Tinta Media – Investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi emas adalah pendidikan yang mampu mencetak generasi unggul yang berpikir cemerlang. Mereka adalah generasi yang mampu berpikir kritis untuk membangun Indonesia maju seperti yang kita cita-citakan bersama. Mereka adalah calon pemimpin masa depan yang harus disiapkan mulai dari sekarang. Menjadi kewajiban negara untuk menjamin tersedianya pendidikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan dalam UUD 1945 diatur utamanya pada Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional. Namun, faktanya saat ini hampir sepertiga dari total dana pendidikan (sekitar 20% atau Rp223,5 triliun) digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, padahal memberi anak sekolah makan siang gratis bukan kewajiban negara. Harusnya, negara bisa menciptakan lapangan kerja bagi orang tua agar mereka bisa memberi makanan bergizi yang sangat dibutuhkan bagi anak-anaknya.
Pemerintah tidak menganggap pendidikan itu penting sehingga pemotongan anggaran pendidikan dilakukan hanya untuk mendukung program unggulannya yang, dalam praktiknya, jauh dari harapan serta terkesan sebagai pemborosan anggaran. Tentunya, kebijakan pemerintah yang memotong anggaran pendidikan ini telah melanggar amanah konstitusi yang bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Terlebih, kesejahteraan guru yang rendah, terutama gaji guru honorer. Hal ini akan berdampak pada rendahnya kinerja guru dalam mendidik peserta didik. Banyak guru yang harus mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga tidak bisa fokus mengajar. Belum lagi maraknya kriminalisasi terhadap guru hingga membuat mereka enggan untuk mengingatkan atau menghukum siswa saat melakukan kesalahan. Semua itu bisa memicu meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan. Mereka kehilangan adab sehingga berani bersikap kurang ajar kepada guru dan semaunya saat belajar di kelas. Padahal, adab dan ilmu adalah dua hal yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi, di mana adab sering diutamakan (al-adabu fauqal ‘ilmi) karena menjadi kunci keberkahan dan kemanfaatan ilmu. Ilmu adalah pengetahuan (pelita hidup), sedangkan adab adalah norma atau etika yang menuntun penerapan ilmu tersebut. Tanpa adab, ilmu bisa membawa kesombongan, sementara adab menjadikan ilmu bermakna.
Kita juga menyaksikan kerusakan infrastruktur sekolah yang membuat peserta didik merasa tidak nyaman dan aman saat belajar. Menghilangnya budaya literasi karena tidak adanya ruang baca yang bisa mendorong anak untuk suka membaca dan digantikan dengan gawai yang memberi tontonan serta gim yang dianggap lebih menarik bagi mereka daripada membaca. Tidak mereka sadari, gawai di tangan mereka perlahan membentuk karakter yang menyukai kekerasan dan kurang menghargai orang lain. Kondisi ini bisa membuat cita-cita Indonesia Emas 2045 terancam menjadi sekadar slogan.
Tentunya, sistem pendidikan Islam merupakan solusi nyata untuk mewujudkan generasi emas, calon pemimpin masa depan yang bertakwa. Rusaknya suatu negeri disebabkan oleh para pemimpin dan penyelenggara negara yang tidak bertakwa. Oleh karena itu, kita perlu mengubah arah sistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada industri dan pasar kerja, tetapi juga harus mampu membentuk generasi yang memiliki karakter baik dan kepribadian bertakwa. Negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan secara gratis, adil, serta merata, termasuk menjamin kesejahteraan guru dengan kurikulum yang fokus pada penguasaan tsaqafah Islam dan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk mencetak generasi intelektual yang bertakwa.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media Sidoarjo
![]()
Views: 39
















