Marak Judi Online dalam Dunia Pendidikan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) mengungkapkan bahwa sekitar 14.823 konten phising judi online
menyusup ke situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten ke situs lembaga
pemerintahan. Phising adalah penipuan digital atau kejahatan yang mengincar
data atau informasi sensitif korban. Hak tersebut disampaikan usai rapat
terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Budi Arie
menyampaikan.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah
melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pemblokiran terhadap konten judi
online tersebut.

Setidaknya ada 1.904.246 konten judi online telah takedown.
Termasuk pengawasan dari platform digital, ada 20.241 keyword judi
yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi memaparkan
sudah melakukan pemblokiran, yaitu sekitar 5.364 rekening yang terafiliasi judi
online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.

Dari satu bulan belakangan setelah rapat terakhir mengenai
judi online (19/04/2024), pihaknya sudah memblokir 290.850 konten judi online
dan 300 pemblokiran rekening e-wallet. (cnbcindonesia.com, 22/05/2024)

Akar Masalah Tergiur Judi Online

Keuntungan adalah sebab utama pelajar mudah tergiur dengan
judi online. Keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang
sangat menggiurkan dan bervariasi karena perhitungannya bisa berlipat ganda
dari jumlah taruhan yang dipasang jika bisa menang. Rasa kecanduan pun sudah
merasuki jiwa pelajar yang terus mencoba bermain lagi dan lagi karena alasan
keuntungan besar. Apalagi, generasi sekarang ingin serba instan, sehingga judi
online menjadi jalan alternatif bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang.

Gaya hidup hedon sangar berpengaruh pada pelajar sehingga
melakukan judi online dengan karena bisa menghasilkan banyak uang dengan cara
cepat. Dari situ, mereka bisa membeli apa saja sesuai keinginan. Sebab, hal itu
berkaitan erat dengan kehidupan ekonomi yang terus mengimpit masyarakat akibat
penerapan sistem kapitalisme.

Faktor lingkungan juga menyebabkan pelajar gemar bermain
judi online. Awalnya mereka diajak teman dengan sekadar mencoba judi online
hingga tertarik untuk memainkannya. Kemudian, rasa heran pun muncul pada
temannya karena bisa memiliki banyak uang dari permainan tersebut. Alhasil,
mereka bisa beli ini dan itu semaunya.

Ditambah lagi dengan keluarga yang tidak harmonis di rumah
akibat orang tua yang sibuk bekerja dan perhatian yang kurang didapat dari
orang tua sehingga anak tidak lagi menjadi pusat perhatian, termasuk dalam
pergaulan dan aktivitas di luar. Akhirnya, anak-anak merasa bebas dalam
bertingkah laku.

Kecanduan judi online membuat pelajar menjadi berani
menyalahgunakan uang sekolah titipan orang tua untuk membayar biaya sekolah
yang dialihkan pada main judi. Lebih parahnya lagi, pelajar tidak segan
mengambil HP dan harta orang tua untuk dipakai bermain judi online. Kalau sudah
meremehkan perkara yang haram, apakah bisa menjadi generasi harapan bangsa?

Sistem Sekuler

Tidak hanya itu, pangkal pendorong maraknya masyarakat
terjerat judi online adalah sistem sekularisme liberalisme yang tumbuh kian
subur di tengah kehidupan saat ini. Sekularisme adalah sistem pemisahan agama
dari kehidupan hingga menjadikan masyarakat jauh dari agama dan menggerus
ketakwaan mereka.

Tidak ada standar halal dan haram dalam sistem sekuler ini.
Selagi ada manfaatnya bagi seseorang, maka perbuatan tersebut akan terus
dilakukan.

Selain itu, liberalisme memberikan masyarakat kebebasan
dalam menentukan perilakunya, meski konsekuensinya membawa keburukan.

Buktinya, judi online yang bahayanya sudah jelas, tetap
dilakukan. Pelakunya malah terus meningkat. Itu semua karena permainan itu
membuat seseorang bahagia. Meskipun harus menghabiskan banyak uang, mereka juga
berharap mendapatkan banyak uang dari permainan tersebut.

Kapitalisasi juga menjadikan penguasa tidak dapat melakukan
apa-apa. Menghilangkan judi online dari sistem saat ini seperti menampung air
di bawah atap yang bocor. Masalah hilir jelas tidak akan selesai selama masalah
hulunya tidak diselesaikan. Hulunya adalah buruknya pengurusan negara terhadap
rakyat yang menyebabkan kemiskinan menjadi lebih buruk dan media promosi judi
online menjadi lebih tersebar.

Judi Haram

Dalam Islam, judi itu haram baik online ataupun offline. Hal
ini bukan hanya dilihat dari dampak buruk yang didatangkan bagi para pelakunya.
Namun, Allah Ta’ala menegaskan bahwa judi, miras, dan penyembahan berhala
merupakan perbuatan setan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah Ayat 90)

Solusi Hakiki Mengatasi Judi Online Pada Pelajar

Ada beberapa solusi dasar yang hakiki untuk mengatasi
masalah judi online di kalangan pelajar ini.

Pertama, peran orang tua dalam mendidik putra-putrinya agar
menjadi anak yang saleh-salihah, agar tidak mudah terjerumus dalam aktivitas
yang buruk, apalagi melanggar hukum.

Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang didasarkan
pada akidah Islam. Sistem ini akan membentuk cara pelajar berpikir dan
bertindak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, pelajar akan memiliki
standar dalam memilih aktivitas mereka sehingga tidak terfokus pada kesenangan
materi, tetapi pada hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada Allah.

Ketiga, peran masyarakat yang mendukung dan mengontrol
individu yang melakukan maksiat kepada Allah. Masyarakat akan melakukan amar
makruf nahi mungkar. Jika individu yang melakukan maksiat tidak dapat diatasi,
bahkan Melejit batas dalam maksiatnya, maka masyarakat akan memberikan masalah
itu kepada Khalifah sebagai pelaksana hukum.

Keempat, negara bertanggung jawab untuk membangun sistem
yang mendukung kesalehan generasi. Dengan kekuasaan yang kuat, mudah bagi
negara untuk menghentikan semua orang, termasuk pelajar dari bermain judi
online. Begitu juga konten-konten media yang beredar. Negara akan melakukan
pengawasan agar situs atau konten yang berbau judi dapat diblokir seluruhnya
tanpa memandang apakah situs itu resmi atau tidak. Selanjutnya, negara akan
memberlakukan hukum sanksi bagi para pelaku judi yang tidak mau bertobat.

Semua itu tidak akan bisa terwujud selama sistem kehidupan
yang menaungi kita masih sistem sekuler kapitalisme. Oleh karenanya, harus
terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk mengganti sistem yang berlaku
hari ini, yang terbukti tidak baik bagi pelajar maupun seluruh manusia secara
umum. Sebagai gantinya adalah dibutuhkan sistem Islam yang akan menjadi solusi
hakiki dan membawa keberkahan bagi semesta alam, termasuk dalam mengatasi
masalah judi. Wallahu`alam bisshawab.

Oleh: Okni Sari Siregar S.Pd., Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA