Tinta Media – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang lagi relaksasi
harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang naik dari Rp15.500 per kg
menjadi Rp17.500 per kg. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan pertimbangan utama terjadinya
relaksasi HAP gula konsumsi saat ini adalah tingginya harga gula konsumsi atau
sekitar Rp18.000 per kg di pasar. Walau demikian Ketut menuliskan bahwa
kenaikan harga gula tersebut belum tentu dinikmati oleh petani tebu selama
musim giling pada Mei-September 2024. Maka dari itu peningkatan HAP menjadi
Rp17.500 dinilai perlu agar gula konsumsi besutan petani lokal dapat diserap
ujarnya.
Tidak gula, relaksasi harga eceran tertinggi (HET) minyak
goreng rakyat atau Minyakita rencana akan dinaikkan dari Rp14.000 per liter
menjadi Rp15.700 per liter. Menteri perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan
alasan relaksasi HET Minyakita menjadi Rp15.700 karena HET Rp14.000 dinilai
sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami
perubahan.
Sebagaimana yang kita ketahui, HET dan HAP adalah batas
harga tertinggi yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara
eceran kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Sedangkan minyak dan gula
merupakan bagian dari sembako yang banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan pokoknya. Sangat disayangkan, kebijakan pemerintah mengenai harga
bahan pangan justru menjadikan masyarakat sulit mengakses bahan pokok tersebut.
Apalagi ekonomi masyarakat hari ini semakin sulit, seperti maraknya PHK, daya
beli masyarakat rendah dan lain sebagainya, sehingga membuat hidup rakyat makin
sengsara.
Padahal penguasa seharusnya bekerja sebagai pengurus umat
yang memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh warga negaranya
tanpa terkecuali. Artinya, pemerintah seharusnya bekerja dengan membuat
mekanisme khusus yang memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok
tersebut. Namun, dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme demokrasi hari
ini, hal tersebut mustahil untuk diwujudkan. Sebab, sistem ekonomi kapitalisme
sendiri telah melegalkan liberalisasi di seluruh aspek kehidupan masyarakat,
termasuk sektor pertanian dan perdagangan.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak Indonesia menandatangani
perjanjian GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), liberalisasi
pertanian di negeri ini semakin kuat. Konsep liberalisasi menjadikan negara
harus menyerahkan urusan pangan negeri ini kepada pihak korporasi swasta, mulai
dari sektor hulu hingga hilir.
Hal inilah yang menjadikan pemerintah akhirnya semakin
berlepas tangan dan lemah dalam mengawasi produksi hingga masalah distribusi
pangan. Kebijakan pertanian pangan pun akhirnya semakin menjauh dari
keberpihakan pada rakyat dan petani lokal. Sebaliknya, negara malah lebih
berpihak kepada kepentingan korporasi dan asing. Alhasil, ketahanan dan
kedaulatan pangan justru makin bergantung pada impor dan korporasi swasta.
Liberalisasi pertanian juga menjadikan pemerintah terus
mengurangi subsidi pertanian. Hal ini mengakibatkan petani terus menurunkan
jumlah produksinya. Bahkan sedikit demi sedikit petani mengalami kebangkrutan.
Sementara petani yang masih bertahan tidak mampu dalam menaikkan level
produksinya.
Penetapan HET dan HAP yang terus direlaksasi oleh pemerintah
merupakan buah dari liberalisasi pertanian. Kebijakan pemerintah dalam
menetapkan HET dan HAP seolah tidak ada artinya. Justru kebijakan ini hanya
sebagai mekanisme tambal sulam kapitalisme yang pada dasarnya hanya untuk
mengamankan konsumen sebagai pangsa pasar dari para korporasi kapitalis, bukan
untuk bersungguh-sungguh melindungi rakyat.
Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengatur masalah
pangan dan pertanian. Sehingga dengan paradigma ini mampu mewujudkan pemenuhan
pangan bagi seluruh rakyat termasuk dalam hal jaminan stabilitas harga. Jaminan
ini berlandaskan politik ekonomi Islam yang memang tujuannya adalah untuk
menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh individu rakyat. Pelaksanaannya
wajib berada di pundak negara, tidak diserahkan kepada swasta apalagi asing.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia
bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Berdasarkan hadis tersebut, maka negara wajib bertanggung
jawab secara penuh terhadap pengaturan urusan pangan rakyatnya. Sehingga fungsi
negara bukan hanya sekedar regulator bagi kelancaran bisnis pangan. Islam
menjadikan negara wajib hadir dengan sejumlah konsep sahih yang memungkinkan
tiap individu masyarakat mengakses kebutuhannya dengan mudah dan dengan harga
yang terjangkau.
Mewujudkan kedaulatan pangan menjadi hal yang mutlak melalui
beberapa langkah yang didasarkan pada syariat Islam. Untuk meningkatkan
produksi, dapat dilakukan dengan penerapan kebijakan intensifikasi dan
ekstensifikasi. Intensifikasi dapat dilakukan dengan penggunaan sarana produksi
pertanian yang terbaik. Yakni, para petani diberikan fasilitas untuk mengakses
bibit terbaik, peralatan yang canggih dan teknik pertanian terbaru. Sedangkan
negara harus membangun infrastruktur pertanian, jalan hingga komunikasi,
sehingga arus distribusi menjadi lancar.
Sedangkan pada aspek ekstensifikasi yaitu dengan
meningkatkan luasan lahan pertanian. Negara akan menerapkan hukum pertanian
yang berlandaskan syariat Islam. Seperti tidak boleh membiarkan tanah tidak
dikelola oleh pemiliknya selama lebih dari 3 tahun berturut-turut. Negara juga
dapat memberikan tanah milik negara sebagai pemberian (iqtha’) kepada siapa
saja dari individu rakyat yang mampu mengelolanya.
Adapun dari aspek stabilisasi harga, maka bukan dengan cara
penetapan harga tertinggi, melainkan dengan memberikan jaminan harga yang
stabil dengan cara-cara Islami yang tentunya tidak merusak mekanisme alami
supply and demand. Pertama, dengan cara menghilangkan penyimpangan mekanisme
pasar, seperti praktik penimbunan, kartel dan sebagainya. Kedua, dengan menjaga
keseimbangan supply and demand. Yakni, dengan menyuplai cadangan pangan milik
negara atau mendatangkan dari daerah lain, bahkan mengimpor dari luar negeri ke
pasar. Yang mana kebijakan ini berada dalam kewenangan negara sepenuhnya,
dengan tetap memperhatikan kemaslahatan rakyat dan para petani. Selain itu,
juga wajib mewujudkan negara yang mandiri dan tidak terikat dengan ikatan dan
perjanjian internasional apa pun yang hanya merugikan rakyat. Penerapan seluruh
prinsip sahih ini akan mampu memudahkan masyarakat mengakses kebutuhan pokoknya
termasuk pangan.
Wallahu’alam
Oleh: Gusti Nurhizaziah, Aktivis Muslimah
![]()
Views: 7












