Polemik Pagar Laut, Islam Solusinya

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemandangan laut yang biasanya membentang luas layaknya tak berujung, kini tampak terpagar seolah tersekat-sekat dengan deretan bambu yang tersusun memanjang sepanjang 30,16 km. Ini terjadi di pesisir Kabupaten Tangerang. (Tribunnews.com 18/01/2025)

Hingga saat ini pemerintah masih mempertanyakan terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.

Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Nugroho mengungkapkan permasalahan itu masih dalam penyelidikan.

Dalam menindak lanjuti pemasangan pagar laut, sebagian besar Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikasi Hak Milik (SHM) terdaftar di BPN atas nama perusahaan yang memiliki keterkaitan  dengan Agung Sedayu Group, raksasa property milik taipan. Akan tetapi, hingga kini belum diketahui acuan yang dinilai merupakan tokoh utama di balik pemasangan pagar laut tersebut.

Dengan adanya pagar laut ini, masyarakat terutama para nelayan tidak bisa mengakses wilayah tersebut yang sudah dipagari, karena pengelolaan diserahkan kepada pemegang HGB dan SHM.

Viralnya penemuan pagar laut tersebut makin memperlihatkan bobroknya sistem kapitalisme yang diemban negeri saat ini.
Para oligarki dengan leluasanya mengeruk kekayaan alam, sedangkan para kapital semakin melanggengkan kedudukan mereka dalam mengeruk keuntungan atas sumber daya alam alam negara pun tak berkutik ketika hanya diposisi sebagai regulator.

Permasalahan yang menjadi polemik mengenai pagar laut, dilihat dari sudut pandang syariat Islam yang memiliki seperangkat aturan paripurna dan menyeluruh sebagaimana pengaturan harta kepemilikan yang sudah ditetapkan oleh syara.

Penempatan laut tidak diberikan kepada individu maupun negara karena laut termasuk kepemilikan umum, sehingga negara pun tidak memiliki wewenang untuk memprivatisasi. Ini karena umat Islam berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang gembala, dan api. Semua itu menjadi kebutuhan masyarakat luas. Namun, bila jumlahnya sedikit, maka bisa dimiliki individu.

Aset dalam jumlah yang cukup besar, maka semua lapisan masyarakat berhak untuk merasakan manfaatnya. Maka, di sini negara bertanggung jawab untuk mengelola dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.

Ini semua akan terlearisasi jika suatu negara menerapkan peraturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishawab.

 

 

Oleh: Farida Zahri
Muslimah Peduli Generasi

Loading

Views: 22

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA