Tinta Media – Setiap tahun, perguruan tinggi meluluskan ratusan ribu bahkan jutaan sarjana. Namun ironisnya, hal ini justru menjadi persoalan bagi negara. Banyak sarjana kini sulit mendapatkan pekerjaan sehingga pengangguran makin meningkat.
Pendidikan tinggi yang diharapkan dapat menjadi peluang untuk menata kehidupan yang lebih baik serta memperoleh pekerjaan sesuai dengan keterampilan dan kemampuan yang dipelajari selama masa kuliah justru belum mampu memberikan jaminan tersebut.
Berdasarkan data BPS per Mei 2026, jumlah pengangguran nasional mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya diperkirakan merupakan lulusan sarjana strata satu, dua, dan tiga (S-1, S-2, dan S-3). Jumlah lulusan sarjana tidak sebanding dengan pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi.
Mahasiswa telah menyuarakan tuntutan atas janji penyediaan 19 juta lapangan kerja yang disampaikan oleh wakil presiden saat kampanye Pilpres 2024. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia pada 3 September 2025, disusul gelombang demonstrasi nasional di berbagai daerah. Namun, suara mereka seolah tidak didengar oleh negara.
Negara memang membuka lapangan kerja melalui program MBG dan KDMP yang sekaligus ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menggerakkan ekonomi. Namun pada kenyataannya, program tersebut belum mampu menyerap banyak tenaga kerja sesuai dengan kompetensinya, khususnya lulusan sarjana. Program ini tidak sesuai untuk mengatasi pengangguran lulusan sarjana karena bersifat informal, padat karya, dan memiliki upah yang relatif rendah. Pekerjaan yang tersedia lebih banyak berupa pekerjaan operasional tingkat bawah yang tidak membutuhkan keahlian akademik tinggi. Dengan demikian, program tersebut belum mampu mengatasi masalah pengangguran lulusan sarjana.
Pertumbuhan penduduk yang makin tinggi dan tidak sebanding dengan pertumbuhan lapangan kerja menjadi salah satu pemicu krisis pengangguran, khususnya bagi kelompok muda dan lulusan sarjana. Ledakan angkatan kerja mengakibatkan persaingan memperoleh pekerjaan semakin ketat. Bursa kerja dipenuhi pencari kerja yang saling berebut kesempatan. Bahkan, orang tua rela mengantar dan menunggu anak-anak mereka berburu pekerjaan.
Negara dalam sistem kapitalisme mengatasi pengangguran dengan menggunakan mekanisme pasar bebas, di mana pertumbuhan ekonomi digerakkan oleh sektor swasta. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal dan moneter untuk merangsang penciptaan lapangan kerja. Dalam sistem ini, pertumbuhan ekonomi diukur berdasarkan akumulasi modal, bukan berdasarkan kesejahteraan masyarakat secara individu.
Kapitalisme memandang seluruh aspek kehidupan sebagai instrumen ekonomi, di mana sumber daya dan modal dapat dikuasai oleh pihak swasta atau perorangan sehingga perekonomian bergantung pada keputusan pemilik modal. Inovasi lahir melalui kompetisi bisnis.
Sistem kerja kapitalisme menuntut inovasi yang cepat dan kompetisi untuk mendorong lahirnya teknologi serta efisiensi baru yang dapat mengarah pada otomatisasi pekerjaan. Hal ini mengakibatkan pekerja berisiko terkena PHK.
Perusahaan Shopee Indonesia telah mengurangi ratusan karyawan dalam beberapa gelombang. Hal ini terjadi karena perusahaan mengoptimalkan sistem machine learning dan otomatisasi layanan. Begitu pula perusahaan teknologi akuakultur eFishery yang mengandalkan teknologi Internet of Things (IoT) dan sistem otomatisasi untuk menyediakan pakan pintar.
