LSL, Penyimpangan Seksual Buah Sekularisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
LSL, Penyimpangan Seksual Buah Sekularisme

Tinta Media – Dunia ini sedang sakit parah. Ungkapan ini sangat sesuai dengan realitas
kehidupan manusia saat ini. Betapa tidak, kita selalu dibuat syok dan
terperangah dengan berbagai berita yang ada. Hampir tidak ada kabar baik
ataupun menyenangkan untuk didengar.

Masalah kemiskinan, kriminalitas, hingga kerusakan moral semakin
merajalela, tidak peduli lagi batasan dosa. Haram atau halal pun dibuat samar.
Atas nama HAM, tindakan amoral pun bisa dilegalkan. Tidak aneh jika kasus
perzinaan dan penyimpangan seksual, semisal L6BT semakin meningkat dari hari ke
hari. Dampaknya, penyakit yang disebabkan oleh penyimpangan perilaku ini pun
semakin menyebar luas ke seantero negeri.

Koordinator Lapangan Grapiks, Vika Nurdian mengatakan kepada
Tribun Jabar dalam wawancaranya, bahwa belakangan ini angka penularan HIV/AIDS
lebih banyak dari LSL (laki seks laki), jika dibandingkan dengan penggunaan
narkoba, jarum suntik, atau lainnya. Bahkan, para pegiat kesehatan di Yayasan
Grapiks yang berada di Kompleks Binakarya, Kecamatan Cileunyi Kabupaten
Bandung, berupaya untuk menekan, mengurangi, hingga memutus penularan HIV /AIDS
ini yang terus meningkat setiap tahunnya.

Vika memaparkan bahwa tahun 2023 terdapat 346 kasus dan tahun ini
(hingga Mei) terdapat 135 kasus. Dari 346 kasus yang ditemukan pada 2023,
sebanyak 328 akibat SLS, sedangkan temuan di tahun 2024 sebanyak 130 akibat
LSL, tiga waria, dan dua pengguna narkoba jarum suntik. 

LSL sendiri merupakan konsep penamaan baru terhadap komunitas
laki-laki yang melakukan hubungan seks dengan jenis kelamin yang sama
(homoseksual) atau gay juga biseksual. LSL merupakan orientasi seksual
menyimpang yang terjadi akibat adanya kebebasan berperilaku yang diusung oleh
sistem demokrasi sekuler liberal saat ini.

Sistem yang memisahkan agama dalam mengatur kehidupan manusia ini
menganggap bahwa LSL merupakan hak asasi manusia (HAM). Siapa pun
berhak menentukan dirinya mau menjadi apa dan mau berbuat apa. Selama tidak
mengganggu orang lain, tidak boleh ada seorang pun yang ikut-campur, karena ini
dinilai telah melanggar HAM.

Toleransi pun sering dijadikan alasan terhadap realitas apa pun,
termasuk perilaku seksual menyimpang. Bahkan, LSL yang notabene termasuk
tindakan L6BT, dianggap merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya
perbedaan suku, agama, ras, dan budaya dalam masyarakat. Sehingga, perilaku ini
dianggap manusiawi selama tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku
seksual yang dilakukan itu aman, nyaman, dan bertanggung jawab.

Padahal, nyatanya perilaku menyimpang ini terbukti membawa petaka
yang sangat luar biasa bagi umat manusia. Berbagai penyakit muncul seperti
halnya AIDS/HIV yang hingga kini belum ada obatnya, dan menyebar secara masif
di tengah masyarakat.

Mirisnya, penguasa di negeri ini dibuat tidak berdaya dengan
petaka penyebaran HIV/AIDS, walaupun mereka mengetahui dan menyadari bahwa
salah satu penyebabnya adalah perilaku seks bebas, termasuk perilaku seksual
menyimpang, semisal L6BT.

Namun demikian, berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut
belum berhasil, malah justru melahirkan masalah baru. Semisal, seruan
memperbolehkan hubungan seks aman. Ini dapat dipersepsikan sebagai hubungan
seksual yang tidak dibatasi atau tidak bersyarat, artinya tetap dalam konteks
kebebasan, yang mengakomodir kebebasan untuk melakukan seks dengan siapa pun.
Hubungan dengan lawan jenis ataupun sesama jenis tidak dibatasi, selama
dipandang ‘aman’.

