Tinta Media – Tahun ajaran baru selalu menjadi angin segar bagi setiap anak muda di negeri ini. Kenaikan tingkat pendidikan sering kali diharapkan bisa mengangkat strata ekonomi, sosial, dan pengetahuan. Utamanya bagi para calon mahasiswa baru. Bagi seorang siswa tamatan SMA, masuk ke sebuah perguruan tinggi bukan perjalanan mudah. Mereka sering kali harus melalui rangkaian panjang persiapan, seleksi dan tes, hingga menunggu pengumuman penerimaan dengan harapan besar dapat melanjutkan studi di tingkat pendidikan tinggi.
Namun, dinyatakan lulus belum benar-benar menjanjikan bahwa mereka bisa melanjutkan kuliah. Data evaluasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 17.816 orang atau sekitar 2,8 persen tidak melakukan registrasi ulang (bacaini.id, 9/7/2026).
Meski telah diklarifikasi oleh Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Stella Christie bahwa angka tersebut bukan sepenuhnya disebabkan karena faktor kesulitan ekonomi, tetapi persoalan biaya pendidikan tentu tak boleh menjadi faktor yang patut diabaikan. Pada Juli 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bahkan meminta PTN menelusuri calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tetapi belum melakukan registrasi ulang.
Pemerintah secara eksplisit menyebut kemungkinan kendala ekonomi dan meminta perguruan tinggi mencari solusi, termasuk meninjau kembali kelompok UKT sesuai kondisi ekonomi keluarga. Judul imbauan pemerintah itu sendiri cukup menggambarkan persoalannya: “Tak Ingin Ada Talenta Indonesia Gagal Kuliah karena Biaya.”
Di titik ini, persoalan pendidikan tinggi menjadi lebih menarik untuk dipertanyakan.
Sebagai tambahannya, seorang calon mahasiswa baru 2026 belum lama ini bercerita di media sosial tentang kesulitan yang ia alami. Ia menceritakan bahwa dirinya tidak lolos KIP Kuliah karena tercatat dalam Desil 6–10. Padahal, menurut pengakuannya, kondisi ekonomi keluarganya saat ini jauh dari gambaran keluarga yang mampu. Ia akhirnya memperoleh UKT Rp2,5 juta per semester dan harus mengajukan pembayaran secara mencicil. Kisah ini memang merupakan pengalaman individual dan tidak dapat dijadikan gambaran seluruh mahasiswa. Namun, ia memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: ketika kemampuan ekonomi diterjemahkan dalam angka desil dan menjadi acuan terhadap akses terhadap bantuan pendidikan serta besarnya beban UKT, pendidikan tinggi makin menampakkan wajah sebagai sebuah jasa layanan yang bisa diakses sesuai dengan kemampuan seseorang dalam membayar.
Dari sini, persoalan UKT tak boleh berhenti pada pertanyaan mahal ataukah murah. Juga tak hanya sekadar berkaitan dengan mekanisme penentuan besarannya serta ketepatan ukuran dan tolok ukur yang digunakan. Ada paradigma mendasar yang justru menjadi persoalan, pendidikan tinggi saat ini ditempatkan dalam mekanisme pembiayaan yang makin menuntut kontribusi langsung masyarakat. Akibatnya, pendidikan tinggi yang harusnya menjadi jalan untuk meningkatkan derajat ilmu, kebermanfaatan dan kualitas hidup generasi, justru berubah menjadi beban ekonomi tersendiri bagi keluarga di negeri ini. Mereka yang memiliki kemampuan finansial besar, memiliki keleluasaan untuk mengakses pendidikan tinggi, sedangkan keluarga dengan keterbatasan ekonomi, harus berhadapan dengan ketatnya seleksi bantuan pendidikan, mahalnya biaya UKT, serta berbagai persyaratan administrasi yang menjadi penentu apakah mereka bisa melanjutkan kuliah atau harus menelan kekecewaan putus kuliah akibat biaya.
Persoalan pembiayaan pendidikan, terutama pendidikan tinggi membawa kita pada sebuah tanda tanya besar, apakah penetapan beban pendidikan dengan sistem desil sudah tepat? Jadi, bukan sekadar murah atau mahalnya UKT. Lebih mendasar lagi, mengapa pendidikan tinggi harus dibebankan pada keadaan ekonomi sebuah keluarga?
Persoalan ini membawa kita pada masalah kapitalisasi pendidikan. Ketika pendidikan tinggi digolongkan sebagai sebuah layanan komersil, sudah menjadi konsekuensi logis jika harus ada ‘seleksi ekonomi’ bagi siapa pun yang akan mengaksesnya. Kehadiran negara justru tak ubahnya hanya menjadi fasilitator penentu mekanisme atau paling mentok sebagai penyedia subsidi bagi sebagian kecil warga negara dengan selesi ketat.
Begitulah ciri khas dari tata kelola pendidikan di sistem kapitalisme.
Ini berbeda dengan paradigma Islam dalam memandang pendidikan. Dalam Islam, pendidikan bukan komoditas yang aksesnya ditentukan oleh kemampuan seseorang membeli layanan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Karena itu, persoalan utamanya bukan bagaimana membuat masyarakat mampu membayar pendidikan, tetapi bagaimana negara memastikan setiap warga memperoleh pendidikan yang menjadi haknya.
Di sinilah pembahasan tentang pembiayaan pendidikan dalam Khilafah menjadi relevan. Negara tidak menyerahkan pemenuhan kebutuhan pendidikan kepada mekanisme pasar, tetapi menjamin pembiayaannya melalui pengelolaan harta sesuai ketentuan syariat.
Pendidikan termasuk kebutuhan yang memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan kemaslahatan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan negara. Negara membutuhkan orang-orang berilmu untuk menjalankan berbagai urusan kehidupan: hakim, dokter, insinyur, ahli ekonomi, ilmuwan, guru, dan berbagai profesi lainnya. Karena itu, pendidikan tidak semestinya diposisikan sebagai layanan individual yang hanya dapat dinikmati sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Dalam konsep Baitulmal yang dibahas Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Syaikh Abdul Qadim Zallum, negara memiliki sumber-sumber pendapatan yang ditetapkan syariat sekaligus kewajiban pengeluaran yang harus dipenuhi. Kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara tidak diserahkan kepada kemampuan masyarakat untuk membayarnya. Mekanismenya bukan berarti seluruh pembiayaan harus bersumber dari satu pos penerimaan saja.
Dalam sistem keuangan Islam, negara memiliki berbagai sumber harta yang dikelola melalui Baitulmal, seperti fai’, kharaj, jizyah dan lain sebagainya. Sebagian harta memiliki ketentuan penggunaan tertentu, sementara sebagian lainnya berada dalam pengelolaan negara untuk memenuhi berbagai kemaslahatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Di samping itu, sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan juga ditopang oleh wakaf. Madrasah Nizamiyah, misalnya, berkembang dengan dukungan pembiayaan berbasis wakaf yang menopang penyelenggaraan pendidikan. Wakaf bahkan menjadi salah satu institusi penting yang memungkinkan kegiatan pendidikan, pengajaran, dan berbagai fasilitas pendukungnya berlangsung secara berkelanjutan.
Maka, jika kita sungguh-sungguh menginginkan pendidikan yang dapat diakses setiap anak di negeri ini tanpa memandang kondisi ekonominya, sudah saatnya kita tidak berhenti hanya pada kritik terhadap kebijakan. Kita perlu memahami, mendakwahkan, dan memperjuangkan sistem Islam yang menempatkan pendidikan dalam tanggung jawab negara dan menjadikan ilmu sebagai jalan membangun kembali peradaban umat.
Oleh: Nurul Mauludiyah
Pemerhati Pendidikan
![]()
Views: 2
















