Judol: Bisnis Haram yang Tumbuh Subur dalam Sistem Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Indonesia menjadi surga judi online (judol) internasional. Baru-baru ini terjadi penangkapan sindikat judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (9/5). Sebanyak 320 orang warga negara asing (WNA) dan 1 orang WNI diketahui berperan sebagai admin. Di antara WNA tersebut terdapat 228 WNA Vietnam, 57 WNA Tiongkok atau China, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Mereka semua ditangkap saat sedang mengoperasikan sindikat judol (DetikINET, 10/5/2026).

Ini bukan kali pertama. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat judol, bahkan 241.013 situs telah diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2025 mencatat perputaran dana judi online sebesar Rp286,84 triliun, tentu bukan nilai yang sedikit. Bahkan, dana tersebut diperoleh dari 422,1 juta kali transaksi yang dilakukan. Meski mengalami penurunan dibanding tahun 2024 sebesar Rp359,81 triliun, nilainya tetap sangat fantastis bagi mafia judol.

Pada Maret 2026 lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang berhasil disita Bareskrim sebesar Rp58,1 miliar. Ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut bukanlah operasi kelas teri, melainkan jaringan yang terstruktur rapi dan menyasar masyarakat Indonesia.

*Judol Merusak Perekonomian*

Fakta menunjukkan bahwa judol bukan lagi sekadar pelanggaran moral individu, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan siber internasional. Hal ini semakin menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius berupa infiltrasi mafia judol internasional. Indonesia menjadi sasaran empuk bagi transaksi haram ini. Para mafia judol memanfaatkan celah regulasi, lemahnya pengawasan digital, besarnya pasar pengguna internet, hingga kerentanan ekonomi masyarakat. Tingginya angka pengangguran, FoMo, dan dorongan gaya hidup yang tinggi menjadikan judol begitu diminati.

Judol menciptakan ilusi kekayaan instan tanpa kerja produktif. Akibatnya, bukan hanya membuat banyak orang kehilangan semangat kerja, tetapi juga menyebabkan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, modal usaha, atau konsumsi produktif justru habis dalam putaran judi daring.

Dalam skala negara, judol juga menjadi saluran kebocoran ekonomi. Dana masyarakat mengalir ke sindikat internasional dan jaringan pencucian uang, bukan berputar di sektor riil yang produktif. Hal ini pula yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Gyeongju, Republik Korea, pada November 2025 lalu. Beliau mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar AS atau senilai Rp133,19 triliun (kurs Rp16.649 per dolar AS) setiap tahun akibat judi online.

*Paradigma Sesat ala Kapitalisme*

Maraknya judol tidak bisa dilepaskan dari paradigma hidup sekuler kapitalisme yang mendominasi dunia hari ini. Sistem kapitalisme menjadikan materi dan keuntungan sebagai ukuran utama kehidupan. Selama menghasilkan uang, segala cara dianggap sah atau minimal “bisa ditoleransi”.

Akibatnya, masyarakat dibentuk menjadi manusia yang pragmatis dan materialistis. Orang didorong ingin kaya cepat tanpa memedulikan halal dan haram. Budaya instan dipromosikan besar-besaran. Ingin sukses cepat, kaya mendadak, serta mendapat keuntungan tanpa kerja keras, semua itu tertanam bebas di tengah masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif, judol akhirnya dianggap sebagai jalan pintas.

Kini, judol sudah menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak. Di tengah gempuran hidup yang liberal dan hedonis, masyarakat berlomba memamerkan gaya hidup mewah, sementara di sisi lain sebagian orang terimpit kemiskinan. Judol yang memasarkan harapan palsu kepada masyarakat bahwa uang bisa diperoleh hanya dengan beberapa klik di layar ponsel pun semakin menggiurkan.

Kondisi masyarakat yang semakin jauh dari konsep halal-haram inilah yang kerap menyuburkan bisnis judol. Keuntungan yang sangat besar didukung oleh teknologi digital yang diciptakan dengan asas sekularisme-liberalisme. Jadilah teknologi tersebut semakin melengkapi dan memberi sarana yang memudahkan tindak kejahatan digital ini. Ia hadir 24 jam tanpa batas, dilakukan di mana saja, dan memasuki setiap sudut ruang pribadi.

