Tinta Media – Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online (judol). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengungkapan kasus mafia judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi bukti bahwa praktik perjudian daring di Indonesia masih dijalankan secara terorganisasi. Pola operasi judol tidak lagi bergerak secara sederhana, melainkan melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara.
Menurut Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, penanganan judol tidak bisa dilakukan secara parsial dan dibutuhkan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum, PPATK, kementerian dan lembaga terkait, hingga penyedia jasa keuangan untuk memutus rantai transaksi ilegal tersebut.
Pemerintah mengeklaim telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judol, seperti penutupan situs-situs judol, melakukan langkah penegakan hukum, juga melalui OJK yang telah memblokir rekening bank terkait judol, serta melakukan edukasi dan sosialisasi. Pada bulan Maret 2026 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sendiri telah menyelesaikan 16 laporan polisi tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online, dengan total uang yang disita Bareskrim senilai Rp58,1 miliar. Termasuk pada 9 Mei 2026, Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judol.
Tentu, realitas yang terjadi di lapangan bisa jadi lebih dari itu karena judol sudah masuk ke hampir seluruh wilayah Indonesia, bahkan merambah hingga tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut karena akses judol begitu mudah, seiring dengan transaksi online yang begitu menguasai kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, wajar jika para pemain judol pun berasal dari berbagai segmen usia dan profesi, mulai dari anak-anak, pelajar, pedagang, bahkan oknum aparat hingga ibu rumah tangga. Indonesia benar-benar darurat judol. Sudah sekian banyak langkah dilakukan oleh pemerintah, tetapi kasus judol masih tetap banyak dan marak.
Sesungguhnya, faktor utama penyebab maraknya perjudian tidak terlepas dari cara pandang sekuler-kapitalis yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini telah memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, cara pandang masyarakat dalam menilai segala sesuatu bukanlah dengan agama (syariat Islam), dan standarnya bukan halal dan haram, melainkan kemanfaatan. Masyarakat juga menilai bahwa kebahagiaan itu distandarkan pada materi, bukan rida Allah Swt. Pada akhirnya, masyarakat menghalalkan segala cara demi meraih kesenangan materi, walaupun dengan cara yang instan, seperti judi, yang menjadikan perjudian tumbuh subur.
Kondisi ini diperparah dengan penerapan sistem pendidikan sekuler yang mencetak individu-individu sekuler materialistis, yang semakin menjauhkan masyarakat dari syariat agamanya. Masyarakat tidak menggunakan standar halal dan haram. Mereka pun tidak peduli apakah yang mereka lakukan sesuai atau bertentangan dengan syariat Islam. Sekularisme sedikit demi sedikit telah benar-benar mencabut taraf ketakwaan mereka sehingga mereka tidak peduli dengan keharaman judi, tidak peduli dengan dosa, dan murka Allah Swt.
Masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler pun sangat individualistis, tidak peduli dengan sesama sehingga tradisi saling mengingatkan hilang. Amar makruf nahi mungkar tidak lagi diamalkan, kontrol masyarakat tidak lagi tajam. Ketika ada kasus kemaksiatan seperti perjudian, hal itu akan dibiarkan, tidak dipedulikan, dan tidak dicegah karena dianggap sebagai urusan pribadi yang hanya merugikan pelakunya. Kondisi seperti ini akan membuat pelaku nyaman dan tidak menjadi bagian dari permasalahan. Akibatnya, judol menjadi budaya yang merusak semua kalangan, baik anak muda maupun orang tua, miskin maupun kaya, terpelajar maupun tidak. Ditambah lagi, alasan kuat lainnya terjerumus ke perjudian adalah faktor kemiskinan karena 80% pelaku judi berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan harapan dapat mengubah nasib.
Akibat sekularisme juga membuat lemahnya hukum karena para pemegang kekuasaan yang mengatur masyarakat mengabaikan ketentuan syariah. Di Indonesia, hukuman bagi yang terlibat dalam perjudian diatur dalam KUHP, yakni Pasal 303 dan 303 bis, kemudian UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 426–427 dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Pasal 27 ayat (2). Masing-masing undang-undang mencantumkan sanksi pidana penjara dan juga denda yang jumlahnya variatif. Namun, judol masih sangat marak dan semakin masif.
Perangkat aturan yang ada sekadar tertulis dan sering kali tidak berefek karena penegakan hukum itu bukan hanya tentang sanksi, tetapi juga bagaimana budaya hukum masyarakat dan komitmen aparat penegak hukum dalam melaksanakan hukum tersebut. Dalam sistem sekuler, sanksi hukum kadang hanya menjadi sekadar gertakan jika masyarakat tidak menaati dan mengindahkannya. Bahkan, hukum bisa menjadi tumpul dan berbahaya ketika dipermainkan oleh oknum aparat penegak hukum. Ancaman dalam undang-undang hanya dijadikan alat bagi oknum aparat untuk memeras tersangka, atau yang lebih parah lagi, ada oknum aparat yang justru menjadi beking perjudian. Bahkan, dalam kasus tertangkapnya 320 WNA sebagai pelaku sindikat judol di Indonesia, timbul pertanyaan mengapa mereka dapat masuk ke negeri ini dan menjadi sindikat judol. Tidak berlebihan jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat bahkan pejabat.
