IJM: Problem Dasar Karhutla Sistem Ekonomi dan Politik Sekuler Kapitalistik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
IJM: Problem Dasar Karhutla Sistem Ekonomi dan Politik Sekuler Kapitalistik

Tinta Media – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menyatakan, problem dasar karhutla berakar dari sistem ekonomi dan politik sekuler kapitalistik yang memandang hutan dan lahan gambut sekadar komoditas.

“Problem dasarnya itu sistem ekonomi politik sekuler kapitalistik,” ujarnya dalam program Mbois: Karhutla Terus Terjadi, Ini Bencana atau Rencana? di kanal Youtube Tabloid Media Umat, Kamis (22/10/2026).

Sistem ini, jelas Agung, memandang bahwa hutan dan lahan gambut itu bukan benteng ekologis sebagai penyangga kehidupan. Melainkan sekadar komoditas yang harus di privatisasi dan dieksploitasi demi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan maksimalisasi keuntungan.

“Jadi, inilah yang melandasi semua problem-problem (berulangnya karhutla),” tegasnya.

Modus Perilaku Kapitalistik

Agung mengungkapkan modus-modus perilaku motif ekonomi kapitalistik.

Pertama adalah korporisasi ekstraktif.

“Enggak bisa dipungkiri gitu.., yang memanfaatkan pembakaran di lahan gambut tadi sebagai metode pembersihan lahan karena biayanya jauh lebih murah dibandingkan penggunaan alat berat atau teknologi biodisolasi,” ungkapnya

Kedua, sebut Agung adalah aktor perambah yang membakar hutan untuk mengubah status lahan.

“Berdasarkan data spasial menunjukkan bahwa 84% titik panas atau hotspot itu justru berada di area open access yaitu kawasan hutan konservasi dan lindung tak terkelola tanpa kejelasan hak kepemilikan akibat ketidakjelasan tata ruang negara,” ulasnya.

Ketiga adalah oknum birokrasi atau penegak hukum yang mengalami proses regulatory capture.

“Jadi mereka memperjual belikan izin konsesi hak guna usaha serta membiarkan pengeringan gambut itu demi masuknya investasi,” jelasnya.

Pandangan Islam

Agung menyampaikan bahwa berulangnya karhutla itu bukan sekadar masalah teknis pemadaman, melainkan dampak langsung dari penyimpangan sistemik, yang akhirnya masuk ke tata kelola kepemilikan lahan, hukum lingkungan dan sistem sanksi.

Ia menyebutkan bahwa Islam telah memberikan rekonstruksi paradigmatis melalui empat pilar hukum syariah yang mendasar.

Pertama, reorientasi kepemilikan. yaitu terutama yang terkait dengan milkiyatul ammah atau doktrin terkait dengan kepemilikan umum.

Sebagaimana sabda Rasul SAW yang menyampaikan bahwa manusia itu berserikat secara bersama-sama tiga perkara yaitu air, padang, rumput dalam kategori ini termasuk vegetasi, hutan, dan juga lahan gambut itu dan juga api. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).

“Hak guna usaha atau hak pengusahaan hutan atas kawasan hutan kepada korporasi baik domestik maupun asing. Ini sangat dilarang dalam pandangan Islam,” tegasnya.

Kedua, operasionalisasi kaidah fikiah proteksi ekologis. Menurutnya, membakar hutan yang merusak ekosistem dan mengancam jiwa adalah haram mutlak dalam pandangan Islam.

Lebih lanjut menurutnya, dalam merumuskan kebijakan lingkungan, negara harus berbasis syariah pada dua kaidah induk yaitu kaidah tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun menimbulkan bahaya bagi orang lain. Kemudian kaidah menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan.

Ketiga, reformasi pertanahan dan restorasi gambut. Ia mencontohkan seseorang yang mengelola tanah mati memang dapat memilikinya melalui hukum ihyaul mawat.

“Jadi orang bisa memanfaatkan lahan mati kemudian dihidupkan karena ihyaul mawat tapi membakar hutan bukanlah bentuk ihyaul mawat, menghidupkan tanah, melainkan tindakan kejahatan,” ujarnya.

Keempat, penegakan hukum pidana sanksi takzir yang tegas. Menurutnya, dalam sistem peradilan Islam, pembakaran hutan dalam kondisi yang menimbulkan kemudaratan tadi sebagai jarimah takzir.

Agung mengungkapkan bahwa hakim atau qadhi itu diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera maksimal atau zawajir yang meliputi,

Pertama sanksi finansial dan sita aset. penyitaan seluruh aset korporasi dan harta pribadi pemilik modal atau beneficial owner tanpa memandang kewarganegaraan.

Kedua, sanksi badan dan jiwa. Dengan memberikan hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman mati bagi eksekutor dan pemilik modal yang terbukti secara sengaja membakar lahan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia akibat asap pekat itu.

“Nah, hanya dengan mentransformasi tata kola pertahanan dan lingkungan hidup dari yang tadinya sekuler kapitalistik ke arah kerangka syariat yang adil dan ideologis ini, maka krisis karhutla yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat dihentikan secara tuntas hingga ke akar masalahnya,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA