergaulan, paparan pornografi, kekerasan, atau masalah keluarga juga memerlukan pendampingan secara pribadi. Mereka membutuhkan tempat konsultasi yang aman, menjaga kerahasiaan, dan berlandaskan agama. Pendamping harus mampu mendengarkan tanpa menghina, lalu membantu remaja memahami jati dirinya sebagai hamba Allah dan mengendalikan perilakunya sesuai syariat.
Pendekatan yang penuh kasih bukan berarti membenarkan semua pilihan, tetapi memberikan ruang agar nasihat lebih mudah diterima. Negara juga tidak cukup hanya membuat modul pembelajaran. Ruang digital juga harus ditata, akses terhadap pornografi dan konten seksual yang tidak sesuai usia harus dibatasi, serta media perlu diarahkan agar tidak hanya mengejar kebebasan dan keuntungan semata.
Kebijakan sekolah akan sulit berhasil jika anak diajarkan menjaga moral, tetapi pada saat yang sama terus menerima tayangan dan budaya yang mendorong perilaku sebaliknya di era digital yang semasif ini.
Setelah pendidikan, pembinaan, dan pencegahan dilakukan, Islam juga memiliki sistem hukum untuk menjaga masyarakat. Al-Maliki (2002) dalam Sistem Sanksi dalam Islam menjelaskan bahwa sanksi bertujuan mencegah pelanggaran dan melindungi kehidupan sosial. Namun, penerapannya merupakan kewenangan negara melalui proses hukum, pembuktian, dan peradilan yang sah.
Masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, persekusi, atau main hakim sendiri atas nama agama. Dengan demikian, rencana memasukkan materi pencegahan budaya L6BTQ ke dalam kurikulum dapat menjadi langkah awal, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan akar persoalan. Generasi tidak hanya membutuhkan informasi tentang perilaku yang harus dihindari, tetapi juga akidah yang kuat, pendidikan yang membentuk kepribadian, keluarga yang menjalankan perannya dengan memberikan teladan, lingkungan masyarakat menjaga pergaulan yang sehat, media yang bertanggung jawab dengan menyebarkan konten yang mendidik, serta negara yang konsisten menerapkan aturan yang selaras dengan syariat.
Pemerintah perlu memastikan materi disampaikan sesuai usia, tidak vulgar, berlandaskan ajaran agama, dan tidak menimbulkan perundungan. Guru harus mendapatkan pembekalan yang memadai, sedangkan orang tua perlu dilibatkan dalam pendidikan pubertas dan pengawasan media digital.
Namun, semua langkah tersebut akan tetap terbatas jika Islam hanya ditempatkan sebagai materi pelajaran di tengah kehidupan yang diatur berdasarkan standar sekuler-liberal. Penyelesaian mendasar tentu tidak sebatas memasukkan Islam ke dalam kurikulum, tetapi menjadikan Islam sebagai dasar dalam mengatur pendidikan, keluarga, pergaulan sosial, media, hukum, dan politik secara menyeluruh.
Dengan keselarasan sistem inilah perlindungan terhadap generasi tidak berhenti sebatas pada tulisan dalam modul atau insersi sebuah mata pelajaran, melainkan benar-benar hadir sebagai sistem kehidupan. Dengan demikian, anak tidak hanya mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga tumbuh dalam sistem kehidupan yang membantu mereka tetap terikat pada ajaran Islam. Ketika keluarga memberikan teladan, sekolah menanamkan akidah, masyarakat menjaga pergaulan, media menyebarkan konten yang mendidik, dan negara menerapkan aturan yang selaras dengan syariat, anak akan menerima pesan yang sama dari berbagai arah. Keselarasan inilah yang membuat nilai Islam tidak berhenti hanya sebagai pengetahuan di dalam kelas, tetapi menjadi pedoman yang benar-benar membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh: Meiliana Surya Ardiani
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 2
















