PHK Massal: Krisis yang Terus Berulang dalam Sistem Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Saat ini, persoalan di negara kita tentu cukup beragam, mulai dari persoalan yang mencakup bidang ekonomi, sosial, politik, hingga tata kelola pemerintahan. Namun, secara umum, tiga persoalan yang paling banyak mendapat perhatian adalah lapangan kerja dan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta pengelolaan anggaran negara untuk mendukung program-program prioritas pemerintah.

Kali ini, kita akan fokus pada fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terus terjadi di berbagai sektor. Hal ini tentu berkaitan dengan salah satu persoalan yang selalu menjadi perhatian masyarakat, yaitu lapangan kerja dan pengangguran.

*Rapuhnya Sistem Ekonomi Kapitalisme*

Fenomena PHK di berbagai sektor tentu dipengaruhi oleh sistem kapitalisme yang saat ini menjadi sistem yang hidup dan tumbuh subur dalam kehidupan kita. Dalam sistem kapitalisme, orientasi yang ingin dicapai adalah profit atau keuntungan semata. Para pemilik modal atau pengusaha selalu ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan bertahan dalam persaingan pasar.

Di tengah kondisi ekonomi yang melemah, ketidakpastian global, perlambatan perdagangan dunia, serta gejolak geopolitik saat ini, banyak perusahaan melakukan PHK. Salah satu fakta yang sudah terjadi adalah PHK terhadap 350 karyawan PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat.

Mengutip berita CNN Indonesia, Selasa, 26 Mei 2026 pukul 14.24 WIB, PT Xacti Indonesia menutup operasional perusahaan di Depok, Jawa Barat, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 350 karyawan. Kabar penutupan pabrik dan PHK buruh itu diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan bahwa penyebab utama PT Xacti Indonesia tutup dan melakukan PHK adalah kondisi ketidakpastian global dan dalam negeri. Akibatnya, perusahaan tidak kuat lagi beroperasi.

Dari sini tampak bahwa nasib jutaan pekerja akhirnya bergantung pada kondisi pasar, investasi, dan target keuntungan perusahaan. Ketika perusahaan harus menghadapi kondisi seperti penurunan penjualan, biaya produksi meningkat, perubahan teknologi, serta persaingan pasar yang ketat, salah satu solusi yang dianggap paling cepat untuk menekan biaya pengeluaran adalah pengurangan tenaga kerja.

Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja dipandang sebagai komoditas dan faktor produksi. Sebagai komoditas, kemampuan bekerja (jasa tenaga kerja) dapat diperjualbelikan di pasar kerja. Upah menjadi harga dari jasa tenaga kerja tersebut. Sementara itu, tenaga kerja sebagai faktor produksi akan mengikuti logika pasar dan keuntungan sehingga kesejahteraan pekerja dapat terabaikan ketika bertentangan dengan kepentingan keuntungan. Dengan kata lain, jika tenaga kerja dianggap tidak lagi menguntungkan, perusahaan dapat mengurangi jumlah pekerja. Hal ini dianggap wajar dalam sistem ekonomi kapitalisme yang selalu berorientasi pada keuntungan semata.

Dalam sistem kapitalisme, kondisi PHK massal membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalisme tidak bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Dampak akibat PHK massal tidak hanya berupa kehilangan pekerjaan bagi para pekerja, tetapi juga berimbas pada kehidupan keluarga, masyarakat, dan perekonomian secara luas. Banyak dampak yang akan muncul, seperti menurunnya daya beli masyarakat, terhambatnya biaya pendidikan anak, memicu konflik dalam rumah tangga akibat tekanan ekonomi, meningkatnya angka pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan, timbulnya berbagai masalah sosial seperti kriminalitas, serta munculnya kesenjangan sosial.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kapitalisme gagal memberikan jaminan keamanan ekonomi bagi rakyat. Rapuhnya sistem kapitalisme terlihat karena fungsi negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Negara cenderung menyerahkan urusan lapangan kerja kepada mekanisme pasar. Akibatnya, ketika terjadi gelombang PHK, solusi yang diberikan sering kali terbatas pada bantuan sementara atau pelatihan kerja yang belum tentu mampu menyelesaikan akar masalah. Dengan kata lain, solusi yang dilakukan oleh negara lebih banyak bersifat kuratif (mengobati dampak) daripada menghilangkan akar masalah.

*Pandangan Sistem Ekonomi Islam terhadap Ketenagakerjaan*

Jika dalam sistem kapitalisme tenaga kerja dipandang sebagai komoditas ekonomi dan faktor produksi, justru sebaliknya dalam Islam, tenaga kerja dipandang sebagai makhluk yang memiliki kemuliaan dan hak-hak yang wajib dijaga. Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang memperoleh pekerjaan atau sumber penghidupan yang layak.

Pekerja adalah manusia yang memiliki kehormatan dan hak-hak yang wajib dijaga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah)

Islam mewajibkan pemberian upah yang adil, melarang kezaliman terhadap pekerja, serta menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan rakyat memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

*Solusi Hakiki dengan Sistem Khilafah Islamiah*

Dalam sistem kapitalisme, akar utama PHK adalah dominannya orientasi keuntungan dan mekanisme pasar dalam menentukan nasib tenaga kerja.

Kita harus mengembalikan segala hukum dan aturan sesuai syariat Islam, yaitu mengikuti aturan yang bersumber dari Allah Swt. sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya dengan tegaknya Khilafah, aturan yang sesuai syariat dapat dijalankan dan dilaksanakan untuk kemaslahatan umat. Seorang khalifah akan memimpin urusan pemerintahan dan bertanggung jawab menjalankan hukum serta menjaga kemaslahatan umat.

Dalam sistem Islam, orientasi ekonomi bukan semata-mata keuntungan, melainkan kesejahteraan masyarakat. Dalam literatur fikih siyasah, negara berkewajiban mengurus urusan rakyat (ri’ayah syu’un al-ummah), termasuk memastikan tersedianya kesempatan bekerja. Jadi, dalam perspektif Islam, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan mata pencaharian tanpa solusi.

Beberapa hal yang wajib dilakukan negara adalah menciptakan lapangan kerja yang luas, melakukan pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat dan tidak menyerahkannya kepada swasta atau asing. Negara juga mengembangkan sektor riil, seperti pertanian, perdagangan, industri, dan pertambangan.

Hubungan pekerja dan pemberi kerja diatur berdasarkan akad yang adil. Upah harus diberikan secara layak dan tepat waktu.

Dalam sistem Islam, terdapat larangan terhadap praktik ekonomi yang merusak, seperti riba, monopoli, penimbunan, dan praktik ekonomi lain yang dapat menimbulkan ketimpangan serta krisis.

Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, negara berkewajiban membantu melalui mekanisme Baitulmal.

Baitulmal menerima dan mengelola berbagai sumber pemasukan yang ditetapkan syariat, seperti zakat, kharaj (pajak atas tanah tertentu), jizyah, ganimah dan fai, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum (misalnya tambang, minyak, gas, hutan, dan sumber daya alam lainnya).

Negara melalui Baitulmal berkewajiban membantu rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, sandang, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan.

*Kesimpulan*

Perdebatan mengenai PHK pada dasarnya bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut bagaimana suatu sistem memandang manusia: apakah sekadar faktor produksi yang dapat dikurangi demi efisiensi atau sebagai individu yang hak dan kesejahteraannya wajib dijaga. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom.
Sahabat Tinta Media Purwokerto

Loading

Views: 18

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA