Tinta Media – Dari tahun ke tahun, sejumlah masalah berulang kali muncul dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini menjadi kekhawatiran bagi orang tua siswa yang akan mendaftar anaknya dalam pelaksanaan
PPDB 2024.
Jajaran pemerintah hingga aparat kepolisian mengultimatum
agar tidak ada proses transaksional dalam pelaksanaan PPDB 2024. Bupati
Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa selama PPDB, di Kabupaten Bandung
tidak ada transaksi uang. Semua harus sesuai mekanisme. Apa yang menjadi
afirmasi, ataupun prestasi, zonasi, ini harus betul-betul dihilangkan.
(Detik.com, 10/6/2024)
Kendati demikian, imbauan ini dari tahun ke tahun tidak
diindahkan oleh sejumlah pihak pelaksana PPDB. Dalam pelaksanaannya, terjadi
beberapa masalah seperti pungutan liar, kesulitan dalam pendaftaran, kurangnya
daya tampung, numpang KK, pemalsuan dokumen, hingga jual beli kursi.
Sungguh miris melihat kondisi dunia pendidikan saat ini,
melakukan segala cara demi tercapainya tujuan pribadi. Inilah dampak dari
penerapan sistem kapitalis-sekuler. Selama memiliki modal atau uang, semua bisa
dilakukan tanpa melihat halal dan haramnya. Meski sudah ada aturan dan hukum
yang sudah dilaksanakan, nyatanya tidak membuat pelakunya jera.
Dalam Islam, menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban dan hak
setiap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sistem pendidikan harus senantiasa
diatur dan dijaga sesuai syariat agar menghasilkan pendidikan yang berkualitas
dan peserta didik yang mumpuni.
Selain itu, masyarakat dan negara berperan penting dalam
pelaksanaan dan pengawasan sistem pendidikan. Negara akan menindak tegas semua
pelanggaran sesuai syariat, bukan sesuai keinginan manusia.
Maka, sudah saatnya kita kembali pada penerapan syariat
Islam yang datang dari Allah Swt. dan meninggalkan penerapan peraturan
sekularisme yang menjadikan manusia berjalan sesuai keinginannya saja. Wallahu
a’lam bishawab.
Oleh: Yumna Nur Fahiimah, Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 2
















