Tinta Media – Sekjen KPAU (Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat) Ricky Fattamazaya menjelaskan bahwa ucapan Wartawan Senior Edy Mulyadi terkait ‘jin buang anak’ tidak memenuhi unsur-unsur delik pidana.
“Menurut kami, sebagai praktisi hukum, ini tidak memenuhi unsur-unsur delik pidana,” ujarnya dalam acara Bela Edy Mulyadi Dan Tolak Proyek IKN, KPAU dan Sejumlah Ulama Datangi Mabes Polri, Rabu ( 9/2/2022), di Kanal YouTube AK (Ahmad Khozinudin) Channel.
Karena menurutnya, ungkapan atau idiom atau peribahasa “jin buang anak” adalah kata yang sudah biasa digunakan untuk mengungkapkan tempat yang sepi, menduga kuat ini persoalan politik terkait pernyataan persolaan penolakan pemindahan IKN.
“Ini mestinya ditanggapi secara tenang, bukan langsung kalau dianggap memprotes kebijakan-kebijakan penguasa dinuansakan semua terkait hukum, semua terkait pidana, dan itu menjerat Abang Edi Mulyadi,” tuturnya.
Sekjen KPAU ini juga menyampaikan surat audiensi terhadap Mabes Polri Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang berisikan, pertama, bahwa kritik dan masukan Wartawan Senior Edy Mulyadi telah memetik perdebatan hangat di tengah masyarakat dan banyak anggota masyarakat yang semakin memahami esensi proyek IKN adalah untuk kepentingan olgarki bukan kepentingan rakyat.
“Yang kedua, bahwa masyarakat menilai apa yang dialami oleh Wartawan Senior Edy Mulyadi adalah kriminalisasi karena sikap kritisnya kepada sejumlah isu keumatan baik terkait peristiwa KM 50, pembantaian enam pemuda warga negara, termasuk terhadap proyek IKN yang hanya menguntungkan kepentingan oligarki,” ungkapnya.
Ketiga, bahwa sejumlah tokoh dan ulama dari Jabodetabek, Banten, Bandung, Surabaya, dan sejumlah wilayah lainnya, menyampaikan keprihatinan atas penahanan Wartawan Edy Mulyadi karena hanya ingin menyampaikan pandangannya terhadap isu terkait proyek IKN. “Dan meminta pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak mengaitkan orang-orang yang kritis dengan delik pidana, bahwa tuduhan kedzaliman terhadap proyek IKN sudah banyak fakta dan datanya yang sudah dikonfirmasi.
“Yang terbukti kita sampaikan, ini kok dicari-cari kesalahannya, di mana begitu keadilannya? Menurut kami tidak perlu dilanjutkan kerena bagaimana masyarakat akan percaya dengan penegakan hukum? Bagaimana masyarakat akan yakin dengan apa yang diputuskan, dilakukan oleh Pak Listyo Prabowo ini katanya mengayomi melayani masyarakat?” ujarnya.
“Pada faktanya yang kami lihat malah orang menyampaikan pandangan menyampaikan pendapat malah dikriminalisasi seperti ini. Janganlah hal-hal yang seperti ini dilanjutkan dan terlebih kami meminta agar Wartawan Senior Edy Mulyadi ini dibebaskan setidak-tidaknya ditangguhkan penahanannya,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
![]()
Views: 0
















