Polemik BBM Naik: Mahalnya Energi di Negeri Kaya SDA

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemerintah menyerah, itulah sindiran keras dari eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Tiyo mengatakan bahwa pemerintah sendiri menaikkan harga Pertamax. Kenaikan itu menjadi tanda bahwa APBN sudah tidak bisa lagi menanggung beban fiskal untuk membayar biaya subsidi harga minyak yang makin hari makin tinggi, ditambah kurs dolar yang terus naik (Kompas TV, 11/6/2026).

Mulai 10 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar 32 persen. Sementara itu, Pertamax Green naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Pertamina menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan harga pasar keekonomian (BBC Indonesia, 10/6/2026).

Bagi pemerintah dan perusahaan energi, alasan tersebut mungkin rasional. Namun, bagi masyarakat, terutama kelas menengah yang menjadi pengguna utama Pertamax, kenaikan ini menambah beban hidup di tengah daya beli yang belum sepenuhnya pulih. Sejumlah pekerja mengaku terkejut karena biaya transportasi harian mereka langsung meningkat, sementara pendapatan tetap. Akibatnya, ruang untuk memenuhi kebutuhan lain semakin sempit.

Berbagai reaksi dari masyarakat, akademisi, hingga mahasiswa mempertanyakan mengapa harga BBM bisa melonjak begitu tajam dalam waktu singkat. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa rakyat di negeri yang kaya minyak, gas, batu bara, nikel, dan berbagai sumber daya alam lainnya harus membeli energi dengan harga yang makin mahal?

Selama ini, kenaikan BBM sering dijelaskan sebagai dampak perang, gejolak harga minyak dunia, depresiasi rupiah, atau membengkaknya subsidi energi. Semua faktor tersebut memang berpengaruh. Namun, menjadikan faktor eksternal sebagai penyebab utama berarti mengabaikan akar masalah yang lebih mendasar, yaitu paradigma pengelolaan energi itu sendiri (CNBC Indonesia, 11/6/2026).

Karena itu, perang, fluktuasi harga minyak dunia, maupun pelemahan rupiah sejatinya hanyalah faktor pemicu. Akar masalahnya terletak pada sistem yang menjadikan energi sebagai komoditas dagang. Ketika energi dipandang sebagai barang ekonomi yang harus mengikuti harga pasar, maka kenaikan harga menjadi sesuatu yang wajar dan bahkan tidak terhindarkan. Inilah konsekuensi dari sistem kapitalisme liberal yang menyerahkan pengelolaan energi kepada logika pasar dan keuntungan. Akibatnya, rakyat terus menjadi pihak yang menanggung dampak setiap gejolak ekonomi global, meskipun hidup di negeri yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan SDA yang besar. Menurut Kementerian ESDM, cadangan minyak bumi tercatat sekitar 3,8 miliar barel (dengan potensi cekungan hingga 7,5 miliar barel), serta cadangan gas bumi mencapai 135,55 triliun kaki kubik (TSCF). Namun ironisnya, SDA yang melimpah tidak menjadikan Indonesia dapat menikmati energi dengan mudah dan murah. Pengelolaan SDA selama puluhan tahun dijalankan dalam skema bisnis, kontrak korporasi, pembayaran utang, atau berbagai pos anggaran lainnya. Akibatnya, rakyat tetap membeli energi dengan harga yang terus mengikuti pasar.

Di sinilah Islam menawarkan aturan yang komprehensif. Dalam pandangan Islam, sumber daya energi termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Rasulullah ﷺ bersabda,

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Para fukaha menjelaskan bahwa istilah “api” mencakup sumber-sumber energi yang menjadi kebutuhan umum. Dengan demikian, minyak bumi, gas alam, batu bara, panas bumi, dan sumber energi strategis lainnya bukanlah aset yang boleh dikuasai individu atau oligarki demi keuntungan semata, melainkan milik seluruh rakyat.

Islam memandang hal ini dari dua sisi. Pertama, negeri-negeri Muslim telah Allah Swt. berkahi dengan cadangan SDA yang melimpah. Jika negeri Muslim beriman dan bertakwa dengan tunduk sepenuhnya pada syariat Islam, termasuk dalam pengelolaan SDA-nya, bukan hanya kebutuhan dalam negeri yang terpenuhi, melainkan juga keberkahan dari langit dan bumi. Allah Swt. berfirman,

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]: 96)

Kedua, syariat Islam mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Dalam sistem Islam, seluruh tambang dengan jumlah besar dikategorikan sebagai milik umum. Maka, negara bertugas mengelola sumber daya tersebut dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk harga yang murah, bahkan gratis.

Negara tidak boleh memberikan izin kepada individu atau oligarki untuk melakukan privatisasi SDA demi keuntungan. Sebagaimana kisah sahabat Abyadh bin Hammal yang meminta hak kelola tambang garam kepada Rasulullah saw. dan pada awalnya dikabulkan. Namun, tidak lama kemudian pemberian itu dibatalkan setelah sahabat lain mengingatkan Rasulullah saw. bahwa tambang tersebut memiliki kekayaan yang besar bagaikan air yang mengalir.

Negara memegang kewajiban utama sebagai raa’in (pelindung rakyat) untuk menegakkan hukum Islam secara adil dan menyeluruh. Negara wajib mencegah segala bentuk kezaliman dan memastikan aturan diterapkan di seluruh aspek kehidupan. Bila terjadi pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Sejarah juga menunjukkan bahwa pada masa peradaban Islam, negara memperoleh pemasukan besar dari pengelolaan aset-aset di Baitulmal, seperti kharaj, ganimah, fai, dan lainnya. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa menjadikan rakyat sebagai objek pungutan berlapis. Paradigma ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan harga pasar sebagai acuan utama dalam menentukan harga energi.

Karena itu, solusi jangka panjang terhadap polemik BBM bukan sekadar pemberian subsidi tambahan atau menahan kenaikan harga untuk sementara waktu. Yang dibutuhkan adalah perubahan total dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara harus mengembalikan fungsi energi sebagai hak publik, bukan sekadar komoditas ekonomi. Peran individu atau kelompok dalam pengelolaan SDA harus dibatasi sebagai pengelola, bukan pemilik. Hilirisasi harus benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat, dan hasil kekayaan alam harus dikembalikan sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Mahalnya BBM di negeri kaya SDA sesungguhnya bukan disebabkan oleh kelangkaan energi, melainkan akibat paradigma tata kelola sumber daya. Selama energi diposisikan sebagai barang dagangan, rakyat akan terus menanggung gejolak harga. Karena itu, perubahan mendasar dalam sistem tata kelola menjadi kebutuhan mendesak. Semua itu dapat terwujud melalui pengelolaan yang berlandaskan syariat, bukan kepentingan pasar dan oligarki. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: Eri
Pemerhati Masyarakat

Loading

Views: 19

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA