Tinta Media – Menanggapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang, Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan pengulangan itu menunjukkan tidak ada efek jera bagi para pelaku.
“Terjadinya pengulangan itu menunjukkan tidak adanya efek jera,” ujarnya dalam diskusi FOKUS: Karhutla, Mengapa Terus Berulang? pada Ahad (18/10/2026) di kanal YouTube UIY Official.
UIY mengungkapkan, setiap ada informasi tentang korporasi pelaku pembakaran, lalu diadili, kemudian didenda dan setelahnya lenyap begitu saja.
Mengenai penanggung jawabnya, lanjutnya, tidak akan terdengar masuk penjara. Lalu tahun depan diulangi lagi, begitu seterusnya.
“Kalau ada penanganan yang perform, lalu ada tindakan hukum yang perform juga, sampai pada level yang begitu rupa, mestinya kan jera dan tidak terulang lagi. Tetapi kenyataannya terus berulang,” sesalnya.
UIY juga mempertanyakan, kenapa tidak ada antisipasi. Karena seharusnya, jika karhutla terus berulang maka lama-lama akan bisa diketahui polanya.
“Apa tidak ada kontrol misalnya seperti menerbangkan drone untuk melihat situasi? Jika dengan helikopter biayanya berat,” imbuhnya.
Menurutnya, penanganannya juga seharusnya cepat, sebab api itu semakin lama justru semakin membesar, dan ketika sudah membesar maka sulit dikendalikan.
“Api itu kan tidak ujuk-ujuk besar. Pasti kan awalnya kecil gitu. Nah apa tak termonitor ketika masih kecil? Ini kan berarti menyangkut sistem pengendalian karhutla atau penanganan karhutla itu sampai begitu rupanya,” ujarnya.
UIY menambahkan, keadaan akan semakin sulit karena semakin kesini hutan dan lahan akan semakin kering karena tidak ada hujan, kemudian terkena panas maka semakin kering dan semakin mudah terbakar.
“Jadi apa yang ingin saya katakan mestinya: satu, politik pemberian lahan (konsesi lahan) harus ditinjau,” tandasnya.
Dalam pandangan UIY, andai lahan itu dikuasai oleh negara, semestinya tidak ada pikiran untuk membakar dalam proses pembersihan lahan karena tidak bicara tentang efisiensi, tapi bicara tentang keselamatan.
Kedua, sebutnya, juga menyangkut keadilan. Dalam arti bahwa atas dasar apa korporasi itu mendapatkan konsesi lahan yang demikian luas.
“Sudah begitu kemudian dibakar, sudah begitu menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat, sudah begitu juga tidak dihukum,” ketusnya.[] Nasriani
![]()
Views: 4
















