Tinta Media – Pada
tahun 2002 ekspor pasir laut tidak diizinkan, bahkan dilarang. Jika melanggar
akan dipidana dan didenda. Karena kerusakan ekosistem di pesisir menjadi sebab
larangan ekspor pasir laut. Dilanjut dikeluarkannya Keppres No. 33 tahun 2002
tentang Pengendalian dan Pengawasan Pasir Laut menjadi penguat larangan. Lalu
pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan
penambangan pasir laut melalui keputusan bersama tiga kementerian, hal ini
dilakukan pada masa jabatan Presiden Megawati. Dilanjut pada era Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, peraturan larangan Ekspor Pasir masih dilakukan.
Setelah
20 tahun larangan ekspor pasir laut, keran besar ekspor pasir laut dibuka
kembali. Padahal berbagai dampak telah diutarakan jika penambangan pasir laut
dilakukan. Pada Mei 2023 lalu, pemerintahan periode Presiden Joko Widodo di
akhir masa jabatan mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Hasil Sedimentasi di Laut. Disusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pelaksanaan peraturan nomor 26 Tahun 2023 dan turunannya melemahkan aturan
tentang kebijakan-kebijakan di era Presiden sebelumnya tentang larangan ekspor
pasir laut. Kemudian pada 29 Agustus 2024 dikeluarkan oleh permendag tentang kebijakan
dan pengaturan ekspor menjadi lengkap dan menjadi penguat kegiatan penambangan
pasir dimulai kembali.
Tentu
masyarakat patut curiga, hal apa yang mendasari pemerintah mengeluarkan
kebijakan tersebut, setelah 20 tahun dilarang menambang dan menjual pasir laut
ke luar negeri. Kini dikeluarkan peraturan yang membolehkan bahkan membuka
keran besar untuk mengekspor pasir laut. Negara lain gencar membuat pulau baru,
kita lihat Singapura, China telah melakukannya. Indonesia malah kehilangan
pulau. Kita ketahui banyak pesisir pulau di Indonesia terancam hilang seperti
pesisir Aceh, sepanjang pesisir timur Sumatera Utara, pesisir pulau-pulau yang
ada di Riau, Palembang, Bangka Belitung, pesisir Jawa Barat dan masih banyak
lagi. Sebagai contoh di kawasan Jakarta Utara, posisi air laut sudah lebih
tinggi dari pada daratan, dan hanya dipisahkan dengan tanggul yang kita ketahui
hari ini sudah muncul banyak kebocoran.
Kegiatan
ekspor pasir laut tentu bukan barang yang sedikit. Maka dari itu dibutuhkan
alat khusus atau alat tertentu untuk mengambil pasir laut yang dapat ditemukan
di sekitar pesisir laut ataupun di tengah laut. Kegiatan penambangan pasir laut
adalah aktivitas pengerukan atau pengambilan pasir di sekitar pesisir maupun
tengah laut menggunakan alat-alat tertentu. Hal tersebut semakin meningkatkan
dampak abrasi dan erosi, meningkatkan pencemaran dan membuay ekosistem rusak,
kemudian dapat menimbulkan konflik antara masyarakat pro lingkungan dan
masyarakat penambang pasir.
Pemerintah
atau rezim hari ini tidak pernah berpihak kepada rakyatnya. Sangat jauh dari
kata menyejahterakan masyarakatnya. Dalam hal ini pemerintah membuka ruang baru
bagi para pengusaha pengekspor pasir laut ke luar negeri. Hal ini menandakan
pemerintah tidak peduli terhadap kerusakan ekosistem jika penambangan tetap
dilakukan dan ekspor masif dilakukan. Berkaca terhadap aturan Islam, sistem
Islam tidak pernah memberikan hak kepada individu terhadap pengelolaan sumber
daya alam yaitu air, padang rumput dan api. Berserikatnya manusia dalam tiga
hal di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang
dibutuhkan oleh banyak orang dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih
atau terjadi masalah. Barang yang termasuk kepemilikan umum dikelola oleh
negara untuk kepentingan umum. Maka jelas tidak akan pernah dilakukan ekspor
pasir laut jika aturan yang digunakan adalah aturan Islam, karena jelas akan
berdampak buruk bagi lingkungan dan zalim terhadap tatanan kehidupan. Sistem
yang kita gunakan hari ini tidak akan bisa mengelola dengan layak karena tujuan
dari sistem bukan peruntukkan masyarakat tetapi untuk keuntungan segelintir elite
pemangku kebijakan, segelintir pengusaha pemegang kekuasaan yang rakus akan
harta. Maka kembalikan aturan kepada syari’at atau sistem Islam yang dapat
mengatur seluruh permasalahan dalam kehidupan, yang bersumber dari Allah sang
pemilik kehidupan.
Oleh: Vivi Ummu Ayshila, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 4
