Selain itu, kemampuan keamanan siber dalam negeri juga patut dipertanyakan karena terbukti rendah tingkat pengamanannya. Salah satunya pada tahun 2021, ada sejumlah situs pemerintah yang diretas bahkan disusupi judol. Indonesia juga berkali-kali mengalami pencurian data oleh para peretas untuk dijual di dark web. Padahal, untuk keamanan siber nasional telah dikucurkan dana ratusan miliar rupiah, tetapi masih jebol juga dan tidak mampu menghadang situs judi online.
Demikianlah bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme sekularisme dalam menghadirkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi rakyat negeri ini, yang pada akhirnya hanya menguntungkan para elite politik dan konglomerat, bahkan hingga lintas negara, terutama dalam bisnis judol ini. Judol modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem nasional lintas batas negara (internasional) yang pemerintah pun tidak mampu mengatasinya karena pusat judol online yang terjadi di Indonesia bersumber dari Tiongkok, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Oleh karena itu, agar Indonesia mampu terbebas dari judol dan memberantas mafia judol hingga ke akarnya, negeri ini harus meninggalkan sistem kapitalisme sekularisme dan menggantinya dengan sistem yang sahih dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sistem Islam. Penerapan sistem Islam secara kafah bukan sekadar kewajiban, melainkan juga demi kemaslahatan, kebaikan, dan solusi berbagai permasalahan masyarakat.
Penerapan syariat Islam di tengah masyarakat akan mewujudkan masyarakat Islam dengan satu pemikiran, satu perasaan, dan satu peraturan yang dapat melahirkan individu-individu bertakwa yang berkepribadian Islam melalui penerapan sistem pendidikan Islam. Ketakwaan individu ini juga diarahkan untuk membentuk ketakwaan masyarakat yang, dengan keberadaan institusi negara (Khilafah), menjadikan masyarakat memiliki aturan yang pasti dengan standar halal dan haram yang otomatis akan menjauhkan berbagai kemaksiatan dalam kehidupan, termasuk perjudian yang diberlakukan oleh negara.
Individu-individu masyarakat pun akan terjaga dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dan hadiah yang ditawarkan. Jika pun masih ada yang melakukan perjudian tersebut, karena aspek ketakwaan yang mereka miliki, mereka akan melakukan amar makruf nahi mungkar.
Jika negara melakukan kebijakan yang menyimpang dari syariat Islam, individu bertakwa ini tidak akan diam, tetapi akan melakukan koreksi terhadap penguasa sebagai kewajiban mereka. Jika ada pelaku judi, maka sanksi dari negara akan sangat tegas. Karena judi telah jelas keharamannya sebagaimana tercantum dalam QS Al-Ma’idah ayat 90 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Berjudi merupakan akad batil dan harta yang dihasilkan tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. Bentuk sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi adalah takzir, yakni jenis sanksinya diserahkan kepada hasil ijtihad atau pendapat khalifah (kepala negara) karena sanksi pidana syariah tentang judi tidak memiliki dalil khusus mengenai jenis sanksi dan kafarah (tebusannya). Jenis-jenis sanksinya bisa berupa pemusnahan barang bukti kejahatan, hukuman cambuk, penjara, penyaliban, hingga hukuman mati, tergantung kadar kejahatannya. Sanksi ini akan diputuskan oleh seorang hakim (kadi) dalam majelis peradilan.
Dalam sistem hukum pidana Islam, sanksi memiliki dua fungsi, yakni bersifat zawajir (pencegah) yang bermakna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan pelaksanaan sanksi tersebut, serta bersifat jawabir (penebus dosa di akhirat). Bagi pelaku kejahatan yang telah disanksi di dunia, maka tidak akan mendapatkan sanksi di akhirat.
Negara dalam Islam juga akan menerapkan mekanisme pemutus semua rantai perjudian dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat perjudian, memblokir situs-situs perjudian, memblokir rekening-rekening perjudian, serta memberikan sanksi tegas jika ada pihak yang menerima top up dana perjudian. Negara juga memiliki kedaulatan teknologi, terutama dalam kepemilikan satelit dengan berbagai fitur digitalnya sehingga dapat melindungi masyarakat dari sindikat bahaya judol via siber yang berasal dari luar negeri.
Penegakan hukum dalam negara Islam untuk memberantas perjudian ini berlangsung secara efektif karena dilandasi atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Aparat hukum akan bekerja sungguh-sungguh dan tidak mengenal kompromi dalam memberantas perjudian.
Penerapan sistem Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan, disertai dengan kepemimpinan Islam yang meriayah (mengatur urusan) rakyat layaknya seorang khadim (pelayan), mengharuskan penguasa amanah dalam memenuhi berbagai kemaslahatan rakyat, termasuk dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Selain itu, penguasa pun berfungsi sebagai junnah (perisai) yang akan melindungi rakyat dari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka kepada dosa, termasuk judi, dengan menerapkan keharaman judi dan sanksi tegas bagi para pelakunya.
Demikianlah, syariat Islam dalam penerapannya tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif sehingga dapat secara tuntas menyelesaikan masalah manusia. Oleh karena itu, hanya dengan kembali kepada sistem Islam yang diterapkan oleh negara khilafah yang akan mampu memberantas judi hingga ke akarnya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 18
















