Pajak Dipaksakan, Rakyat Kian Menderita

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan surat edaran, yaitu SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Kepatuhan Wajib Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam urusan pajak. Hal ini terkesan menakut-nakuti rakyat. Ada beberapa titik yang didatangi oleh aparat untuk menagih pajak, seperti warung makan, toko kelontong, dll.

Aparat tidak lagi menjalankan tugasnya untuk mengamankan rakyat, melainkan untuk menagih pajak yang seharusnya tugas dari kantor pajak. Ini sangat miris. Rakyat dikejar-kejar pajak, sementara orang kaya bebas pajak.

Peraturan itu disahkan melalui keputusan Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rangka efesiensi belanja APBN dan APBD 2026.

Bagi orang kaya, itu hal yang biasa. Namun, bagi rakyat miskin, itu adalah hal yang menakutkan. Bagaimana tidak, pungutan pajak disertai bantuan oleh aparat TNI dan Polri ini sangat menakutkan.

Rakyat menjerit dengan kondisi yang begitu sulit. Untuk makan saja begitu berat, apalagi harus ikut menanggung beban negara. Lagi-lagi, rakyat menjadi tumbal kebijakan yang salah. Keadilan tidak lagi dirasakan oleh rakyat, tetapi sebaliknya rakyat dijadikan musuh oleh negara.

Sistem Kapitalisme Mengandalkan Pajak

Pajak adalah bagian dari ekonomi negara yang sistem keuangannya berasal dari pungutan rakyat, seperti pajak penghasilan, kendaraan, pajak restoran, dan masih banyak lagi. Hasil pajak tersebut akan disetor ke negara untuk menggaji ASN, infrastuktur, dan bayar utang.

Sementara, para elit dan pengusaha besar mandi insentif dari pemerintah. Sementara rakyat dikenakan potongan gaji tiap bulan untuk PPh pasal 21, wakil rakyat justru mendapatkan tunjangan khusus. Pajak mereka dibayar oleh negara.

Dari mana uangnya? Rakyatlah yang membayar PPh anggota DPR hingga Rp2,7 juta per orang per bulan. Rakyat sudah membayar 2 kali lipat pajak mandiri Plus pajak anggota DPR. 

Bagaimana dengan tax amnesty? Itu adalah pengampunan pajak bagi pengusaha raksasa yang menyembunyikan asetnya sebesar triliunan rupiah yang bisa pulang tanpa hukuman, tanpa bayar pajak, hanya bayar tebusan murah. Padahal, jika rakyat, telat membayar PBB, langsung didenda dan disita.

DPR telah memasukkan revisi UU Tax Amnesty ke Prolegnas 2025. Katanya untuk penambahan pemasukkan kas negara. Akan tetapi, siapa yang untung? Bukan buruh pabrik atau pekerja swasta, tetapi konglomerat yang sangat kaya raya. 

Saat rezim Jokowi berkuasa, para pengusaha tambang batu bara mendapatkan hadiah dari negara, yaitu bebas royalti tambang. Artinya, royalti 0 persen.  Pengusaha mana yang tidak bahagia? Tujuh raksasa, seperti PT Adaro dan PT Kaltim Prima Coal telah menikmatinya. 

Potensi negara sudah rugi Rp33 triliun per tahun. Tidak hanya itu, ada kebijakan lain, yaitu tax holiday. Negara memberikan pembebasan pajak hingga 20 tahun bagi perusahaan tambang baru dengan investasi besar.

Barang hasil tambang seperti nikel dan batu bara bebas PPN, sesuai PP 49/2022. Smelter nikel bahkan minta bebas pajak GMT (Global Minimum Tax), karena takut tutup kalau dikenakan pajak 15 persen. Kalau rakyat mendapat apa? Wajib bayar PPN 11 persen setiap membeli kebutuhan sehari- hari.

Insentif mobil dan motor listrik pun sama.  Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta per unit motor listrik mulai Agustus 2025, plus PPN DTP 10 persen untuk mobil listrik dengan TKDN 40 persen. Siapa yang beruntung? Tentunya produsen besar seperti Hyundai atau importir Cina, bukan rakyat kecil yang memakai motor dengan BBM murah.  

Anggaran Rp250 milyar dari pajak rakyat, tetapi harga EV tetap mahal buat ojol. Konversi motor BBM ke listrik mendapat Rp10 juta, tetapi prosesnya ribet, bergantung pada pajak, bukan hasil dari sumber daya alam.

Indonesia adalah negara Asia yang dikenal dengan hasil kekayaan melimpah, seperti emas, tambang, minyak, gas, nikel, dll. Namun, hasil dari kekayaan alam tersebut hanya dinikmati oleh penguasa dan oligarki. Rakyat justru mendapatkan kerusakan dan bencana alam hasil dari penambangan ilegal atau penebangan hutan. Akibatnya sangat fatal, yaitu sering terjadi kerusakan dan bencana. Rakyat menjadi korban dari keserakahan oligarki.

