Tinta Media – Bencana alam yang berulang melanda Sumatra tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga luka sosial yang mendalam. Salah satu dampak paling memilukan adalah lahirnya ribuan anak yatim piatu yang kehilangan orang tua, tempat berlindung, dan masa depan yang semestinya mereka miliki. Mereka bukan sekadar korban bencana, melainkan anak-anak yang hak dasarnya terampas.
Secara konstitusional, anak yatim piatu korban bencana termasuk kategori anak telantar yang wajib dipelihara oleh negara. Amanat ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Namun ironisnya, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Negara tampak lamban, bahkan cenderung abai, dalam memastikan keberlanjutan hidup anak-anak ini setelah sorotan media mereda.
Hingga kini, belum terlihat adanya komitmen serius dan kebijakan khusus yang terstruktur untuk mengurusi masa depan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra. Penanganan yang dilakukan lebih bersifat darurat dan sementara, tanpa perencanaan jangka panjang terkait pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan psikososial mereka. Akibatnya, anak-anak ini terancam tumbuh dalam keterlantaran baru—bukan karena bencana alam semata, tetapi karena kelalaian sistem.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang dianut negara. Dalam sistem ini, kehadiran negara sering kali minim ketika tidak ada keuntungan material yang bisa diperoleh. Bahkan bencana pun kerap dipandang dari sudut ekonomi, seperti wacana pengelolaan dampak bencana yang diserahkan kepada pihak swasta. Di saat yang sama, tanggung jawab riayah —mengurus rakyat secara menyeluruh—justru terpinggirkan.
Berbeda dengan itu, konsep negara Khilafah menempatkan riayah sebagai visi utama kekuasaan. Negara tidak sekadar hadir saat krisis, tetapi bertanggung jawab penuh atas kehidupan rakyatnya, termasuk anak-anak yatim piatu korban bencana. Negara akan memastikan adanya sistem hadanah dan perwalian yang jelas, sehingga anak-anak tersebut tetap berada dalam lingkungan keluarga atau kerabat yang penuh kasih sayang.
Bagi anak-anak yang tidak lagi memiliki keluarga sama sekali, negara berkewajiban menampung dan menjamin seluruh kebutuhan hidup mereka—mulai dari tempat tinggal yang layak, pendidikan berkualitas, hingga layanan kesehatan yang memadai. Semua itu dibiayai oleh baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat, bukan bergantung pada donasi sesaat atau belas kasihan publik.
Dengan demikian, persoalan anak yatim piatu korban bencana bukan sekadar masalah kemanusiaan, tetapi juga cermin kegagalan sistem dalam menjalankan tanggung jawabnya. Selama negara tetap berpijak pada paradigma kapitalisme yang abai terhadap riayah, anak-anak korban bencana akan terus menjadi kelompok paling rentan yang terlupakan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Dian Mayasari, S.T.,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 14
















