Tinta Media – Dentuman suara petasan dihiasi percikan kembang api dan pesta lainnya di malam pergantian tahun lalu sudah tidak terdengar gaungnya. Saat itu, rakyat begitu antusias menyambut kedatangan tahun baru. Mereka berbahagia kumpul bersama keluarga, kerabat, teman dengan berbagai pesta. Padahal, tepat tanggal 1 Januari pemerintah telah menyediakan kado tahun baru yang paling pahit, yakni diberlakukannya kenaikan PPN 12% yang tidak bisa ditawar lagi.
Berbagai unjuk rasa penolakan kenaikan PPN 12% telah dilakukan, seperti aksi mahasiswa yang diberitakan kompas.com bahwa aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping patung Arjuna Wijaya Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024 ).
Para demonstran menolak PPN 12% sambil membawa sejumlah poster yang berisi aspirasi dan tuntutan. Salah satu poster tersebut berisi tulisan, “Utangmu urusanmu, utang negara, ya, urusanmu.” Salah satu poster tersebut menggambarkan siluet menyerupai Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perekonomian rakyat.
Salah satu dampaknya adalah lonjakan harga barang dan jasa. Meskipun kebutuhan pokok seperti sembako sebagian besar dikecualikan, barang-barang sekunder yang juga krusial bagi konsumen rumah tangga akan kena imbasnya juga.
Lalu, mampukah kenaikan tarif PPN 12% menjadi penggerak bagi ekonomi melalui optimalisasi pendapatan negara atau justru akan menjadi pengerem ekonomi yang melemahkan daya beli? Pemerintah berdalih bahwa langkah menaikan tarif PPN 12% diperlukan guna meningkatkan penerimaan negara demi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Namun, bagi masyarakat kecil, kebijakan ini menyulut kekhawatiran baru. Harga barang dan jasa yang kian melonjak menjadi beban berat. Kenaikan pajak pasti akan meningkatkan harga-harga barang karena PPN dikenakan atas barang pada konsumen akhir sehingga kenaikan harga otomatis akan menurunkan daya beli. Dengan demikian, pendapatan tidak meningkat dan banyak orang kehilangan pekerjaan dan akan berdampak pada banyaknya kriminalitas.
Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber penerimaan utama, seperti di Indonesia sekarang ini. Padahal, Indonesia punya kekayaan yang melimpah. Ke mana hasil dari semua itu sehingga harus rakyat yang ditekan untuk meningkatkan pendapatan negara, khususnya dengan pajak?
Jelas sekali, mengandalkan pendanaan dengan memalak rakyat menunjukan kegagalan penguasa dalam mengurus dan menyejahterakan rakyat. Kenaikan PPN 12% hanya akan menambah beban rakyat sehingga semakin menderita. Ini karena kebijakan tersebut lahir dari UU yang rusak sekularisme kapitalisme yang menuhankan akal dan kebebasan.
Dalam syariat Islam, setiap pungutan apa pun terhadap rakyat harus benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat. Negara mengelola semua kekayaan alam yang dimiliki rakyat secara umum. Negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai dengan syariat Islam.
Indonesia memiliki jumlah kekayaan alam terbesar di dunia, seperti hutan terluas, gas alam, batu bara, emas, nikel dan lain-lain. Jika pengelolaannya tidak diserahkan kepada pengusaha asing seperti sekarang ini, tetapi dikelola oleh negara, pasti rakyat tidak akan terkena bermacam pungutan pajak.
Akan tetapi, sungguh sangat disayangkan, kekayaan alam yang harusnya menjadi kepemilikan umum malah diserahkan pada swasta. Rakyat tidak menikmatinya melainkan hanya individu-individu tertentu saja. Padahal, kalau dikelola menurut aturan Islam, kepemilikan umum itu dapat menjamin distribusi kekayaan secara merata dan dapat dinikmati oleh semua warga negara.
Pajak dalam Islam adalah suatu sumber pendapatan negara yang hanya sebagai solusi dalam keadaan darurat saja, yaitu ketika sumber pendapatan lain tidak dapat mencukupi kebutuhan Baitul Maal. Akan tetapi, jika Baitul Maal sudah mencukupi, maka pungutan pajak harus dihentikan.
Sistem Islam sangat teratur dan tidak merugikan salah satu pihak. Semuanya diatur oleh negara sesuai dengan syariat yang berpedoman pada Al-Qur’an dan as- Sunnah. Sehingga, tidak ada lagi kemiskinan yang mengimpit dan kemelaratan yang menyengsarakan. Semua masyarakat akan hidup damai dan sejahtera.
Sudah saatnya umat mengambil sistem kepemimpinan Islam yang menjadikan posisi penguasa sebagai raa’in (pangatur) dan junnah (penjaga) bagi seluruh rakyatnya.
Khilafah adalah sebuah sistem negara warisan Rasulullah SAW yang bertugas menegakkan syariat Islam secara kafah dalam berbagai aspek kehidupan atas seluruh umat.
Syariat Islam kafah ditegakkan atas dasar takwa dan benar-benar memberi tuntunan untuk mengatur manusia, mengelola seluruh sumber daya alam juga menjafi solusi bagi seluruh problematika kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sistem ekonomi dan keuangan Islam yang diterapkan membuat sumber daya alam milik rakyat yang melimpah ruah benar-benar mampu menyejahterakan mereka secara adil dan merata. Dengan kepemimpinan Islam, tidak ada lagi rakyat yang dipalak dengan berbagai pungutan pajak. Ini karena penguasa Islam memiliki keyakinan bahwa mereka yang berani memalak rakyat, tidak akan bisa mencium bau surga.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Oleh: Ana Shalihah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 4
