Tidak hanya itu, pada sektor perbankan, banyak bank nasional secara bertahap menutup ratusan kantor cabang di berbagai daerah selama beberapa tahun terakhir akibat peralihan fungsi teller dan customer service ke aplikasi mobile banking, mesin ATM setor-tarik, serta chatbot AI yang membantu pelayanan nasabah. Begitu pula dengan sektor lainnya, seperti media cetak, telekomunikasi, dan logistik.
Kapitalis memandang tenaga kerja sebagai salah satu komponen biaya, layaknya bahan baku dan mesin. Akibatnya, investasi baru lebih banyak menggunakan teknologi tinggi dan otomatisasi daripada tenaga manusia.
Kapitalisme cenderung membiarkan pengangguran karena lebih mengutamakan keuntungan pemilik modal daripada keberlangsungan hidup pekerja. Dalam pandangan kapitalisme, kegagalan sarjana memperoleh pekerjaan dianggap sebagai ketidakmampuan individu dalam bersaing, bukan sebagai kegagalan sistem.
Negara tidak berperan secara langsung dalam penciptaan lapangan kerja. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan keberlangsungan sistem ekonomi kapitalisme. Kepemilikan umum dibiarkan dikuasai oleh korporasi swasta maupun pihak asing demi investasi. Padahal, apabila sumber daya tersebut dikelola langsung oleh negara, hal itu berpotensi menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Sistem kapitalisme ini sangat bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, sumber daya seperti minyak, hutan, dan energi merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan bersama. Seorang pemimpin negara harus mampu merekrut tenaga kerja dan membuka peluang kerja bagi siapa saja yang membutuhkan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
Sejalan dengan hadis tersebut, sumber daya yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak diperbolehkan dikuasai secara pribadi, tetapi harus dikelola untuk kepentingan umum.
Cara kerja negara harus didasarkan pada tata kelola yang transparan, adil, dan inklusif. Dalam menyelesaikan masalah ekonomi, regulasi, atau kebijakan publik harus bersifat partisipatif. Pemerintah wajib mendengar suara rakyat hingga masalah dapat teratasi dengan cepat. Hal ini dijelaskan dalam QS Asy-Syura ayat 38:
“Bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan mereka dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka. Dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Ayat ini memerintahkan untuk bermusyawarah dalam mengatasi masalah negara. Dalam sistem Islam, pelibatan rakyat bukan sekadar menjalankan hak politik, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan syariat. Pemerintah bertindak sebagai pemegang amanah, kedaulatan berada pada syariat, dan mandat kekuasaan berada di tangan umat. Negara berperan sebagai raa’in.
Islam memandang keberhasilan ekonomi negara bukan berdasarkan akumulasi modal, melainkan berdasarkan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Untuk itu, negara wajib membuka lapangan kerja bagi siapa saja yang membutuhkannya, memfasilitasi keterampilan, dan menyediakan penempatan kerja bagi rakyatnya agar tercipta kesejahteraan bersama. Dengan menerapkan sistem Islam, masalah pengangguran sarjana dapat diatasi.
Tingginya angka pengangguran bukan sekadar kesalahan individu yang kurang terampil, tidak memiliki skill, atau tidak memiliki kemampuan kerja, tetapi merupakan wujud dari kegagalan negara. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan mekanisme pasar bebas. Negara membutuhkan sistem yang tepat.
Peran negara harus aktif dalam menyediakan lapangan kerja, mengelola sumber daya untuk kepentingan rakyat, serta memastikan kesejahteraan seluruh rakyat. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan penciptaan lapangan kerja, mengelola sumber daya alam dan kepemilikan umum secara optimal oleh negara, menyelenggarakan pelatihan dan penempatan kerja, serta menerapkan tata kelola pemerintahan sesuai syariat secara transparan, adil, dan partisipatif. Kebutuhan rakyat harus menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat mengkaji kembali solusi yang ditawarkan Islam.
Oleh: Rahmadina
(Pendidik Generasi)
![]()
Views: 3
















