Hubungan Sedarah Naik Daun, Runtuhkan Moral Generasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Akhir-akhir ini marak berita terkait fantasi sedarah yang acapkali terdengar, bahkan muncul di fyp berbagai sosmed. Terbongkarnya grup inses ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook ini berisikan ratusan konten pornografi anak yang kian menguatkan posisi Indonesia sebagai ‘pabrik’ kejahatan eksploitasi seksual anak. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Andy Ardian.

Hal tersebut turut didukung oleh laporan organisasi nirlaba asal Amerika Serikat (NCMEC) pada 2024 yang menemukan bahwa ada 1,4 juta konten bermuatan kekerasan seksual anak di Indonesia. Jumlah itu merupakan terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Filipina.
Maka dari itu, Indonesia dianggap tempat paling aman untuk pembuatan dan penyimpanan konten-konten pornografi lantaran “minimnya intervensi pemerintah”.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa pihaknya belum berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menindak konten-konten pornografi anak.

Jika kita melihat, kasus-kasus yang bermunculan tersebut ternyata bukan marak pada tahun 2025 saja, tetapi sudah mulai pada tahun 2008. Angka kekerasan seksual telah meningkat hingga tahun 2025.

Mengapa kejahatan semacam ini dapat muncul di tengah-tengah masyarakat? Bahkan, pelaku kejahatan ini tidak lain dan tidak bukan merupakan orang terdekat korban, misalnya keluarga, tetangga, bahkan yang akhir-akhir ini viral, yakni seorang dokter yang melakukan pelecehan terhadap pasien_naudzubillah!_
Sangat mengerikan fenomena inses ini, apalagi mengingat bahwa Indonesia adalah negara mayoritas muslim yang seharusnya tidak asing, bahkan tahu betul terkait hukum Islam.

Gambaran keji tersebut adalah bentuk pengabaian terhadap aturan agama dan masyarakat. Masyarakat hidup bebas tanpa aturan sehingga melakukan segala yang diinginkan, demi kepuasan hawa nafsu individu, bagaikan hewan.

Allah telah berfirman:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS. Al A’raf: 179)

Ranah terkecil dalam melindungi individu-individu, yakni keluarga telah rusak, bahkan telah runtuh. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler (_fasluddin anil hayah_), memisahkan agama dari kehidupan. Tanpa agama, maka yang berkuasa untuk memimpin diri adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak. Bahkan, sistem kapitalisme dengan liberalisasinya menjadikan rusaknya seluruh kemuliaan manusia.

Negara terkadang justru meruntuhkan dan merusak ranah keluarga, melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Negara lalai, bahkan abai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga.

Islam adalah jalan hidup sahih, yang mengatur semua urusan manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara’.
Sebenarnya, jika kita mau kembali kepada aturan yang telah dituntunkan oleh Allah sebagai _Al-Khaliq_ (pencipta) dan _Al-Mudabbir_ (pengatur), perilaku seperti ini tidak akan muncul. Ini karena Islam mempunyai cara pandang khas terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam Islam, ada beberapa cara pandang yang harus diperhatikan ketika terjadi interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hakikat pertemuan keduanya jika tidak ada hajat (kebutuhan) adalah terpisah secara total (_infishal tamm_). Antara laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kewajiban _ghadul bashar_, (menundukkan pandangan). Dalilnya, yakni:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya ….” (TQS. An Nur (24): 30-31)

Ada kewajiban menutup aurat bagi kedua belah pihak yang bukan mahram. Untuk laki-laki, batasan auratnya yakni mulai pusar hingga ke lutut. Dalilnya yakni Rasulullah saw. bersabda:

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad)

Sedangkan batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Mereka hendaknya mengulurkan pakaian jingga menutup tubuh mereka. Dalilnya, Allah telah berfirman di dalam kalamullah

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ …. ۖ

“… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….” (TQS.An Nur (24): 31)

Tidak hanya dalam aspek individu, tetapi Islam juga mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam segala aspek, termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial sesuai dengan aturan-aturan Islam.

Islam menetapkan bahwa Bu berperilaku inses adalah salah satu bentuk keharaman yang wajib dijauhi. Islam menekankan betapa pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan sehat. Inses adalah hubungan yang merusak fitrah manusia dan mengakibatkan dampak negatif yang luas, baik dari segi psikologis, sosial, maupun spiritual. Di dalam Al-Qur’an Allah telah berfirman tentang keharamannya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS.An Nisa:31)

Negara akan memberikan dan menyiapkan berbagai langkah pencegahan (preventif) dan (kuratif) untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Tidak berhenti di situ saja, tetapi negara akan membangun kekuatan iman dan takwa bagi setiap individu masyarakat. Tentunya, negara juga akan menutup semua celah terjadinya keburukan ini.

Dalam pencegahan di ranah lingkungan, ada kebiasaan amar makruf nahi munkar dari masyarakat yang menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia.
Sistem sanksi yang tegas pun akan membuat jera yang lain (jawazir) dan menjadi penebus bagi pelaku (jawabir). Dari situ, maka kesucian keluarga akan terjaga jika sistem Islam diterapkan.

Negara juga memberlakukan kebijakan terkait sosial media dengan melarang konten-konten yang melanggar hukum syara’. Negara akan memberantas seluruh bibit perilaku buruk yang ada di tengah-tengah masyarakat agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara’. Namun penerapan ini hanya bisa dilakukan di dalam negara Islam yang menerapkan aturan-aturan Islam, yakni Daulah Khilafah.

Oleh: Khoirun Nisa
Pengajar Tahfidz Remaja dan Pemerhati Generasi

Views: 60

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA