Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sebatas persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan telah menimbulkan kekhawatiran besar, terutama pada kesehatan masyarakat. Ketika kualitas udara memburuk sampai memasuki kategori membahayakan, masyarakat harus menghadapi risiko gangguan pernapasan, memburuknya penyakit bawaan, hingga ancaman kehilangan nyawa.
Dilansir dari Kompas.com (3/10/2026), seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hardiansyah (41), warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas pada Jumat (2/10/2026).
Rika Yunita (39), istri dari Herdiansyah mengatakan, suaminya tersebut sempat memiliki riwayat sakit asma. Kondisi udara yang buruk akibat kabut asap membuat kesehatan Herdiansyah menjadi turun dan mengalami sesak napas cukup parah.
Kabut asap yang telah berlangsung lama tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat saat ini tidak hanya kehilangan kenyamanan dalam beraktivitas, tetapi juga menghadapi risiko kesehatan, terganggunya pendidikan, serta bertambahnya beban ekonomi akibat biaya pengobatan.
Karhutla yang telah berlangsung selama berbulan-bulan menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah membesar dan asap menyelimuti permukiman. Akan tetapi, diperlukan upaya pencegahan yang serius, pengawasan kawasan hutan, penegakan hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Negara kembali gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setiap tahun, kabut asap yang sama terulang, korban yang sama berjatuhan, dan penderitaan yang sama dirasakan rakyat, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Negara seolah hanya hadir saat asap sudah pekat dan tanpa solusi tuntas.
Kegagalan ini sejatinya berakar pada kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalistik. Dalam sistem ini, hutan tidak dipandang sebagai amanah Allah yang harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan rakyat, melainkan hanya sebagai komoditas ekonomi yang bisa dieksploitasi demi keuntungan korporasi.
Hutan diserahkan kepada swasta melalui izin konsesi jutaan hektare untuk perkebunan sawit dan industri. Logika kapitalis yang berorientasi pada profit sebesar-besarnya mendorong pembukaan lahan dengan cara termurah, yaitu dengan membakar. Regulasi yang longgar, pengawasan yang lemah, dan sanksi yang tidak tegas membuat korporasi pembakar hutan merasa kebal hukum.
Selama pengelolaan hutan masih berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalis, karhutla akan terus menjadi bencana langganan. Dibutuhkan sistem pengelolaan yang menjadikan negara sebagai pengurus sejati, yang mengelola hutan sesuai fungsinya untuk melindungi jiwa, akal, dan lingkungan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan korporasi.
Dalam pandangan Islam, menjaga kehidupan manusia merupakan perkara penting. Kesehatan bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan bagian dari hak dasar masyarakat yang wajib diperhatikan negara. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Beberapa upaya yang dilakukan oleh negara Islam (Khilafah), yaitu:
Pertama, negara wajib menjalankan fungsi raa’in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah dan tanggung jawab, bukan sekadar kekuasaan. Dalam menghadapi karhutla, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pencegahan kebakaran, pengawasan hutan, penyediaan fasilitas kesehatan, layanan pengobatan yang mudah dijangkau, serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Negara juga harus memastikan bahwa penanganan darurat tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi mencakup pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat hingga kondisi benar-benar aman.
Kedua, negara berfungsi sebagai junnah (pelindung). Negara harus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang membahayakan jiwa, termasuk bencana lingkungan yang dapat dicegah atau diminimalkan dampaknya. Perlindungan ini menuntut kebijakan yang mengutamakan keselamatan rakyat, pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam harus dikelola dengan memperhatikan ketentuan syariat dan kemaslahatan masyarakat. Pengelolaannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kebutuhan generasi mendatang.
Ketiga, penegakan hukum harus tegas, adil, dan memberikan efek pencegahan. Islam mengajarkan pentingnya keadilan dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan orang lain. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau melanggar ketentuan harus dikenai sanksi sesuai syariat dan kewenangan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, tidak diskriminatif, serta tidak boleh memberi keistimewaan kepada pihak tertentu.
Sanksi juga perlu disertai pengawasan, pemulihan kawasan yang rusak, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih luas. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Rossy Emaniarti, S.Sos.
(Founder Ibunda Peradaban)
![]()
Views: 2
















