Miris! Bukan Hanya Terjerat Pinjol, Tapi Juga Terjerat Judol!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Saat ini, bukan hanya pinjaman online (pinjol) yang
merajalela. Akan tetapi, hampir 3,2 juta warga Indonesia terjerumus ke dalam
judi online (judol). Mirisnya, bukan para pekerja yang memiliki penghasilan
yang bermain judol, tapi, mereka yang berasal dari berbagai latar belakang
seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi,
menyebutkan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2023 telah memblokir 1.904.246
konten judol. Beliau juga telah berkoordinasi dengan Google untuk mengelola
kata kunci “judi online” di internet. Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan
Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa
pihaknya sudah menutup lebih dari 5 ribu nomor rekening (tirto.id).

Jokowi pun membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian
Daring yang diketuai oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, dengan Wakil
satgasnya Menko PMK, Muhadjir Effendy (kumparan.com). Satgas Pemberantas
Perjudian Daring memiliki dua cara untuk memberantas judol. Pertama, dengan
upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Kedua, dengan
men-take down situs judol maupun situs yang menampilkannya (cnbcindonesia.com).

Dikarenakan banyak korban yang terjerat judol, Muhadjir
Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bansos bagi korban judi
online tidak tepat dan harus dikaji ulang, karena subsidi yang diberikan kepada
pejudi berpotensi digunakan untuk berjudi kembali.

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat
memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam
sistem kapitalisme. Kemiskinan sering kali menjadi alasan terjunnya masyarakat
ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Selain itu, gaya
hidup di zaman kapitalis ini juga mempengaruhi permintaan judol yang menjadi
cara mudah untuk mendapatkan uang secara instan.

Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran
pemerintah akan kerusakan pada judol ini. Akan tetapi, solusi yang ditempuh
belum menyentuh akar permasalahan.

Apakah pemblokiran situs-situs judi online adalah solusi
yang tepat? Ibarat pepatah “mati satu tumbuh seribu”, walaupun satu situs
diblokir, akan muncul kembali situs-situs sejenisnya.

Penghapusan atau pemblokiran konten tanpa perubahan perilaku
masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Dalam sistem sekuler kapitalis
ini, masih ada masyarakat yang menganggap judi online sebagai hiburan atau
permainan yang menyenangkan. Masyarakat pun punya banyak cara untuk mengakses
situs-situs yang sudah diblokir, salah satunya dengan menggunakan VPN (Virtual
Private Network).

Memang betul apa yang di katakan oleh MUI bahwa solusi
pemberian bansos untuk “korban” judol tidaklah tepat, karena “korban”-nya
sendiri sebenarnya memiliki kesadaran untuk memilih, tetapi memang sistem
sekuler ini memaksa mereka untuk melakukannya.

Dalam Islam, perbuatan judi dalam bentuk apapun adalah haram
hukumnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90).

Solusi pencegahan judol dapat dilakukan dengan beberapa
langkah. Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman pemikiran Islam kepada
seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara membantu
menyebarluaskan pemahan keharaman berjudi beserta kerugiannya.

Kedua, mengedukasi masyarakat bahwa harta harus dicari
dengan cara yang halal, bukan dengan cara yang haram. Masyarakat juga diajarkan
untuk mencari keberkahan, bukan kuantitasnya saja.

Ketiga, memberikan sanksi tegas kepada bandar serta pelaku
judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa ta’zir,
sesuai dengan kebijkaan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar
kejahatannya.

Keempat, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar
terwujud kesejahteraan. Negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya serta
memberikan bantuan modal bagi para pencari nafkah, dapat berupa tanah kosong
untuk dikelola masyarakat atau modal usaha sebagai sumber mata pencaharian.
Dengan begitu, masyarakat akan disibukkan dengan mencari harta yang halal
daripada memilih jalan instan yang diharamkan.

Solusi di atas dapat dilakukan oleh pemimpin yang bertakwa
dalam sistem Islam. Sementara itu, dalam sistem sekuler kapitalis, penguasa
tidak berdaya apa-apa di hadapan mafia judol dan bahkan ada yang ikut terjerat.

Selama sistem sekuler kapitalisme masih ada, aktivitas haram
seperti, judi, pinjol, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus berkembang.
Oleh karenanya, solusi sistematis dan komprehensif untuk memberantas segala
bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara total sebagai
aturan bermasyarakat dan bernegara. Dengan begitu, akan muncul pola hidup dan
standar nilai masyarakat yang sesuai dengan Islam.

Oleh: Lia Nurindah, Sahabat Tinta Media 

Loading

Views: 10

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA