Tinta Media – Berharap rakyat tidak terbebani dengan pajak, bukannya turun malah merangkak kian jauh melambung tinggi. Alih-alih menjaga kesehatan APBN, realitas menjadi beban rakyat. Ibaratnya, untuk pemenuhan kebutuhan saja sulit, malah kini rakyat ditekan pajak selayaknya bandit.
Melansir dari laman Cnn.indonesia, Kamis (14/11/24) bahwasanya isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025 dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah berdalih bahwa sedang menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Miris, perihal kenaikan tarif PPN ternyata juga disetujui oleh Komisi XI DPR RI dari tahun 2021 silam. Pada hakikatnya, pajak memang merupakan sumber utama APBN di negeri ini. Sejauh ini, pemerintah selalu menaikkan tarif pajak dengan berskala. Perlu diingat bahwa tarif pajak 11 persen diberlakukan mulai April tahun 2022 sampai detik ini, dan pergantian tarif 12 persen akan dimulai Januari tahun 2025.
Siapa yang terdampak dengan kenaikan PPN ini?
Tentu kalau bicara PPN naik, pihak pertama yang terdampak adalah badan usaha dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak pengusaha atau produsen dengan status PKP akan dipungut pajak keluaran dan pajak masukan.
Artinya, pajak keluaran berlaku ketika PKP menjual suatu produk. Sedangkan pajak masukan berlaku ketika PKP membeli atau memproduksi sebuah produk.
Menurut hukum penawaran dalam ekonomi, bahwasanya akan terjadi keseimbangan. Ketika penawaran naik, maka harga akan naik, begitu pun sebaliknya, jika penawaran turun, harga suatu barang akan turun.
Namun, keadaan ekonomi tidak seimbang apabila harga barang naik, tetapi penawaran turun. Sehingga, adanya kenaikan PPN berdampak pada para PKP karena memengaruhi daya beli masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, tentunya konsumen juga akan terdampak dalam kenaikan PPN ini. Analogi sederhananya, pajak PPN naik, agar PKP tidak boncos, tentu akan menaikkan harga produknya. Akhirnya, konsumen akan berpikir beribu kali untuk memiliki produk tersebut.
Mengingat pendapatan tidak bertambah, harga kebutuhan makin mahal, tentu konsumen akan menyiasati pemenuhan kebutuhan dengan tidak terjadi pembengkakan anggaran. Namun, realitasnya banyak konsumen yang malah tidak mampu melakukan pemenuhan kebutuhan, baik dari faktor pengangguran, PHK, ataupun memang konsumen tergolong dalam kelas bawah.
Jika bicara mengacu pada data, berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat jumlah masyarakat ekonomi kelas menengah tergerus merangkak turun sejak pandemi Covid-19 pada 2019 lalu. Mulai 57,33 juta setara 21,45 persen pada 2019. Jumlah kelas menengah kini tinggal 47,85 juta setara 17,13 persen pada 2024, menurun hampir 9,48 juta atau 16,5 persen.
Perlu menjadi catatan, bahwa selama ini kelas menengah ialah penopang perekonomian nasional, sehingga penurunan jumlahnya sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif pajak PPN sangat membebani rakyat dan akan menumpuk penderitaan rakyat. Di satu sisi ingin menjaga kesehatan APBN dengan meningkatkan tarif pajak, dalam waktu bersamaan menjadikan rakyat sebagai tumbal.
Kenapa? Sebelum PPN naik dan berdampak kepada rakyat atau konsumen, rakyat sudah hidup sulit dengan maraknya fenomena susah cari kerja di negeri sendiri. Belum lagi harga sembako selalu dalam permainan pemilik modal, naik turun sesuka hati. Kondisi ini diperparah dengan kemiskinan yang susah diberantas, sehingga memunculkan banyak tindak kriminal, seperti pinjol, judol, konsumsi miras, konsumsi narkoba, bahkan berujung bunuh diri.
Apabila digali secara mendalam, akar masalahnya adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme, karena pajak lahir dari kebijakan sistem ini. Perlu diketahui, bahwa pajak dalam sistem kapitalisme berasaskan manfaat atau profit semata. Tentu pajak yang diterapkan sekarang berorientasi keuntungan sebanyak-banyaknya. Mirisnya, adanya pungutan pajak dalam sistem kapitalisme membuat rakyat terjepit. Jelas, ini sangat bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di negeri ini.
Hal ini sangat berbeda dalam kehidupan masyarakat yang menerapkan sistem ekonomi Islam. Artinya, sebuah negara Islam yang menerapkan sistem politik Islam atau khilafah, semua aturan yang diterapkan merujuk kepada standar Sang Pencipta.
Ambil contoh dalam penerapan sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, sumber APBN tidak ditopang dengan pajak, melainkan bersumber dari baitul mal. Baitul mal dalam sistem Islam merupakan lembaga untuk mengelola harta, baik harta yang sifat kepemilikannya individu, publik, ataupun negara.
Baitul maal dalam Islam juga tidak boleh zalim terhadap umat. Baitul mal harus jelas, transparan, dan untuk kepentingan serta kesejahteraan umat. Adapun sumber-sumber pendapatan baitul maal adalah jizyah, kharaj, ghanimah, fai’, serta harta-harta yang diperoleh dari pengelolaan harta kepemilikan umum, misalnya pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pelaksanaan di lapangan, baitul maal memiliki arus kas yang jelas sesuai dengan posnya masing-masing. Misalnya, harta tentang jizyah aliran dananya menuju pos negara, harta zakat dialirkan ke pos delapan asnaf. Dalam Islam, sumber daya alam hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik. Sehingga harta terkait sumber daya alam, aliran dananya menuju kepemilikan publik.
Sistem ekonomi Islam bertujuan untuk kesejahteraan umat. Dalam sistem ini, tidak ada pengelolaan sumber daya alam yang dilimpahkan kepada swasta, apalagi asing dan aseng. Pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan umat, bukan seperti saat ini, sudah diprivatisasi, dipungut pajak yang menjerat rakyat. Jadi, bukan rakyat yang menikmati. Justru rakyat sangat dekat dengan dampak negatifnya, seperti kerusakan lingkungan.
Dengan kebobrokan yang kian membabi buta ini, sekarang waktu yang tepat untuk transformasi dari APBN Kapitalisme menuju APBN Syariah dalam bingkai sistem ekonomi Islam. Namun, ini akan terealisasi ketika khilafah kembali tegak di tengah-tengah masyarakat.
Oleh: Novita Ratnasari, S. Ak.
Penulis Ideologis
![]()
Views: 9
















