Tren Amuk Masa, Kegagalan Hukum atau Frustasi Publik?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Beberapa hari belakangan ini, ramai pemberitaan tentang aksi amuk masa yang berujung hilangnya nyawa manusia, Jum’at dini hari, (24/07/2026), seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, diduga mencuri ayam. Namun, ia tak pernah sampai ke meja hijau. Ia lebih dulu dikeroyok masa hingga meninggal dunia (Detik.com, 24/07/2026).

Kejadian serupa juga menimpa Setiawan, warga Sinjai yang tewas usai dikeroyok ratusan masa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia dikeroyok karena diduga hendak mencuri motor di depan sebuah minimarket pada Sabtu, (25/07/2026) lalu (TribunTimur.com)

Dua kejadian tersebut hanyalah fakta yang terjadi baru-baru ini.  Padahal, fenomena serupa sudah sering terjadi dan sering juga kita dengar beritanya. Bahkan, kejadian seperti itu bukan hanya terjadi di wilayah yang jauh, tetapi juga di sekitar kita.

Lalu, pernahkan kita bertanya, apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang melatarbelakangi masa melakukan aksi tersebut? Apakah tren amuk masa ini adalah bukti kegagalan hukum atau ini menunjukkan frustasi publik? Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut?

Tren amuk masa ini bukanlah fakta yang berdiri sendiri. Kejadian ini muncul dari banyak faktor. Salah satunya terjadi karena akumulasi ketidakpercayaan publik/masyarakat pada hukum dan sistem peradilan yang berlaku saat ini. Kita tahu, hukum dan peradilan dianggap tidak memberikan keadilan. Hukum saat ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat jelata yang berperkara dihukum berat, tetapi di waktu yang sama, para pejabat yang terbukti korupsi justru mendapatkan keringanan hukuman

Hal itu merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan hari ini—hukum dan sistem peradilan yang berlaku saat ini bukan berasal dari Islam, tetapi berasal dari hukum dan aturan yang dibuat manusia. Maka, wajar jika keputusan hukum syarat akan kepentingan. Alih-alih memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, justru mereka mendapatkan keringanan bahkan terbebas dari hukuman.

Namun, apakah aksi amuk masa ini dibenarkan di dalam Islam?

Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, yang bukan hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah, tetapi juga hadir untuk menyelesaikan permasalahan manusia dalam segala aspek kehidupan, termasuk masalah hukum dan peradilan.

Aturan Islam berasal dari Pencipta Manusia, Al Khaliq Al mudabbir. Allah Swt. maha mengetahui apa yang dibutuhkan manusia sekaligus memberikan solusi atas setiap problematika kehidupan manusia.  Maka, wajar jika hukum dan sistem peradilan dalam Islam akan memberikan keadilan bagi manusia.

Di dalam Islam, ada kaidah fiqih,

الاَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةُ

“Hukum asal setiap manusia bebas dari tuduhan.”

Sehingga, seseorang tidak dikenakan sanksi kecuali dengan putusan pengadilan. Maka, tidak dibenarkan menyiksa seorang pun. Siapa pun yang melakukannya akan mendapatkan hukuman

Maka, aksi amuk masa sebagai bentuk menghakimi pelaku kejahatan di tempat hingga meninggal dunia, jelas dilarang dalam Islam. Islam memberlakukan asas praduga tak bersalah sampai pelaku terbukti bersalah melalui keputusan pengadilan

Jika terbukti bersalah dan telah memenuhi nisabnya, maka pelaku dihukum sesuai hukum Islam

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.. (QS. Al Maidah: 38).

Berdasarkan surat Al Maidah ayat 38 di atas, hukuman bagi pencuri dalam Islam adalah di potong tangannya

Namun, jika barang yang dicuri tidak sampai nisabnya, maka tidak dikenai hukuman potongan tangan, sebagaimana hadis Rasulullah,

تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا

“

Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sanksi dalam Islam  berfungsi sebagai jawazir (pencegah), yaitu memberikan efek jera karena mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Sanksi tersebut juga berfungsi sebagai jawabir (penebus) sehingga terbebas dari hukuman di akhirat.

Di dalam Islam, negara hadir untuk memastikan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Negara juga memastikan individu dan masyarakat memahami Islam sebagai aturan dalam kehidupan sehingga perbuatannya senantiasa terikat dengan hukum-hukum  Islam.

Negara dalam Islam akan menegakkan hukum dan sistem persangsian dengan tegas sehingga tidak akan terjadi aksi amuk masa sebagaimana hari ini. Selain itu, negara di dalam Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Dengan demikian, individu masyarakat tidak akan melakukan pencurian sebagaimana yang terjadi hari ini.

Tren amuk masa adalah bukti gagalnya sistem hukum yang memberikan keadilan. Penerapan ekonomi kapitalis juga telah menciptakan kesenjangan ekonomi begitu tinggi, sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Ini karena harta dikuasai oleh segelintir orang, sedangkan mayoritas masyarakat jauh dari kata sejahtera.

Fenomena amuk masa juga membuktikan penjagaan terhadap nyawa begitu lemah. Nyawa manusia begitu mudah dihilangkan.
Ini adalah alarm keras agar kita kembali pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh, serta kesempatan bagi kita untuk lebih semangat lagi mendakwahkan Islam dan memperjuangkannya agar segera diterapkan oleh negara. Wallahu’alam bissawwab.

Oleh: Ummu Azizah
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA