Tinta Media – Kasus seorang suami yang mengejar jambret demi membela istrinya, namun justru berakhir sebagai tersangka, adalah tamparan keras bagi nurani publik. Peristiwa semacam ini bukan sekadar persoalan hukum pidana biasa, melainkan cermin buram dari kerusakan sistem hukum yang kian menjauh dari rasa keadilan. Ketika orang yang berupaya melindungi kehormatan, keselamatan, dan harta keluarganya diperlakukan sama, atau bahkan lebih buruk, dibanding pelaku kejahatan, maka yang sesungguhnya sedang sakit bukan individunya, melainkan hukum itu sendiri.
Secara moral dan fitrah manusia, tindakan suami tersebut dapat dipahami. Membela istri dari ancaman kriminal bukanlah perbuatan tercela, melainkan naluri dasar yang dilegitimasi oleh akal sehat dan nilai kemanusiaan. Namun ironisnya, dalam praktik hukum hari ini, keberanian melawan kejahatan justru berisiko dikriminalisasi. Hukum tampak kehilangan kemampuan membedakan antara pelaku kezaliman dan orang yang berusaha mencegah kezaliman.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Ia adalah bagian dari pola besar di mana hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil yang bertindak spontan demi mempertahankan diri atau keluarganya mudah dijerat pasal, sementara pelaku kejahatan kelas kakap kerap berlindung di balik prosedur, celah hukum, dan kekuasaan. Akibatnya, rasa keadilan publik terkikis, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum terus merosot.
Hukum yang sehat seharusnya tidak hanya berpegang pada teks pasal secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan konteks, niat, dan situasi. Sayangnya, pendekatan hukum positivistik yang mekanis sering kali mengabaikan aspek keadilan substantif. Membaca hukum hanya dari bunyi pasal, tanpa kebijaksanaan dan nurani, menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan sarana perlindungan.
Lebih jauh, kriminalisasi terhadap orang yang membela diri atau keluarga berpotensi melahirkan ketakutan sosial. Masyarakat akan berpikir dua kali untuk menolong korban kejahatan. Solidaritas sosial melemah, keberanian melawan kriminalitas menurun, dan ruang publik menjadi semakin tidak aman. Negara seolah mengirim pesan keliru. Diam lebih aman daripada membela kebenaran.
Di sinilah kita perlu bertanya secara jujur, untuk siapa hukum ditegakkan? Apakah hukum hadir untuk melindungi korban, atau justru memudahkan negara menghukum warganya tanpa keadilan yang sejati?
Dalam konteks ini, penting untuk menengok kembali prinsip-prinsip hukum Islam yang sejak awal meletakkan keadilan sebagai tujuan utama (maqāṣid al-syarī‘ah). Hukum Islam tidak berdiri semata pada teks kaku, tetapi pada keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kezaliman. Dalam Islam, menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga harta (ḥifẓ al-māl), dan menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ) adalah kewajiban fundamental yang dilindungi hukum.
Dalam hukum Islam, tindakan membela diri dan keluarga dari serangan zalim tidak dipandang sebagai kejahatan. Bahkan, ia termasuk hak yang dijamin syariat. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang terbunuh saat mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Ini menunjukkan betapa Islam memberikan legitimasi kuat terhadap upaya melawan kezaliman, bukan justru menghukumnya.
Lebih dari itu, hukum Islam menempatkan niat dan konteks sebagai unsur penting dalam penilaian hukum. Tidak semua akibat perbuatan dinilai sama tanpa melihat sebab dan tujuan. Dengan demikian, mustahil dalam sistem hukum Islam orang yang berupaya menghentikan kejahatan disamakan dengan pelaku kejahatan itu sendiri. Keadilan tidak dipukul rata, tetapi ditimbang dengan cermat.
Keadilan dalam Islam juga berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu. Tidak ada kekebalan hukum karena jabatan, kekayaan, atau status sosial. Sejarah mencatat bagaimana Rasulullah SAW menegaskan bahwa seandainya putrinya sendiri, Fatimah, mencuri, maka hukum tetap ditegakkan. Prinsip ini kontras dengan realitas hukum hari ini, di mana relasi kuasa sering kali menentukan nasib perkara.
Kasus suami yang membela istri namun menjadi tersangka seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pembuat kebijakan dan masyarakat luas. Selama hukum hanya menjadi alat prosedural tanpa keadilan substantif, maka kasus serupa akan terus berulang.
Sudah saatnya bangsa ini berani mengoreksi arah penegakan hukum. Hukum tidak boleh berdiri di menara gading, jauh dari rasa keadilan rakyat. Lebih dari itu, umat Islam khususnya perlu kembali menyuarakan bahwa hukum Islam bukanlah momok, melainkan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada korban kezaliman.
Ketika hukum positif gagal menghadirkan keadilan, maka wajar jika masyarakat menoleh pada sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan hakiki. Hukum Islam telah membuktikan dirinya sebagai hukum yang adil untuk semua, melindungi yang lemah, menghukum yang zalim, dan menempatkan kebenaran di atas segalanya.[] Achmad Mu’it
![]()
Views: 13
















