Whoosh dan Jebakan Utang: Pembangunan Tanpa Arah dalam Sistem Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menolak pembayaran utang proyek ini menggunakan anggaran APBN. Ia menegaskan bahwa proyek ini sejak awal merupakan proyek bisnis yang dijalankan oleh Konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), bukan proyek pemerintah yang dibiayai penuh oleh negara. Menurutnya, seharusnya BPI Danantara Indonesia yang bertanggung jawab karena lembaga tersebut kini menerima seluruh dividen dari BUMN. (Kompas.com, 15/10/2025)

Nama Whoosh terinspirasi dari suara melesat kereta berkecepatan tinggi. Whoosh juga merupakan singkatan dari “Waktu Hemat, Operasi Optimal, dan Sistem Hebat.” Kereta ini diklaim mampu melaju hingga 350 kilometer per jam dan dibanggakan sebagai transportasi massal modern yang efisien, ramah lingkungan, dan terintegrasi.

Whoosh mulai beroperasi pada 2 Oktober 2023. Selama dua tahun operasional, tercatat lebih dari 10 juta penumpang telah menaikinya. Gagasan pembangunan proyek ini sudah ada sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan mulai diwujudkan pada 2015 dengan pembentukan PT KCIC. Proyek ini juga masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016, dengan skema pendanaan melalui pinjaman China Development Bank (75%) dan modal pemegang saham (25%).

Kereta Whoosh memiliki empat stasiun utama, yakni Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar. Fasilitasnya tergolong modern, meliputi ruang tunggu luas, loket, mesin tiket otomatis, lift, eskalator, fasilitas disabilitas, serta tiga kelas layanan: First Class, Business Class, dan Premium Class.

Namun, proyek ini bermasalah sejak awal. Total biaya proyek mencapai USD 7,27 miliar atau setara Rp120 triliun (kurs Rp16.570 per dolar AS), termasuk pembengkakan biaya sebesar Rp19,8 triliun. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyebutkan bahwa saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) menanggung utang kepada China sebesar Rp6,9 triliun.

Untuk mengatasi hal ini, Danantara berencana mengirim tim ke China guna melakukan negosiasi utang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memperpanjang tenor pelunasan hingga 60 tahun. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menilai restrukturisasi ini sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keberlangsungan proyek dalam jangka panjang.

Awalnya, proyek ini diperkirakan menelan biaya USD 6,071 miliar dengan lintasan sepanjang 142 kilometer. Namun, pembengkakan terjadi saat memasuki tahap konstruksi. Rencana awal bekerja sama dengan Jepang—yang lebih berpengalaman di bidang kereta cepat—berubah, dan proyek akhirnya jatuh ke tangan China meskipun bunga pinjamannya lebih tinggi.
Perubahan ini diduga sarat indikasi korupsi, sebab bunga pinjaman yang besar membuat beban pembiayaan meningkat drastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai melakukan penyelidikan melalui pengembangan perkara (case building), baik dari pengaduan masyarakat maupun inisiatif internal.

Masalah lain muncul dari biaya operasional yang tinggi, tidak sebanding dengan jumlah penumpang. Antusiasme masyarakat di awal perlahan menurun—kemungkinan karena faktor penasaran semata. Apalagi perjalanan Jakarta–Bandung masih bisa ditempuh dengan moda transportasi lain seperti mobil atau bus dengan biaya lebih terjangkau. Harga tiket yang mahal membuatnya hanya dapat diakses oleh kalangan berpenghasilan tinggi.

Dengan demikian, pembangunan kereta Whoosh bukanlah sebuah kebutuhan mendesak, melainkan cerminan ego pembangunan yang dipaksakan. Mengandalkan utang untuk proyek besar justru menjerumuskan negara ke dalam jebakan utang. China tentu tidak memberikan pinjaman tanpa keuntungan; bunga pinjaman saja sudah menguntungkan bagi mereka. Jika kelak negara gagal membayar, aset nasional bisa tergadai dan kedaulatan negara terancam.

Pembangunan dalam Islam

Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki paradigma khas dalam pembangunan. Pembangunan merupakan tanggung jawab Khalifah dalam memenuhi seluruh kebutuhan rakyat.

Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah, infrastruktur dibagi berdasarkan kepemilikan menjadi tiga: milik umum, milik negara, dan milik individu.

Milik umum mencakup jalan raya, laut, sungai, danau, lapangan umum, masjid, serta industri yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam seperti pertambangan dan energi.

Milik negara (marafiq) mencakup sarana yang dapat dimanfaatkan publik seperti pos, telekomunikasi, satelit, alat pembayaran, jasa titipan, dan lain-lain.

Milik individu meliputi usaha swasta seperti industri senjata, transportasi, dan sejenisnya.

Setiap rakyat berhak merasakan manfaat dari fasilitas publik. Negara wajib menyediakan transportasi yang aman, nyaman, murah, dan mudah diakses. Sebelum membangun, Khalifah akan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan para ahli dan mempertimbangkan masukan dari majelis umat.

Pembangunan hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Bila penundaan dapat menimbulkan bahaya, proyek segera dijalankan. Namun, jika infrastruktur belum mendesak, negara tidak boleh membangunnya ketika kas kosong. Negara juga dilarang berutang berbasis riba; hanya boleh mengambil dharibah (pungutan temporer) atau utang tanpa bunga dalam kondisi mendesak.

Islam membolehkan investasi selama tetap sesuai syariat dan tidak mengancam kedaulatan negara. Karena itu, proyek Whoosh jelas bermasalah dari sisi pembiayaan berbasis utang riba dan ketergantungan pada asing. Proyek ini juga menzalimi masyarakat—mulai dari penggusuran lahan hingga dampak lingkungan.

Seharusnya proyek ini dikaji ulang secara komprehensif dan diusut tuntas dugaan korupsinya.

Demikianlah konsep pembangunan dalam Islam: dilakukan di bawah kepemimpinan Khilafah yang menerapkan syariat secara menyeluruh demi kemaslahatan rakyat dan kesejahteraan hakiki.

Allah Swt. berfirman, “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” (QS al-Hasyr: 18). Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Yuli Ummu Raihan,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 37

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA