Tinta Media – Semua orang tentu berharap reformasi hukum mampu menjamin keadilan dan rasa aman bagi seluruh rakyat. Pelaku kejahatan, termasuk penguasa zalim, seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal. Sementara itu, rakyat lemah yang tertindas semestinya dilindungi dari berbagai bentuk kejahatan.
Namun, tidak sedikit yang pesimis terhadap reformasi hukum yang digadang-gadang dapat menghapus hukum kolonial peninggalan penjajah. Setelah mencermati sejumlah pasal dalam KUHP yang akan diberlakukan, tampak bahwa reformasi hukum justru lebih menguntungkan mereka yang memiliki kuasa. Alih-alih melindungi rakyat dari pelaku kejahatan, regulasi tersebut malah membuka celah bagi pemilik uang dan jabatan untuk lolos dari jeratan hukum melalui kekuasaan dan pengaruhnya.
Sebagai contoh, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), hukuman bagi koruptor diatur dalam Pasal 603 dan 604. Pasal 603 mengatur tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun, turun dari ketentuan sebelumnya yang minimal empat tahun. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi yang telah merugikan negara justru semakin ringan. Tentu saja, kondisi ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Wacana penerapan hukuman mati pun nyaris mustahil, mengingat hukum dibuat oleh para penguasa yang sebagian di antaranya justru terlibat dalam praktik korupsi dan pencurian uang rakyat. Karena itu, penerapan hukuman berat bagi koruptor sulit diwujudkan.
Selanjutnya, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Namun, penuntutan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan. Artinya, jika tidak ada pihak yang mengadu, perbuatan zina tidak dapat diproses secara hukum.
Negara seolah tidak peduli terhadap kondisi darurat perzinaan selama tidak ada yang merasa dirugikan secara langsung. Dalam sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu, zina dianggap sebagai urusan privat. Ketika dosa besar dipandang biasa, maka tunggulah azab yang pedih menimpa suatu negeri, bukan hanya kepada pelakunya, tetapi juga kepada masyarakat yang membiarkan kemaksiatan terjadi di depan mata.
Pasal lain yang tak kalah bermasalah adalah ketentuan terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa dalam KUHP lama, Pasal 15 justru memberikan ancaman pidana kepada pihak yang mengganggu aksi demonstrasi. Sementara dalam KUHP baru, setiap aksi diwajibkan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Jika tidak, penanggung jawab aksi dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, terdapat pula pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyebarkan komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” sangat problematis karena bersifat multitafsir dan dapat digunakan sesuai kehendak penguasa. Rakyat berpotensi dibungkam dengan dalih menyebarkan paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, meskipun pandangan tersebut bersumber dari kebenaran hakiki, yakni ajaran Islam yang lurus dan mulia.
Selama hukum dibuat oleh manusia dalam sistem demokrasi, reformasi hukum yang dilakukan tidak akan berpihak pada rakyat, melainkan pada penguasa dan oligarki yang diuntungkan oleh kekuasaan. Rakyat kecil tetap menjadi pihak yang dikorbankan. Oleh karena itu, reformasi hukum sejatinya harus kembali pada penerapan syariat Islam secara kafah. Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh, hukum akan menghadirkan keadilan dan keamanan bagi semua, sekaligus menjaga masyarakat dari perbuatan dosa yang dapat menutup pintu keberkahan dari langit dan bumi. Penguasa pun harus tunduk pada hukum, bukan menjadikan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 33
