Dari pajak seharusnya sudah ada hasil, tetapi sebaliknya, tidak tampak sama sekali dananya. Banyak infrastruktur yang terbengkalai. Sekolah atau rumah sakit tidak lagi murah. Di sini, sangat jelas uang pajak banyak terpakai untuk hal yang tidak efisien.

Negara hanya menghambur-hamburkan uang untuk menaikan gaji ASN dan biaya rapat yang melambung tinggi, program MBG, serta Koperasi Desa Merah Putih. Anggaran tersebut keluar tidak tepat sasaran. Padahal, banyak guru yang belum disejahterakan. Upahnya dalam sebulan hanya 350 ribu rupiah, bahkan dirapel 3 bulan sekali.

Gedung sekolah masih banyak yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Di Sulawesi dan Papua, sekolah masih berdinding papan dan beralaskan tanah, bahkan ada atap yang bocor. Masih banyak fasilitas umum yang  tidak memadai.

Sudah seharusnya pemerintah lebih bijak dalam membuat aturan sehingga tidak ada lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat. 

Kalau dibandingkan dengan  negara Malaysia, dalam infrastruktur, jalan-jalan tidak ada yang terlihat rusak atau berlubang. Pada bidang pendidikan, setiap anak akan diberikan santunan setiap bulan, yaitu dengan nominal yang berbeda tergantung tingkatan sekolah—TK, SD, SMP, SMA, maupun Perguruan tinggi.

Di sini, sangat jelas bahwa uang dari hasil pajak tersebut bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Masih banyak lagi kebijakan yang amburadul dan waktunya diperlihatkan. Ini membuat rakyat bertanya-tanya, untuk siapakah pemerintah bekerja? Jika bukan untuk para penguasa atau oligarki, mengapa rakyat terus menjadi tumbalnya?

Sistem Islam tidak bergantung pada pajak sebab segara mempunyai sumber daya alam dan kas negara (Baitulmal). Ketika mengalami paceklik sedangkan kas negara sedang kosong, barulah negara memungut pajak. Pajak yang dipungut hanya untuk orang kaya saja sedangkan ekonomi menengah dan ke bawah tidak dibebankan pajak.

Negara wajib menjalankan tugasnya secara syar’i, seperti mendanai jihad, membantu fakir miskin dan anak yatim, atau membantu korban bencana alam.

Perlu diperhatikan bahwa rakyat tidak dipaksa untuk menyetor pajak seperti pada sistem kapitalisme. Sebaliknya, apabila seluruh aturan memakai aturan Islam, maka akan turun keberkahan dari langit. 

Berikut sumber keuangan negara dalam Islam, antara lain:

Fa’i dan kharaj: hasil dari tanah-tanah yang dikuasai umat Islam dalam peperangan.

Ghanimah dan anfal: harta rampasan perang dan hasil operasi jihad.

jizyah: pungutan dari warga non-muslim sebagai kompensasi perlindungan negara Islam.

Zakat: kewajiban syariat bagi kaum muslimin yang hasilnya khusus untuk 8 golongan penerima (asnaf).

Kepemilikan umum: Tambang, minyak, gas, air, hutan, listrik,  emas, nikel, dll harus dikelola oleh negara.

Kepemilikan negara: Fa’i, usyur, dan harta orang-orang murtad.

Sangat jelas dalam Islam bahwa negara mampu mengurusi masyarakat tanpa pajak karena keuangannya kuat. Ini jika sumber daya alam dikelola oleh negara yang amanah bukan diserahkan oligarki dan asing.

Islam mempunyai prinsip dalam kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan kepemilikan negara. Di antaranya ada ketentuan yang harus dipatuhi.

Dalam syariat Islam, individu tidak boleh memiliki harta milik negara. Harta umum harus sepenuhnya dikelola oleh negara, hasilnya akan dikembalikan kepada umat. Di sini, sangat terlihat perbedaan sistem ekonomi kapitalisme yang menghalalkan individu untuk menguasai harta yang dihasilkan dari harta milik umum atau negara.

Apabila pengelolaan keuangan negara berdasarkan ibadah, yaitu dengan tujuan semata-mata mendapatkan rida-Nya, insyaallah rakyat akan bahagia dan sejahtera. Ini karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan karena keinginan dan hawa nafsu.

Jika negara ingin lepas dari pajak, maka harus ada perubahan secara totalitas, yaitu terapkan aturan Islam secara kaffah, bukan sistem kapitalisme yang rusak.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut pajak (yang tidak syar’i).”  (HR. Ahmad dan Al hakim).

Wallahu a’ lam.

Oleh: Yanti Ummu Namira
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA