Begini Cara Islam Menerapkan Hukuman Tanpa Mencederai Kemanusiaan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Hati ibu mana yang tidak perih dan sedih saat harus dipisahkan dari buah hatinya yang salah satunya bahkan masih dalam usia asuhan ASI. Ini pula yang telah dialami Neni Nuraeni (37). Sebagai ibu, dia merasakan begitu perih saat harus berpisah dengan ketiga buah hatinya. Hatinya terasa teriris, pikirannya pun tak tentu arah. Lebih-lebih dia harus meninggalkan anak balitanya yang masih berusia 11 bulan. Si bayi sampai demam dan diare akibat tidak mendapatkan asupan ASI yang mencukupi. Neni terpaksa berpisah dengan keluarganya karena harus masuk penjara akibat kasus fidusia (*) atau persoalan kredit kendaraan bermotor yang menimpanya.

Kasus berawal saat suaminya meminjam KTP Neni untuk keperluan pembelian mobil bekas dengan cara kredit di sebuah perusahaan jasa keuangan pada tahun 2023. Tanpa sepengetahuan Neni, mobil yang baru berjalan angsuran enam kali, berpindah tangan ke pihak lain. Setelahnya angsuran pun macet. Bahkan diberitakan mobil yang sudah dialihkan kepemilikannya ke pihak lain ternyata hilang dan sempat terbakar.

Atas laporan pihak perusahaan keuangan, Neni diperiksa sebagai saksi kemudian menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 22 Oktober 2025. Sejak tanggal tersebut, Neni harus berpisah dengan ketiga anaknya. Dengan berbagai upaya dari pengacaranya, setelah sekitar sepekan, status Neni berubah menjadi tahanan rumah. Neni pun bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya

Dalih Hukum dan Aspek Kemanusiaan

Apa yang menimpa Neni bisa dikatakan mencederai sisi kemanusiaan warga negara yang berstatus ibu dengan anak masih balita. Jika ditelusuri lebih dalam, kesalahan yang terjadi dalam kasus tersebut bukanlah berasal dari Neni. KTP Neni dipinjam suaminya untuk kredit mobil karena status suami Neni terkendala BI checking dan hanya buruh lepas. Neni tidak memperoleh manfaat atas mobil yang dibeli secara kredit tersebut. Dia malah mendapat celaka yaitu masuk penjara karena KTP kredit mobil atas namanya.

Dede Anwar salah satu Anggota DPRD Kabupaten Karawang punya pendapat terhadap kasus Neni. Ia menjabarkan bahwa penerapan hukum perlu berlandaskan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika pun dalam proses penyidikan mengharuskan ada tindakan penahanan, maka itu menjadi langkah terakhir setelah semua syarat objektif dan subjektif terpenuhi. Kasus fidusia ini, menurut Dedi, termasuk kasus abu-abu antara sebagai kasus perdata atau pidana karenanya harus ditelaah lebih mendalam.

Jika yang menjadi terdakwa adalah seorang ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun, maka ada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orang tua.

Dede yang juga merupakan praktisi hukum menekankan kepada aparat hukum semestinya melihat sisi kemanusiaan dan empati sosial sebelum mengambil keputusan penahanan. Ia juga menyarankan agar mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif, misalnya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan. Hal ini tentu agar proses hukum tidak menambah penderitaan pihak lain yang tidak bersalah. Dalam kasus Neni adalah anak-anaknya terkena imbas langsung dan tidak langsung atas kasus yang menimpa ibunya.

Akibat dipenjara, anak-anak Neni diceritakan olehnya terdampak secara Kesehatan dan psikologis. Si bayi menjadi sakit demam, anak-anak yang lebih besar selain malu, juga mengalami trauma karena melihat langsung tangan ibunya diborgol. Sangat menyedihkan tentunya dan perlu penanganan segera atas mental anak-anaknya.

Ketika Islam Memberi Hukuman pada Perempuan

Pada masa Jahiliyah, ada tradisi yang dinamakan wadul banaat. Wadul banat adalah tradisi mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Sebagian besar lelaki pada masa itu ketika mengetahui istrinya melahirkan bayi perempuan akan langsung menguburkan bayinya hidup-hidup. Mereka merasa malu karena perempuan dianggap akan membawa kesialan pada komunitasnya. Selain itu, perempuan saat itu tidak mempunyai hak waris dan malah bisa diwariskan. Betapa rendahnya perempuan dalam masa jahiliyah. Tak mendapat tempat yang layak apalagi sekedar untuk dihargai dan dihormati di mana untuk hidup pun tidak berhak.

Ketika Rasulullah Saw. hadir dengan membawa ajaran Islam, kemuliaan perempuan bisa diraih. Tradisi menguburkan bayi perempuan sangat dilarang oleh Islam dan pelakunya akan mendapat dosa besar. Islam juga menetapkan bahwa perempuan berhak mendapatkan warisan.

Penghormatan Islam terhadap perempuan tergambar jelas dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra. Ia bercerita, suatu ketika ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang siapa orang yang paling berhak diperlakukan baik olehnya. Saat itu Rasulullah Saw. bersabda: “Ibumu, ibumu, ibumu, baru setelahnya adalah ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penghormatan terhadap perempuan oleh Islam ternyata tidak hanya terhadap perempuan yang baik saja secara perilaku. Rasulullah Saw. juga tetap menjaga fitrah dan kehormatan perempuan yang melakukan pelanggaran hukum syara yang menyebabkannya harus mendapat hukuman.

Ada sebuah kisah yang menyentuh hati ketika Rasulullah Saw. menetapkan keputusan hukum terhadap seorang Muslimah yang telah melakukan tindakan jarimah (kemaksiatan). Tindakan kemaksiatan yang dilakukan Muslimah tersebut cukup berat yaitu perzinaan. Dikisahkan oleh Buraidah ra. ada seorang perempuan dari kabilah Ghamidiyah (Al Ghamidiyah) meminta ijin untuk menemui Rasulullah Saw. Setelah menemui Rasulullah Saw., perempuan tersebut mengaku telah berzina dan meminta Rasul untuk membersihkan dosanya. Saat itu Rasulullah menyuruhnya untuk pulang. Keesokan harinya, Al Ghamidiyah menemui Rasulullah Saw. kembali dan menyampaikan hal yang sama. Rasul Saw. tetap menjawab tidak dan memintanya pergi hingga melahirkan.

Selang beberapa waktu, Al Ghamidiyah datang lagi menemui Rasulullah Saw. dan menunjukkan bayi yang telah dilahirkannya. Rasulullah Saw. masih memintanya pergi hingga bayinya disapih. Setelah bayinya disapih, perempuan tersebut menemui lagi Rasulullah Saw. Dia pun menyampaikan bahwa dia sudah melahirkan bayinya, menyusuinya, hingga menyapihnya. Si bayi pun kini sudah makan makanan selain ASI.

Akhirnya Rasulullah Saw. menyerahkan bayi tersebut ke salah seorang sahabat dan meminta sahabat lain untuk membawa Al Ghamidiyah ke tempat eksekusi. Dia akhirnya dirajam, hingga datanglah Khalid bin Walid yang juga merajamnya hingga muncratlah darahnya mengenai muka Khalid. Khalid pun mencelanya.

Tanpa sengaja Rasulullah Saw. mendengar Khalid mencela perempuan itu, lalu Rasulullah Saw. menegur Khalid dengan keras,” Jaga ucapanmu wahai Khalid, demi Allah, ia telah benar-benar bertaubat dengan taubat yang jika seorang yang banyak mengambil hak-hak kaum muslimin (dengan jalan yang tidak halal) bertaubat seperti taubatnya, niscaya dosanya diampuni oleh Allah SWT”. Setelah perempuan itu wafat, Rasulullah Saw. meminta para sahabat untuk menyalatinya dan menguburnya. (HR. Muslim)

Melalui riwayat di atas, kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah mendalam bagaimana Islam memperlakukan terdakwa khususnya yang perempuan.

Pertama, Islam tetap memberikan haknya sebagai ibu sesuai fitrah yang telah Allah berikan yaitu mengandung, melahirkan, menyusui hingga menyapihnya. Sekalipun si perempuan akan mendapat sanksi rajam bagi pezina, bayinya juga tetap mendapat haknya untuk hidup.

Kedua, walaupun sudah mendapat sanksi rajam karena berzina, Rasul Saw. tetap melarang orang lain untuk mencelanya. Apalagi diketahui Al Ghamidiyah sudah benar-benar bertaubat atas perbuatan maksiatnya.

Ketiga, hukuman tetap diberlakukan tanpa pandang bulu namun tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan fitrahnya sebagai manusia dalam hal ini perempuan.

Begitulah cara Islam memberikan sanksi hukum sesuai dengan syariat-Nya namun tetap menjaga fitrahnya sebagai manusia dan sisi kemanusiaannya tidak dihilangkan.[] Erlina YD

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 Ayat 1)

Loading

Views: 59

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA