Tinta Media – Sungguh miris, narkoba kini merambah bukan hanya kelompok dewasa sebagai pengguna aktif, tetapi juga anak-anak atau siswa SMP. BNNP Jawa Timur mengidentifikasi 15 siswa di Surabaya yang terbukti menggunakan narkoba. Temuan ini muncul dalam rangka program pemberantasan dan rehabilitasi di Jalan Kunti, Surabaya. Petugas mengambil sampel dari 50 pelajar SMP dan SMA terdekat. (Kompas.com, 17/11/2025)
Jalan Kunti di Kecamatan Semampir, Surabaya, dikenal sebagai “kampung narkoba”. Permasalahan pengedar dan pengguna belum sepenuhnya teratasi meski banyak upaya dilakukan pemerintah. Di lokasi ini terdapat berbagai skala bandar, dari kecil hingga besar. Bisnis gelap ini bahkan menjadi pekerjaan turun-temurun—ketika sang ayah bandar meninggal, anaknya melanjutkan. Para bandar juga menyediakan tempat khusus bagi pelanggan untuk mengonsumsi narkoba.
Data dari Pusiknas Bareskrim Polri (21/4/2025) mencatat bahwa Polri menangani 13.142 kasus kejahatan narkoba sejak 1 Januari hingga 17 April 2025. Sekitar 40,98 persen merupakan penyalahgunaan narkoba, sementara peredaran narkoba mencapai 5.325 kasus atau sekitar 40,51 persen. Data ini menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan masih lebih tinggi dibandingkan peredaran.
Upaya pemberantasan narkoba menghadapi tantangan berat karena jaringan distribusi yang makin terorganisasi, keterlibatan sindikat internasional, serta peredarannya yang menembus berbagai lapisan masyarakat. “Meskipun berbagai operasi besar dilakukan, masih banyak rintangan. Para bandar terus memperbarui cara operasi, memanfaatkan teknologi, bahkan melibatkan anak-anak sebagai kurir,” ungkap Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta.
Salah satu alasan sulitnya pemberantasan narkoba adalah jaringan internasional yang memiliki struktur solid. BNN menyatakan sindikat mampu memanfaatkan lemahnya pengawasan perbatasan dan pelabuhan untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Jangkauannya tidak hanya kota besar, tetapi juga daerah terpencil. (RRI.com.id, 24/09/2024)
Penegakan hukum terkait narkoba diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berdasarkan peran dan jenis barang. Ancaman hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati. Namun, hukuman tersebut tidak memberi efek jera. Bahkan, dari balik jeruji, para pelaku masih bisa mengakses dan mengendalikan bisnis haram ini.
Inilah potret sistem kapitalisme sekulerisme di negeri ini. Dalam sistem ekonomi kapitalis, apa pun yang menghasilkan kekayaan—tanpa memedulikan pengguna, etika, atau agama—dapat menjadi sumber bisnis. Narkoba menjadi komoditas ilegal bernilai besar, dengan jaringan internasional yang menghasilkan triliunan rupiah. Selama masih ada permintaan, pasar gelap akan terus hidup.
Sistem kapitalisme tidak mampu menyelesaikan akar masalah narkoba karena justru menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang mendorong orang terlibat, baik sebagai penyuplai maupun pengguna. Solusi yang ditawarkan—seperti rehabilitasi—sering kali hanya menyentuh gejala, bukan masalah mendasar.
Dampak buruk penyalahgunaan narkoba sangat merugikan keluarga dan masyarakat: meningkatnya kejahatan, rendahnya produktivitas, rusaknya generasi, serta beban biaya rehabilitasi dan penegakan hukum.
Kapitalisme sekuler tidak memiliki dasar moral dan spiritual yang kukuh. Selama ada nilai ekonomi, tidak ada batas halal–haram. Yang dipertimbangkan hanya manfaat dan materi.
Dalam Islam, narkoba dihukumi haram melalui qiyas dengan khamar, karena efeknya yang memabukkan serta merusak akal dan jiwa manusia. Akal adalah anugerah Allah Swt. yang harus dijaga. Narkoba merusak fungsi akal, menghilangkan kemampuan berpikir, dan menumpulkan kesadaran. Islam melarang segala hal yang merusak tubuh atau menjerumuskan dalam kebinasaan. Secara medis, narkoba telah terbukti merusak organ, menyebabkan kecanduan, hingga kematian (overdosis).
Narkoba juga menimbulkan banyak mudarat sosial, seperti kerusakan moral, meningkatnya kriminalitas, dan melalaikan kewajiban agama. Allah Swt. berfirman dalam QS al-Ma’idah: 90, dan Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Abu Daud: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”
Islam memberantas narkoba melalui pencegahan, yaitu meningkatkan ketakwaan individu dan masyarakat kepada Allah Swt., serta pengawasan sosial yang kuat dalam amar makruf nahi mungkar. Sistem hukum pidana dalam Islam ditegakkan secara konsisten: pengguna dapat dipenjara hingga 15 tahun atau dikenai denda sesuai keputusan kadi, dan pengedar dijatuhi hukuman mati.
Islam juga akan memberantas seluruh sindikat narkoba serta menyita setiap harta haram. Dengan sanksi tegas dari Allah Swt., pemberantasan narkoba akan terselesaikan secara tuntas. Maka, berpindahlah kepada sistem Islam, solusi yang menghentikan perdagangan, penggunaan, dan kampung narkoba hingga ke akar-akarnya. Wallahualam bissawab.
Oleh: Azizah,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 37
















