Tinta Media – Semakin ke sini semakin ke sana, menang judi kecanduan,
kalah malah penasaran. Menang kaya instan, melarat menang bantuan.
Aneh tapi nyata, bukan hanya tindak kriminalnya yang semakin
berkembang. Namun berbagai macam kebijakan yang ambigu dan menyesatkan terus
terulang.
Kebijakan aneh kembali di buat oleh Menko PMK, bahwasanya
korban judi online (judol) berhak menerima bansos. Kebijakan ini tentunya
menimbulkan kontroversial di semua elemen masyarakat.
Terminologinya di ubah menjadi korban judol. Menganggap
bahwa korban judol masuk dalam klaster masyarakat miskin kelas baru. Padahal
mereka melakukannya dengan kesadaran penuh. Seperti argumen MUI bahwasanya
tidak ada istilah korban judol ataupun kemiskinan struktural karena para pelaku
menjadikan judol sebagai pilihan hidup mereka. (CNBC.Indonesia, 15/06/24)
Kebijakan ini perlu dikaji ulang, bagaimana mungkin mampu
memutus problem namun kebijakannya menyambung rantai. Sangat mudah dianalogikan
oleh orang awam sekalipun, apabila korban mendapat bansos bukan tidak mungkin
dana tersebut dialokasikan untuk top up ulang, Seperti berputar dalam lingkaran
setan.
Memang betul, negara sudah melakukan upaya dalam pemutusan
rantai judol ini, dengan adanya Keppres nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas
Pemberantasan Judol. Pemblokiran rekening serta e-wallet yang terafiliasi
dengan judol berhasil dilakukan. Sebanyak 5.364 rekening apabila di akumulasi
nilainya setara Rp. 600 triliun perputaran dengan sekitar 3,2 juta orang
Indonesia terjerumus judol.
Menurut riset, telah terdata 20.241 kata kunci mengenai
judol di Meta. Kemudian mampu memberantas 2.637 kata kunci judol di tingkat
hulu. Selain itu sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024 mampu memberantas
konten judol sebanyak 1.904.246. Realitas judol hari ini masih menggurita di
tengah-tengah masyarakat dengan skema menggiurkan seakan menjadi sebuah solusi
kemiskinan.
Nyata di depan mata, kebijakan ini alih-alih memberi solusi
malah menjadikan rangkaian judol ini semakin memanjang dan susah diuraikan.
Seharusnya negara lebih serius dan fokus pada pemblokiran judol dari negeri
ini, dengan memberantas sampai ke akar-akarnya. Misalnya lebih mengoptimalkan
lagi tugas Satgas Pemberantas Judol, karena berdasarkan riset dari konten dan
rekening yang sudah diblokir masih banyak yang belum terjamah. Diimbangi dengan
edukasi kepada semua elemen dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami tetapi
tidak mengurangi esensi dari bahaya judol secara konsisten.
Disisi lain, mengembalikan fungsi agama sebagai pengontrol
seluruh perbuatan. Di semua agama, khususnya di dalam Islam judi merupakan
perbuatan maksiat yang wajib di tinggalkan. Apabila agama dijadikan pegangan
kehidupan sudah pasti mampu mengonter berbagai bentuk tindak kriminal yang
beragam.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa seluruh kerusakan di muka
bumi ini baik disebabkan oleh pelaku kejahatan atau tindak kriminal yang
semakin beragam dan berkembang bersumber dari hilangnya peran agama di dalam
kehidupan. Artinya agama dipisahkan dari semua elemen kehidupan ini, baik dari
aturan bergaul, bertingkah laku, bernegara, dan seluruhnya.
Kalau di telisik secara mendalam, akar permasalahannya
adalah melakukan judi. Mau menggunakan medium apa pun judi ya haram. Seperti
firman Allah di dalam QS. Al Maidah ayat 90, ” wahai orang-orang beriman,
sesungguhnya meminum khamar, judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan anak panah merupakan perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu termasuk
orang yang beruntung.”
Langkah awal yang seharusnya negara lakukan adalah mencabut
akar masalah, memberikan pemahaman atau mafhum Di tengah-tengah masyarakat
bahwa judi bagian dari perbuatan maksiat. Apabila masih ada pelaku kriminal
dalam hal judi, maka peran negara memberi sanksi tegas dalam upaya menyadarkan
pelaku dan memberikan efek jera. Dari sini bisa diambil ibrah atau pembelajaran
untuk semua elemen masyarakat bahwa judi dilarang keras.
