Judi Online, Cuan Besar di Balik Kerusakan Moral

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Belakangan ini publik dikejutkan oleh berbagai pemberitaan, salah satunya terkait penangkapan sindikat judi online (judol). Kepolisian Republik Indonesia menangkap 320 warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang diduga menjadi admin judi online di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri menyebut pengungkapan kasus ini bertujuan agar Indonesia tidak menjadi sarang judi online. Para pelaku tertangkap tangan saat mengoperasikan situs judi online (DetikNews.com, 7/5/2026).

Sebelumnya, pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik perjudian online. Dari kasus tersebut, Bareskrim menyita uang senilai Rp58,1 miliar. Jumlah yang sangat fantastis.

Judi online menjadi salah satu dari sekian banyak persoalan yang berkembang di masyarakat. Bahkan, praktik ini telah berubah menjadi budaya yang merusak. Sasaran judi online mencakup berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang tua, baik masyarakat miskin maupun kaya, terdidik ataupun tidak. Judi online juga menimbulkan efek candu bagi para penggunanya.

Fenomena judi online tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam praktiknya, judi online menawarkan keuntungan secara instan sehingga banyak orang tergiur untuk mencobanya. Mereka berharap memperoleh uang tanpa harus bersusah payah atau bekerja keras.

Bisnis judi online makin berkembang karena menjanjikan keuntungan besar tanpa membutuhkan tenaga, pikiran, maupun modal yang besar sebagaimana pekerjaan pada umumnya. Selain itu, perkembangan teknologi digital turut mendukung maraknya praktik ini. Siapa pun yang memiliki akses terhadap gawai dan internet berpotensi terpapar serta terseret ke dalam lingkaran bisnis haram tersebut.

Seiring perkembangan zaman, perjudian konvensional telah bertransformasi menjadi perjudian online modern, meskipun praktik perjudian tradisional belum sepenuhnya hilang. Judi online kini berkembang menjadi kejahatan siber transnasional yang terorganisasi, dengan jaringan keuangan, teknologi digital, dan sistem operasional lintas negara.

Indonesia pun menjadi sasaran empuk bagi mafia judi online internasional, terlebih dengan tingginya jumlah pengguna telepon pintar saat ini. Masyarakat dapat mengakses situs judi online dengan sangat mudah. Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara dalam sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan.

Karena itu, masyarakat muslim harus membentengi diri dengan ketakwaan dan pemahaman yang kuat tentang haramnya judi.

Sindikat judi online yang semakin menjamur tidak boleh diberi toleransi dan harus diberikan sanksi tegas. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh diyakini dapat menjadi solusi komprehensif dan efektif dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

Tidak hanya sebatas pemberian sanksi, peran negara juga sangat penting dalam melindungi masyarakat. Negara harus memiliki kedaulatan teknologi agar mampu mencegah berkembangnya sindikat judi online. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung).

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan penerapan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah, judi online diyakini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Oleh: Rury Andrianti
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 19

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA