Tinta Media – Tingginya angka pengangguran di Indonesia bukanlah persoalan baru dan hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Pengangguran tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat berpendidikan rendah, tetapi juga di kalangan lulusan perguruan tinggi.
Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), per Mei 2026, jumlah pengangguran yang berlatar belakang pendidikan sarjana mencapai 1.033.182 orang (regional.kompas.com, 7/8/2026). Salah satu penyebabnya adalah pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi belum sebanding dengan jumlah lulusan perguruan tinggi yang terus bertambah setiap tahun.
Persoalan tersebut makin menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah angkatan kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menjanjikan 19 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, realitasnya masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kompetensinya.
Keterbatasan lapangan pekerjaan, persyaratan rekrutmen yang semakin ketat, pengalaman kerja yang menjadi salah satu tuntutan perusahaan, serta ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia kerja menjadi beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan. Di samping itu, berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum sepenuhnya mampu menyerap tenaga kerja secara optimal, terutama tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan pendidikan tinggi.
Ironisnya, angka pertumbuhan ekonomi meningkat, sedangkan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Tidak sedikit pula yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi secara agregat tidak serta-merta dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, persoalan ekonomi bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika tidak memiliki penghasilan tetap, seseorang terpaksa mencari pekerjaan ke berbagai tempat, bahkan berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dalam kapitalisme, kondisi tersebut dapat dipahami dari cara sistem ekonomi mengukur keberhasilan pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi diukur melalui peningkatan produksi, pendapatan, investasi, dan akumulasi modal secara keseluruhan. Dengan demikian, angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu menggambarkan peningkatan kesejahteraan setiap individu. Pertumbuhan ekonomi dapat terjadi bersamaan dengan tingginya angka pengangguran, ketimpangan pendapatan, maupun ketidakamanan pekerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah telah abai dan belum mampu menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dalam memastikan masyarakat memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak. Ketika masyarakat kehilangan pekerjaan atau tidak mampu memperoleh pekerjaan baru, beban ekonomi akhirnya harus ditanggung oleh individu dan keluarganya sendiri. Sebab, sistem ekonomi kapitalisme saat ini lebih mengutamakan keuntungan bagi pemilik modal.
Selain itu, dalam sistem kapitalisme, penciptaan lapangan pekerjaan diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak asing. Negara hanya berperan sebagai pembuat kebijakan dan regulator. Persoalannya, mekanisme pasar tidak selalu mampu menjamin tersedianya pekerjaan yang cukup, layak, dan sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, negara seharusnya tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan melalui pembangunan industri, penguatan sektor produktif, pengembangan usaha masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam secara optimal.
Tersedianya sumber daya alam (SDA) yang melimpah seharusnya dapat menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi sekaligus pencipta lapangan pekerjaan. Namun, negara justru menyerahkannya kepada pihak asing dan swasta. Akibatnya, masyarakat makin sulit mendapatkan pekerjaan.
Dalam perspektif Islam, tolok ukur keberhasilan ekonomi adalah pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu. Ketika seluruh masyarakat telah terpenuhi kebutuhan pokoknya, kondisi tersebut menunjukkan tercapainya kesejahteraan ekonomi. Bukan sekadar akumulasi modal seperti yang diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini. Negara harus bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, dalam urusan hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja, syariat mengaturnya. Rakyat akan dijamin dalam pekerjaannya, baik dari segi keamanan, keselamatan kerja, maupun hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Negara juga berperan sebagai raa’in, yaitu dengan menyediakan lapangan kerja bagi setiap masyarakat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi peningkatan keterampilan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Adanya kepemilikan umum berupa sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti minyak bumi, emas, perak, dan sebagainya, juga harus dikelola oleh negara dengan bijak untuk kemaslahatan masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Sumber daya alam tersebut menjadi sumber kekuatan ekonomi sekaligus pencipta lapangan kerja. Dengan begitu, sumber daya manusia yang ada dapat terserap secara menyeluruh dan kesejahteraan masyarakat pun dapat terwujud secara merata. Wallahu a’lam.
Oleh: Najma Fatiha
(Aktivis Muslimah Yogyakarta)
![]()
Views: 4
