Untuk memudahkan proses penyadaran masyarakat terkhusus
pelaku judi, tentunya mengubah paradigma berpikir kapitalisme. Satu kerusakan
kapitalisme yang jelas dan nyata adalah menghalalkan segala macam cara untuk
memenuhi kebutuhannya. Seperti judol ini, sudah jelas maksiat masih dikerjakan.
Entah faktor tekanan biaya hidup yang semakin tidak terjangkau, faktor ekonomi,
atau mungkin memang beberapa orang memiliki tipikal ingin kaya jalur instan
tanpa melakukan double effort untuk berusaha dan mengupayakan.
Paradigma kapitalisme merupakan pandangan terkait menilai
sesuatu berdasarkan asas materi. Artinya barometer sebuah pencapaian ya sekedar
materi tanpa memperhatikan aturan-aturan Sang Pencipta (Al Khaliq) dalam
melakukan prosesnya. Tentu paradigma ini tidak idealis untuk di terapkan di
muka bumi ini karena menyalahi fitrah manusia. Manusia bebas melakukan apa saja
demi mencapai tujuan, tentu ini tidak sesuai fitrah manusia untuk nyaman
melakukan tindak kriminal ataupun bermaksiat kepada Sang Khaliq.
Dan hanya Islam satu-satunya agama yang sempurna dan
paripurna.(QS. Al Maidah:3). Islam bukan hanya memuat agama tetapi juga mabda
atau ideologi. Allah berfirman, “Janganlah kamu mencari agama selain Islam,
sungguh kamu termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali. Imran:85)
Seluruh perbuatan manusia standarnya hukum syara, yaitu
rangkaian aturan yang mengatur manusia satu dengan manusia yang lain. Apabila
melanggar hukum syara tentu mendatangkan murka Allah yang akan mendapatkan
ganjaran berupa dosa dan dijatuhi sanksi. Untuk menerapkan sebuah hukum syara,
negara membutuhkan ideologi untuk mengikat masyarakat dengan aturan yang
ditetapkan atau sebuah kebijakan. Berhubung Islam agama sekaligus mabda maka
Islam tidak membutuhkan Ideologi lain sebagai solusi, seperti Ideologi Sekularisme
dan Komunisme.
Misalnya, ketika negara menerapkan Sistem Islam, maka
seorang qadhi (hakim) berhak menjatuhi sanksi sesuai dengan kadar maksiat
(kejahatan) yang di kerjakan. Dalam problem ini, judi terklasifikasi ke dalam
uqubat (sanksi) ta’zir.
Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi: (1) pelanggaran
terhadap kehormatan; (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang
merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6)
subversi; (7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.
Uqubat ta‘zîr meliputi: hukuman mati, cambuk yang tidak
boleh lebih dari 10 kali, penjara,
pengasingan, pemboikotan, salib, ganti
rugi, penyitaan harta, mengubah bentuk
barang, ancaman yang nyata, nasihat dan
peringatan, pencabutan sebagian hak
kekayaan, pencelaan, dan pewartaan.
Sungguh Islam adalah agama dan mabda yang tidak menjamur
oleh perkembangan zaman. Kapan pun dan di mana pun Islam tidak akan berkurang,
berkembang, dan berubah sedikit pun setiap aturan dan solusi yang di tawarkan.
Realitasnya hari ini memang Islam belum diterapkan secara kaffah di seluruh
penjuru dunia.
Namun bukan Islam yang tidak idealis lagi untuk seluruh problem
kehidupan yang ada, namun begitu rusaknya aqidah umat hari ini. Umat terpecah
belah karena sibuk dengan pemikiran masing-masing, standar ganda, aturan rancu,
dan sekat nasionalisme. Mulailah dari diri kita sendiri untuk menerapkan Islam
Kaffah, kemudian sebarkan, hingga seluruhnya sadar terkait urgensi penegakan
Khilafah di muka bumi ini.
Wallahu’alam Bisowab.
Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak., Penulis Ideologis
![]()
Views: 6















