Tinta Media – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi masalah gizi anak bangsa justru memicu tragedi kesehatan masyarakat. Kasus keracunan massal MBG terjadi secara beruntun di berbagai daerah, seperti Sidoarjo dan Rembang (Kompas.com, 4/9/2026). Hanya dalam tempo tiga hari, pada 1–3 September 2026, total korban mencapai ribuan orang, sementara akumulasi total korban sejak program ini diluncurkan diperkirakan menyentuh angka 50.000 orang.
Pemerintah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengambil langkah taktis serta memberikan sanksi administratif. Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan dipicu oleh pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) (DetikNews, 3/9/2026), khususnya terkait tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Namun, membebankan tragedi MBG semata-mata pada kelalaian SOP di lapangan merupakan bentuk nyata lepas tangan pemerintah dari tanggung jawab terhadap masalah ini. Keracunan massal MBG adalah cerminan kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis-kapitalistik dalam pengurusan rakyat.
Akar Masalah Sistemis
Sistem demokrasi-kapitalisme menempatkan negara bukan sebagai pelayan murni, melainkan sebagai fasilitator yang kerap bertindak dengan kalkulasi untung-rugi. Problem mendasar dalam tata kelola MBG, seperti ketentuan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus melayani minimal 2.500 porsi per hari, meningkatkan beban kerja dapur secara drastis. Akibatnya, aspek higienitas sulit dipastikan secara konsisten, meskipun SPPG tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Problem lainnya adalah tata kelola sistem perizinan pendirian SPPG yang sering kali hanya berfokus pada kelengkapan administratif tanpa pengecekan kondisi di lapangan terkait kelayakan tempat, peralatan, dan kualifikasi SDM. Praktik jual-beli titik lokasi serta pembagian keuntungan (profit sharing) antara yayasan, investor, dan mitra SPPG berakibat pada pemotongan anggaran bahan baku yang menurunkan kualitas makanan. Selain itu, lemahnya pengawasan dari lembaga pemerintah yang dilakukan sekadarnya menyebabkan kasus keracunan makanan terus berulang dengan alasan kelalaian tanpa adanya pencegahan atau mitigasi dini.
Solusi Konkret Islam dengan Penerapan Hukum Syarak
Islam memandang kepemimpinan dan pemerintahan sebagai amanah pengurusan (raa’in). Rasulullah saw. bersabda: “Imam (kepala negara) adalah pemelihara/pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Negara dalam Islam sebagai pelayan (khadimul ummah) tidak boleh menggunakan paradigma bisnis dalam pelayanan publik. Pengadaan makanan bergizi bagi anak-anak dan kelompok yang membutuhkan adalah kewajiban riayah (pengurusan), bukan proyek bernilai ekonomi untuk membagikan profit kepada investor atau mitra swasta.
Perizinan tidak boleh sebatas verifikasi dokumen. Negara wajib membiayai dan menyediakan penjaminan mutu makanan secara gratis tanpa membebankannya pada skema investasi bisnis. Praktik jual-beli proyek atau pemotongan dana dapat ditindak dengan tegas melalui sanksi pidana (takzir) yang berefek jera (zawajir).
Dalam struktur tata kelola Islam, terdapat institusi kadi hisbah—lembaga peradilan yang berwenang mengawasi dan menindak langsung pelanggaran hak-hak publik di tempat kejadian tanpa menunggu pengaduan korban. Kadi hisbah mendatangkan inspektur independen untuk mengecek dapur, kelayakan bahan baku, serta sanitasinya secara berkala dan mendadak (blitz inspection). Pelanggaran terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan langsung ditindak di tempat demi mencegah bahaya yang meluas (daf’ul dharar).
Tragedi keracunan massal MBG tidak cukup dituntaskan dengan sanksi administratif dan permohonan maaf. Perubahan mendasar dari sistem pengurusan berorientasi bisnis menuju sistem pelayanan publik yang berbasis amanah syariat Islam adalah kunci utama agar keselamatan dan kesehatan generasi penerus bangsa dapat terjamin sepenuhnya.
Oleh: Putri Ramadhini, S.I.Kom.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 1
