Dengan kecanggihan teknologi yang digunakan, judol telah berubah menjadi “organized transnational cyber crime“ yang memiliki jaringan rapi dan terstruktur. Teknologi digital membuat operasional mereka semakin mudah dan sulit dilacak. Mereka menggunakan server luar negeri, rekening penampung berlapis, cryptocurrency, hingga jaringan operator lintas negara.

Ketika Indonesia dikepung oleh mafia judol internasional, di sinilah tampak lemahnya negara dalam melindungi rakyat. Negara seolah hanya sibuk melakukan penindakan di hilir, sementara akar masalahnya tidak disentuh. Situs diblokir, tetapi muncul kembali dengan nama baru. Pelaku ditangkap, tetapi jaringan baru terus tumbuh. Uang miliaran disita, tetapi transaksi judi online tetap berjalan setiap hari.

Masalah ini tidak akan selesai hanya dengan pendekatan teknis dan administratif. Selama sistem kehidupan masih dibangun di atas sekularisme-kapitalisme, selama orientasi masyarakat tetap pada materi dan keuntungan, maka judi online akan terus menemukan ruang hidupnya.

*Islam Problem Solving*

Dalam Islam, judi adalah perbuatan haram yang bukan hanya merusak individu, tetapi juga merusak masyarakat dan negara. Allah Swt. dengan tegas melarang perjudian karena menimbulkan permusuhan, kebencian, dan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Islam tidak memandang judi sebagai sekadar pilihan pribadi, melainkan kemaksiatan publik yang wajib dicegah oleh negara.

Pertama, Islam membangun ketakwaan individu. Masyarakat muslim wajib memahami bahwa judi adalah dosa besar yang menghancurkan keberkahan hidup. Pendidikan akidah dan pemahaman syariat menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah tergoda budaya instan. Ketika seseorang memahami bahwa rezeki halal lebih bernilai daripada keuntungan haram sebesar apa pun, maka ia akan menjauhi judi meski peluangnya terbuka.

Kedua, Islam membangun kontrol sosial di tengah masyarakat. Dalam masyarakat Islam, amar makruf nahi mungkar hidup dan dijaga. Judi tidak akan dianggap sebagai hiburan biasa atau sesuatu yang dinormalisasi. Lingkungan masyarakat justru akan menjadi pengingat agar individu tidak terjerumus pada kemaksiatan.

Ketiga, negara wajib hadir sebagai raa’in dan junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis digital atau sekadar mengejar pajak dan investasi. Negara harus serius menutup seluruh celah operasional judi online.

Dalam Islam, negara memiliki kewenangan kuat untuk memberantas seluruh rantai perjudian, mulai dari bandar, operator, penyedia platform, promotor, hingga pihak yang melindungi jaringan tersebut. Sanksi tegas diterapkan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kemaksiatan serupa terulang kembali.

Tidak hanya itu, negara juga wajib memiliki kedaulatan teknologi. Infrastruktur digital tidak boleh bergantung pada pihak asing hingga akhirnya negara kesulitan mengontrol kejahatan siber yang masuk. Negara harus mampu mengawasi lalu lintas digital, memblokir sistem perjudian secara permanen, serta mengembangkan teknologi keamanan siber yang kuat demi melindungi masyarakat. Artinya, negara akan memiliki kedaulatan digital.

Islam juga memiliki sistem ekonomi yang sehat sehingga masyarakat tidak didorong mencari kekayaan melalui jalan instan. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, membuka lapangan pekerjaan, serta menciptakan distribusi kekayaan yang adil. Dengan demikian, faktor ekonomi yang sering dimanfaatkan mafia judi online atau yang mendorong masyarakat terlibat dalam transaksi tersebut dapat dicegah.

Inilah perbedaan mendasar antara solusi Islam dan solusi sekuler. Sistem Islam menyelesaikan masalah hingga ke akarnya dengan memperbaiki paradigma hidup manusia, menjaga masyarakat, sekaligus menghadirkan negara yang benar-benar melindungi rakyat. Semua ini akan dirasakan kebaikan dan keberkahannya jika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Oleh: Harne Tsabbita
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 15

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA