PPN Makin Menanjak, Negara Layaknya Pemalak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA edisi November 2024 di Jakarta, Jum’at 8/11/2024 memaparkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara 2024 mengalami defisit Rp309,2 triliun atau 1,37 persen terhadap produk domestik bruto per Oktober.

Rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen telah tertuang dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Alasannya, kenaikan tarif PPN dibutuhkan supaya menjaga APBN di saat prospek penerimaan seret akibat kondisi global yang tidak pasti. (kompas.com, 14/11/2024)

Ketua umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa kenaikan PPN ini dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Ia juga menuturkan bahwa daya beli telah melemah sejak awal tahun 2024. Kenaikan PPN ini akan memperparah situasi.

Alphonzus juga mengingatkan daya beli masyarakat adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 57%. Ia mengkhawatirkan penurunan daya beli akan menghambat target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. (cnbcindonesia.com, 15/11/2024)

Inilah potret buram dari konsekuensi penerapan sistem kapitalis. Di sistem ini, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Karena itu, wajar jika rakyat terus-menerus dipalak di sistem ini. Sistem ini menjadikan kepemimpinan berjalan bukan atas asas kepemimpinan, melainkan asas keuntungan.

Sungguh miris, rakyat betul-betul tercekik dengan melambungnya kenaikan harga dari berbagai macam kebutuhan pokok. Di saat luka rakyat masih berdarah, pemerintah justru menorehkan luka baru dengan kebijakan kenaikan PPN. Sungguh tega negara pemalak ini!

Ini sangat berbeda dengan kondisi ketika diterapkan sistem Islam. Islam telah mengatur bahwa pemimpin adalah pelayan umat. Mental pemalak tidak akan tampak dalam diri pemimpin Islam sebab jabatan adalah amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah SWT.

Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam negara Islam, pajak bukan menjadi sumber pendapatan tetap negara, tetapi hanya menjadi alternatif akhir yang bersifat insidental dan sementara. Ketika kebutuhan negara telah terpenuhi, maka penarikan pajak pun akan dihentikan. Berbeda dengan saat ini, yang tidak pandang bulu dan waktu. Inilah aturan Islam yang sempurna, yang akan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam jika diterapkan secara keseluruhan.
Wallahu a’lam bish shawwab.

 

 

 

Oleh: Ai Ummu Putri
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA