Tinta Media – Kasus percobaan bunuh diri dilakukan seorang ibu dari dua anak berinisial AM (32), warga Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung. Beruntung insiden ini segera diketahui para tetangganya sehingga nyawa istri dari warga berinisial BS ini masih bisa diselamatkan meski saat ditemukan dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 9 September 2025 di rumah kontrakan korban di Jalan Kopo Sayati Desa Sayati. Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, korban meminum cairan pencuci lantai kamar mandi vixal dicampur dengan kamper kamar mandi. Korban pun lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh salah seorang teman dekatnya untuk mendapat perawatan intensif dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, tindakan korban ini dipicu beban ekonomi dan masalah rumah tangga AM dengan BS. Suami korban yang terlilit utang karena diduga kecanduan bermain judi online (judol), kerap menjadi bahan percekcokan dan korban pun sudah meminta cerai meski suaminya menolak untuk bercerai. (balebandung.com, 10/09/2025)
Sejatinya, masalah yang dihadapi umat hari ini karena lemahnya keimanan dan kurangnya pemahaman terhadap hukum syariat Islam, baik pada individu maupun masyarakat. Jauhnya pemahaman terhadap agama Islam diakibatkan karena paham sekularisme yang dianut. Yang menjadi standar benar dan salah bukan lagi halal dan haram, tetapi perbuatan mengikuti hawa nafsu yang berasaskan manfaat semata. Akhirnya, aturan bisa diubah sesuai hawa nafsu mereka.
Masyarakat saat ini yang diatur dengan sistem sekularisme kapitalisme, membentuk kehidupan yang sekuler, bebas, hedonis, materialistis, dan individualistis. Kesulitan ekonomi yang menimpa masyarakat dipecahkan dengan cara-cara instan melalui judol dan pinjol, tanpa peduli akibatnya.
Kasus bunuh diri sering dipicu oleh faktor ekonomi yang diperparah dengan terjerat judol dan pinjol. Judol dianggap sebuah solusi untuk mengatasi kekurangan ekonomi rumah tangga dan judi dianggap bisa mengembangkan harta secara instan sehingga mereka mempertaruhkan gaji bahkan harta yang dimiliki agar bisa menjadi berlipat ganda. Ketika harta habis, lari ke pinjol sebagai solusi dan pada akhirnya terlilit utang.
Tekanan hidup semakin berat sehingga menimbulkan stres dan depresi yang menimpa pelaku maupun kelurganya, hingga berakhir dengan keinginan untuk bunuh diri. Ditambah lagi pihak aparatur setempat pun tidak mampu menopang kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat. Sikap individualistis di tengah masyarakat menjadikan mereka tidak peduli dengan sekitarnya, termasuk ketika ada yang tertimpa kesulitan ekonomi.
Di sisi lain, negara hanya memberikan solusi pragmatis tanpa menyentuh akar permasalahan, mulai dari bansos, penyaluran BLT, dsb. Itu pun sering salah sasaran sehingga sering kali menimbulkan masalah baru yang menambah rumit permasalahan. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak serius dalam penyelesaian masalah rakyat, bahkan cenderung lepas tangan dan mengembalikannya kepada masyarakat.
Dengan penerapan sistem kapitalisme sekularisme oleh negara, keberadaan judol dan pinjol justru diakomodasi. Dengan dalih judol dan pinjol yang legal, yaitu yang sesuai aturan negara. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dari hal tersebut negara mendapatkan pemasukan berupa pajak, sebagai kemanfaatan yang bisa diambil. Padahal, baik judol maupun pinjol sudah terbukti banyak menimbulkan kerusakan. Situs-situs judol dan pinjol makin marak, membuat negara tidak mampu memberantasnya. Bahkan, ditemukan oknum-oknum pejabat atau pegawai negara yang mengais keuntungan dari maraknya judol dan pinjol ilegal ini.
Inilah bukti nyata bobroknya penerapan sistem kapitalisme sekularisme yang mencetak para pengurus rakyat yang tidak amanah. Mereka menjadikan jabatan untuk meraih materi semata, bukan sebagai amanah untuk mengurus dan melayani rakyat.
Sungguh berbeda dengan Islam, yaitu sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khilafah. Dalam mengatasi problematika yang menimpa umat hari ini, ada beberapa langkah sebagai berikut:
Pertama, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Mereka akan dibekali tsaqafah Islam sehingga bisa membedakan mana baik dan buruk. Standar suatu perbuatan adalah halal dan haram, termasuk paham hukum keharaman pinjol, judol, dan bunuh diri. Bunuh diri merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat karena hanya Allah yang berhak untuk memberi kehidupan dan mencabutnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’: 29-30. Sementara itu, pinjol hukumnya haram karena terdapat riba yang menjadi syarat dalam akad pinjaman dalam tiga bentuknya, yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi. Allah telah tegas melarangnya dalam QS al-Baqarah: 275. Begitu pula dengan judol, apapun bentuknya adalah haram, sebagaimana firman Allah dalam QS al-Ma’idah: 90. Sistem pendidikan Islam juga membekali rakyat dengan ilmu-ilmu sains dan teknologi sebagai bekal meraih kehidupan dunia. Selain itu, sistem pendidikan Islam juga mencetak para pejabat bertakwa, amanah, dan adil karena mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan mereka kelak dihadapan Allah Swt.
Kedua, mekanisme sistem ekonomi Islam mengentaskan kemiskinan, yaitu:
1. Mengatur APBN sesuai dengan ketentuan syariat sehingga negara mempunyai dana yang cukup untuk mengurus umat.
2. Negara akan menjamin rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, dan papan). Negara akan mewajibkan laki-laki untuk mencukupi nafkah keluarga yang menjadi tanggungannya dan menyediakan lapangan kerja yang cukup. Jika karena alasan syar’i seorang laki-laki tidak mampu bekerja, maka menjadi tanggungan keluarga. Jika tidak mampu juga, maka menjadi kewajiban negara.
3. Negara menjamin kebutuhan pokok kolektif, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, rakyat menjadi sejahtera lahir dan batin. Tidak akan ada kasus stres sampai depresi dalam mencari uang dan kerja hingga terjerumus ke dalam judol dan pinjol seperti di sistem kapitalisme.
Daulah Islam juga akan menjaga media dari perbuatan terlaknat dengan mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan. Sehingga, tidak akan mudah mengakses situs-situs pinjol dan judol. Media hanya berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat dan menjauhi perbuatan maksiat. Negara juga memiliki satelit sendiri sehingga mampu mengontrol internet dari luar Daulah Islam. Selain itu, juga akan diterapkan sistem sanksi bagi para pelaku kemaksiatan yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Semua sistem yang diterapkan oleh Daulah Islam akan membentuk tiga pilar penegak Islam kafah, yaitu: individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat Islam. Dengan begitu, kasus bunuh diri, pinjol, dan judol tidak akan marak seperti di sistem kapitalisme sekuler. Sudah jelas dan terbukti hanya dengan penerapkan sistem Islam secara kafah oleh institusi Khilafah sebagai satu-satunya solusi hakiki dalam menyelesaikan problematika manusia secara tuntas sampai ke akarnya. Karena, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi umat Islam secara keseluruhan di dunia untuk menegakan hukum-hukum syarak dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Wallahualam bissawab.
Oleh: Elah Hayani,
Sahabat Tinta Media
Views: 31
