Definisi aman pun sangat multitafsir. Selama dalam koridor
kebebasan, maka hakikatnya adalah pembolehan dalam perilaku seks bebas, suka
sama suka, dan tidak dalam kondisi memaksa.

Inilah aturan buatan manusia yang memberikan kebebasan berperilaku
pada manusia, sehingga banyak rakyat yang kini terjangkiti penyakit AIDS/HIV
dan penyakit kelamin lainnya akibat perzinaan dan perilaku L6BT yang dibolehkan
secara undang-undang atas nama HAM dan menghormati kebebasan. Mereka dijunjung
tinggi oleh sistem sekularisme demokrasi yang diterapkan di negeri ini.

Maka, selama masih menerapkan sistem rusak tersebut, negeri ini
tidak akan pernah mampu menyelesaikan berbagai masalah kehidupan secara tuntas,
termasuk masalah penyebaran HIV/AIDS. Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin
kembali kepada sistem yang sahih, yaitu sistem Islam dalam mengatur kehidupan.

Syariat Islam telah menetapkan secara tegas keharaman L6BT. Selain
secara realistis berbahaya, L6BT secara kodrati dapat mengancam kelestarian
umat manusia.

Islam menetapkan  L6BT sebagai bentuk penyimpangan fitrah
yang harus diluruskan, penyakit yang harus disembuhkan, dan keburukan yang
harus dicegah, karena hukumnya adalah haram. Semua bentuk perbuatan haram
merupakan tindak kejahatan/kriminal (al-jariimah), yang pelakunya harus
dihukum.

Terkhusus bagi pelaku L6BT, salah satunya LSL (homoseksual),
pelakunya harus dihukum mati. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. yang artinya:

“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan
kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan
kaum Nabi Luth.  Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan
kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, di
dalamnya juga akan menerapkan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam
Islam. Sistem yang dapat menjaga kebersihan dan kesucian masyarakat, sehingga
tercegah dari segala bentuk keburukan yang dapat menimpa generasi yang hidup
dan generasi penerusnya, dalam kemuliaan Islam.

Sistem pergaulan tersebut di antaranya mengatur tentang kewajiban
bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat,  menundukkan pandangan,
dan menjaga kemaluan (kehormatan)-nya, larangan berkhalwat (bersepi-sepi)
antara laki-laki dan perempuan kecuali ada mahram perempuan tersebut, hukum
safar bagi muslimah jika lebih dari sehari semalam harus ditemani mahram, juga
kewajiban memakai jilbab bagi muslimah, larangan mendekati zina dan sanksi bagi
pelakunya baik laki-laki maupun perempuan, dan seperangkat syariat lainnya yang
bersifat preventif (pencegahan). 

Jikapun masih tetap ada yang melakukan pelanggaran syariat,
semisal liwat (homoseksual atau LSL), maka negara akan memberikan sanksi kepada
pelaku berdasarkan syariat Islam, yaitu berupa hukuman mati. Salah satunya
dengan cara dijatuhkan dari ketinggian, semisal tebing hingga mati, yang
disaksikan oleh khalayak. Hukum sanksi ini bersifat sebagai penggugur dosa bagi
pelaku dan juga dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

Seperangkat aturan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab
negara dalam menjaga umat. Salah satunya menjaga nasab (generasi), menjaga
kehormatan, menjaga akal, dan penjagaan lainnya. Ini diterapkan semata untuk
menyelamatkan umat dan generasi dari berbagai pelanggaran syariat, termasuk
penyimpangan seksual yang dapat merusak masyarakat.

Dalam penjagaan tersebut negara bekerja sama dengan keluarga,
masyarakat, maupun organisasi atau jamaah dakwah Islam yang ada di
tengah-tengah umat dalam menghidupkan aktivitas amar makruf nahi munkar.

Dalam
penyelenggaraan pendidikan, kurikulum yang bertujuan untuk membentuk
kepribadian Islam peserta didik akan turut berperan aktif dalam membentuk
karakter generasi. Negara juga akan mengarahkan, mengawasi bahkan melarang
media informasi dari segala bentuk konten yang melanggar syariat, serta
menghukumi semua pihak yang melanggar kebijakan tersebut. Semua itu hanya bisa
diterapkan jika negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dalam
institusi pemerintahan. Wallahu’alam bisshawwab.

Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom., Sahabat Tinta Media 

Loading

Views: 8

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA