Tinta Media – Dunia kesehatan Indonesia kembali diguncang kabar duka sekaligus ironi yang memprihatinkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa almarhum Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien peserta BPJS Kesehatan, terpaksa menunggu hingga delapan jam di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kasus ini menjadi viral setelah curhatan almarhum di media sosial Threads mengenai lamanya waktu tunggu perawatan mendapat respons negatif. Bukannya mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar nirempati dan perundungan dari sejumlah akun yang teridentifikasi sebagai oknum dokter dan tenaga kesehatan (nakes).
Kemenkes berdalih bahwa antrean panjang terjadi karena RSCM merupakan pusat rujukan nasional dengan kapasitas ruang High Care Unit (HCU) yang sangat terbatas.
Cacat Kepribadian dan Diskriminasi Sistemis
Peristiwa memilukan ini menyingkap dua persoalan mendasar yang saling berkelindan, yaitu krisis moralitas nakes dan kerusakan sistemis jaminan kesehatan.
Pertama, komentar mencibir, tidak pantas, hingga anjuran sinis agar pasien berpindah ke ruang jenazah mencerminkan cacat kepribadian (syahsiah) yang serius di kalangan oknum medis. Fenomena nirempati ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pendidikan sekuler saat ini gagal membentuk karakter ilmuwan dan praktisi yang memiliki keluhuran moral serta integritas kemanusiaan.
Kedua, fakta bahwa pasien jaminan sosial harus menunggu berjam-jam dalam kondisi kritis merupakan bukti bahwa sistem kesehatan sekuler-kapitalistik bersifat diskriminatif dan rusak. Dalam ekosistem kapitalisme, layanan kesehatan tidak lagi diposisikan sebagai jaminan sosial murni, melainkan telah bergeser menjadi objek bisnis.
Kecepatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan finansial pasien. Pasien kelas bawah atau pengguna jaminan standar sering kali harus berhadapan dengan tembok birokrasi dan keterbatasan fasilitas, sementara akses premium terbuka lebar bagi mereka yang mampu membayar lebih.
Jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mutlak rakyat dan ditanggung penuh oleh negara kini justru dialihkan menjadi beban premi yang wajib dibayar oleh publik.
Paradigma Jaminan Kesehatan dan Pendidikan Islam
Menghadapi karut-marut pelayanan kesehatan yang nirempati ini, tambal sulam regulasi tidak akan pernah cukup. Diperlukan perubahan paradigma yang menyeluruh dan revolusioner melalui penerapan aturan Islam.
Sikap nirempati hanya bisa dikikis dengan merombak sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan. Pendidikan wajib berlandaskan pembentukan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islami. Nakes tidak hanya dicetak menjadi tenaga medis yang andal, tetapi juga menjadi individu yang memiliki ketakwaan, empati tinggi, serta memandang profesinya sebagai bentuk pengabdian dan ibadah kepada Allah Swt.
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan asasi publik yang wajib disediakan oleh negara secara gratis, berkualitas, dan merata untuk seluruh warga negara tanpa memandang status sosial. Negara wajib bertindak sebagai pengurus (raa’in) yang melayani, bukan sebagai pedagang.
Sumber pendanaan fasilitas, alat medis, ruang HCU, hingga gaji nakes tidak boleh diambil dari premi rakyat atau investasi swasta. Seluruh pembiayaan kesehatan ditanggung penuh oleh kas negara (Baitulmal), yang dananya bersumber dari pengelolaan harta milik umum secara mandiri, seperti kekayaan alam, tambang, dan energi.
Sejarah mencatat bagaimana sistem jaminan kesehatan pada masa Khilafah, seperti Rumah Sakit Bimaristan di Baghdad dan Kairo, memberikan pelayanan prima secara gratis. Pada masa itu, para nakes melayani pasien dengan penuh cinta dan kelembutan, didukung fasilitas yang memadai tanpa membedakan kaya maupun miskin karena didorong oleh keimanan yang kokoh.
Oleh: Asyrofah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 2
















