Judol Makin Marak, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Judi online (judol) semakin merajalela. Kini korbannya bukan hanya orang dewasa, namun sudah menjangkiti semua kalangan. Mudahnya akses telepon seluler membuat virus judol mulai menyebar pada pelajar dan mahasiswa.

Parahnya, saat ini judol bukan lagi merupakan hal tabu yang seharusnya disembunyikan. Masyarakat sudah mulai menormalisasi kegiatan judol sebagai sarana mencari pundi-pundi rupiah, bahkan sudah menjadi budaya, tidak hanya di kalangan rakyat kecil. Aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, sampai badan legislatif sekalipun tak luput dari jerat judol.

Judol kini semakin berkembang menjadi praktik judi internasional. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 321 warga negara asing yang diduga menjalankan praktik judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Kompas.com, 11/5/2026).

Persoalan judol tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Krisis sosial yang terjadi sudah sangat mengancam hajat hidup orang banyak. Daya rusak yang ditimbulkan oleh judol ibarat alarm keras yang tidak bisa diabaikan lagi.

Namun anehnya, di negeri yang mayoritas muslim ini, praktik judol justru semakin banyak peminatnya. Tentu saja banyak faktor yang memengaruhi tingkah laku kaum muslim saat ini yang sudah sangat jauh dari ajaran Islam, di antaranya sebagai berikut.

Pertama, cara pandang kapitalisme sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya, cara pandang masyarakat dalam menilai kebahagiaan adalah ketika kebutuhan jasadiahnya terpenuhi. Manusia pun berlomba-lomba mendapatkan materi sebanyak-banyaknya dengan segala cara, termasuk melakukan hal yang instan seperti judol, tanpa memedulikan halal dan haram.

Kedua, penerapan sistem pendidikan yang tidak berasas akidah Islam. Hal ini menjadikan masyarakat semakin jauh dari syariah sehingga melahirkan individu yang jauh dari ketaatan kepada Allah Swt. Mereka tidak mampu membedakan halal dan haram, mana yang benar dan mana yang salah. Akibatnya, mereka menganggap bahwa perjudian boleh dilakukan dan menjadikannya sebagai solusi karena dapat memberikan keuntungan secara instan. Alhasil, bisnis judol ini semakin marak.

Penanganan yang dilakukan negara pun belum mampu menyentuh akar masalahnya karena cara pandang negara dalam sistem kapitalis sekuler sekarang ini adalah asas manfaat. Perputaran uang dalam bisnis judol ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar, baik bagi pengusaha maupun pemerintah. Akibatnya, pemerintah tidak mampu menutup akses praktik judi online ini dan justru semakin menjamur. Bukan lagi hanya di dalam negeri, saat ini praktik tersebut telah berkembang menjadi sebuah organisasi internasional dengan sistem teknologi digital yang semakin canggih serta memiliki jaringan dan keuangan yang sangat besar.

Lemahnya kontrol masyarakat menjadi faktor ketiga dalam persoalan judi online. Dalam sistem ini, masyarakat menjadi individualistis, tidak mau beramar makruf nahi mungkar, dan tidak peduli terhadap sekelilingnya. Mereka hanya memedulikan kehidupan masing-masing. Kondisi ini tentu akan semakin memperparah meningkatnya pelaku kemaksiatan seperti perjudian. Akhirnya, perjudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan wajar.

Faktor selanjutnya adalah aspek ekonomi, yaitu negara gagal mengentaskan kemiskinan. Kemiskinan inilah yang mendorong seseorang melakukan praktik judi online karena tergiur mendapatkan keuntungan secara instan. Sistem ekonomi kapitalis melahirkan kesenjangan sosial karena paradigma ekonomi kapitalis menempatkan mereka yang memiliki modal sebagai pihak yang menang. Akibatnya, yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin. Negara hanya menjadi regulator bagi para pemilik modal dan tidak hadir dalam mengurus rakyat. Karena itu, rakyat jauh dari kata sejahtera.

Faktor terakhir adalah lemahnya penegakan hukum dalam sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah serta dapat diperjualbelikan. Dalam praktiknya, negara hanya menutup dan menangkap para pemain judi online kecil, sedangkan bandar-bandar besar terus beroperasi. Bahkan kini mereka telah beroperasi lintas batas negara. Sistem sanksi yang diberikan tidak mampu memberikan efek jera kepada pelaku, padahal daya rusak praktik judi online ini sangat dahsyat.

Islam mempunyai solusi yang mampu menyentuh akar masalah dari persoalan perjudian dengan berbagai mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam. Pertama, Islam akan memberikan pemahaman agama dan pentingnya ketakwaan kepada Allah Swt. dengan menerapkan Islam secara kaffah di tengah-tengah masyarakat dan menjadikannya sebagai solusi bagi semua permasalahan umat. Sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam akan mampu melahirkan individu yang bertakwa kepada Allah Swt. dan memiliki kepribadian Islam yang sangat kuat. Individu seperti ini akan mampu menjauhi kemaksiatan, memahami standar kehidupan berdasarkan halal dan haram, serta tidak mudah terkontaminasi oleh hal-hal negatif yang mengarahkan kepada kemaksiatan.

Sistem ekonomi dalam Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat. Sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat sehingga dapat mencegah dan memberantas kasus perjudian. Ketika masyarakat sejahtera, mereka tidak akan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari jalan kemaksiatan. Dalam sistem ekonomi Islam, negara hadir sebagai raa’in dan juga junnah yang akan melindungi rakyat dari paparan praktik judi online dengan menutup semua akses, baik dalam negeri maupun internasional, menyaring teknologi digital yang masuk, serta menghapus sistem aplikasi yang terkait dengan bisnis judi online.

Peran masyarakat dalam Islam juga sangat penting, yaitu beramar makruf nahi mungkar. Dengan penerapan syariah Islam, masyarakat mempunyai pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama. Di sinilah akan terwujud masyarakat Islam yang saling peduli satu sama lain. Masyarakat akan memahami bahwa segala bentuk perbuatan harus bertolak ukur pada halal dan haram.

Begitu pula peran negara dalam Islam sebagai pelayan bagi rakyatnya yang akan memberikan jaminan kesejahteraan dalam berbagai aspek kehidupan, memenuhi kebutuhan rakyat mulai dari kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pakaian, kesehatan, pendidikan, hingga keamanan. Negara juga hadir sebagai junnah yang akan melindungi rakyat dalam segala aspek. Sistem sanksi yang tegas tidak pandang bulu, baik terhadap rakyat kecil maupun pejabat, karena dalam Islam sangat jelas bahwa perjudian itu haram hukumnya. Sanksi yang diberikan akan mampu memberikan efek jera kepada pelaku agar persoalan tidak terulang. Hanya dengan menerapkan Islam secara kafah persoalan praktik perjudian ini dapat diselesaikan. Islam akan mampu melahirkan individu yang bertakwa serta masyarakat yang hidup dalam kesejahteraan sehingga menjauh dari praktik-praktik kemaksiatan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: Iske
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 20

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA