Pajak Naik, kok Bangga?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Pajak Naik, kok Bangga?

Tinta Media – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memamerkan kinerja
moncer jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pasalnya, angka penerimaan pajak terus meningkat signifikan sejak 1983 yang
hanya 13 triliun rupiah, yang kini peningkatannya bisa diacungi jempol sebagai
tanda kinerja DJP yang sangat maksimal. Sri Muliani mengapresiasi kenaikan
pajak untuk tahun 2024 yang ditargetkan sebesar 1.988,9 triliun rupiah (CNN
Indonesia, 14/07/2024).

Para pemangku jabatan tertawa riang melihat deretan angka
yang begitu pesat kenaikannya. Akan tetapi tidak dengan rakyat. Mereka terus
bergelut mencari cara agar bisa bertahan hidup. Apalagi jika harus membayar
pajak yang sangat memberatkan bagi semua kalangan masyarakat dengan segala
problematika hidup yang menghimpit. Entah dalam definisi menjaga negara seperti
apa yang dimaksudkan, jika rakyat yang menjadi bagian dari suatu negara berada
dalam kondisi sengsara. Hal ini membuktikan, tidak ada tujuan lain dari negara
kecuali sekadar mencapai target angka (pajak) dan kepuasan pribadi.

Pajak di Mata Kapitalisme

Sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan
negara, yang sekaligus adalah jantung bagi kapitalisme. Faktanya pajak menjadi
cara yang mudah untuk mengumpulkan dana, yang mana ini sesuai dengan prinsip
kapitalisme yaitu meminimalisir usaha untuk meraup keuntungan yang berlimpah.

Di lain sisi, SDA yang melimpah justru malah dikelola oleh
pihak swasta, baik individu ataupun korporasi lokal dan asing. Jika negara ini
independen dan mau mengelola SDA sendiri, maka akan sangat cukup untuk
menyejahterakan rakyat. Sayangnya rakyat di negeri ini justru hanya dijadikan
korban yang dirampas habis-habisan dengan pemungutan pajak dari berbagai
sektor, seperti pajak sembako, bangunan, tanah, kendaraan dan perkebunan dengan
dalih membawa kesejahteraan.

Padahal kesengsaraan rakyat justru dimulai dari pemungutan
pajak dengan hukum wajib tanpa mengenal status sosial dan pendapatannya. Fungsi
negara dalam melayani rakyat di sistem hari ini nihil. Negara membuat aturan
yang hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan rakyat biasa. Tidak
mengherankan jika hal ini akhirnya membuat para pemangku jabatan dan pengusaha
memiliki kekayaan triliunan rupiah bahkan bisa menyamai kekayaan negara.
Sehingga sistem ini telah membuat jarak yang jauh antara si kaya dan si miskin.

Konsep Pajak dalam Islam

Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara sistem
kapitalisme dengan sistem Islam dalam urusan bernegara. Dalam Islam, pajak
bukanlah sumber pendapatan dalam menjalankan dan mengelola negara. Pajak
menjadi pilihan terakhir ketika menyelesaikan permasalahan perekonomian negara.

Mekanisme penarikan pajak dalam Islam bukan diberlakukan
pada semua rakyat, melainkan hanya dibebankan pada para aghniya’ (kaum muslim
yang kaya). Karena tujuan dasar penarikan pajak adalah untuk membantu
keberlangsungan kehidupan rakyat. Perlu diingat, dalam sistem Islam pajak tidak
diwajibkan kepada semua rakyat!

Oleh karena itu, solusi pajak hanya dikeluarkan jika terjadi
kondisi darurat, seperti baitulmal kosong atau sedang terjadi masa paceklik,
sedangkan ada pengeluaran wajib yang tak bisa ditunda. Perlu digarisbawahi
bahwa dalam khilafah (daulah Islam), pemimpin yang terpilih yakni khalifah
bukanlah pemimpin dari kalangan orang awam. Khalifah wajib memiliki akidah
Islam yang kokoh, yang memiliki tujuan dan visi misi akhirat bahwa semua
perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.

Ketika pemimpinnya cerdas dan bertakwa, maka akan bisa
mengamankan sistem keuangan dan ekonomi dengan sangat akurat. Pun dia akan
memilih orang-orang sebagai pejabat pemerintahan dengan kapabilitas mumpuni,
yang akan membantunya menerapkan aturan yang bersumber dari Allah SWT. Di dalam
sistem Islam tidak ada pemangku jabatan yang bangga dengan kenaikan pendapatan
pajak yang hanya fokus pada angka, bukan kesejahteraan rakyat.

Mengapa dalam Khilafah Tidak Wajib Pajak?

Dalam khilafah pajak bukanlah kewajiban yang dijadikan
sebagai sumber pemasukan. Mengapa bisa demikian? Karena dalam sistem Islam
terdapat pembagian kepemilikan harta, yakni kepemilikan individu, umum dan
negara. Pembagian ini tidak ditemukan di sistem ekonomi mana pun, namun justru
dengan ini distribusi kekayaan akan merata dan mampu menyejahterakan
masyarakat. Kepemilikan umum berupa hutan, padang rumput dan air tidak bisa
dikuasai oleh individu maupun negara. Negara hanya bertugas untuk mengelolanya,
kemudian hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat. Selain itu, negara dalam
sistem Islam memiliki pos pemasukan dari _jizyah, fa’i, kharaj dan khumus_.
Tidak ada pajak wajib dan rutin yang dipungut.

Dari pos pemasukan yang banyak dan rinci ini, maka tidak ada
lagi kekayaan alam yang dikuasai oleh segelintir orang seperti sistem
kapitalisme sekuler. Pos pengeluaran dalam khilafah akan menyejahterakan
rakyat, individu per individu. Dalam negara Islam tidak ditemukan rakyat yang
kelaparan dan sebagainya. Pun jika ada rakyat yang miskin, kesejahteraan mereka
tetap terjamin dengan mekanisme yang telah diwariskan Rasulullah saw. dan
khulafaur rasyidin.

Maka dari itu, sudah saatnya kaum muslimin beralih dari
sistem kapitalisme ke sistem Islam. Karena hanya dengan Islam lah sebaik-baik
jaminan dan perlindungan akan terwujud. Tidak ada yang bisa diharapkan dari
sistem kapitalisme, yang mana para pemangku jabatan hanya membutuhkan rakyat di
saat pesta demokrasi saja. Selaras dengan tujuannya yang hanya mencari
keuntungan di dunia. Campakkan kapitalisme, back to Islam kaffah!

Oleh : Raodah Fitriah, S.P., Sahabat Tinta Media 

Loading

Views: 14

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA