Tinta Media – Banjir besar yang melanda tiga provinsi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara telah menelan 604 korban jiwa. Ratusan lainnya masih dalam pencarian. Banjir juga menenggelamkan sejumlah desa dan merusak permukiman serta infrastruktur di tiga provinsi tersebut (Cnnindonesia.com, 01/12/2025).
Banjir besar ini memang dipicu hujan ekstrem, namun curah hujan tersebut berubah menjadi bencana karena jutaan hektare hutan yang seharusnya menjadi penahan air telah hilang. Banyak pihak menduga pembalakan dan pembabatan hutan secara masif menjadi penyebab utama kerusakan di kawasan tersebut.
Bencana ini bukan sekadar faktor alam atau ujian semata. Ada pemicu besar berupa kerusakan lingkungan yang berlangsung lama dan dilegitimasi oleh kebijakan penguasa, seperti pemberian hak konsesi lahan, obral izin perkebunan sawit, tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja.
Data Walhi menunjukkan, sepanjang 2016–2025 deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1,4 juta hektare. Banyak izin usaha pengelolaan SDA di kawasan Pegunungan Bukit Barisan diberikan kepada perusahaan tambang, perkebunan sawit, dan proyek energi. Penebangan liar secara masif juga dicurigai menjadi penyebab deforestasi. Ribuan batang kayu yang hanyut bersama banjir menjadi bukti adanya pembalakan liar di kawasan tersebut.
Indonesia memiliki curah hujan tinggi dan berada di cincin api (ring of fire) dengan gunung berapi aktif di sepanjang 40.000 km. Semestinya negeri ini memiliki mitigasi bencana yang baik, termasuk pembekalan masyarakat untuk menghadapi ancaman bencana kapan saja.
Sayangnya, banjir di Sumatra kembali menunjukkan ketidaksiapan negara. Padahal, BMKG telah memperingatkan potensi hujan ekstrem. Saat bencana datang, negara tampak tidak berdaya melakukan mitigasi. Sikap ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme sekuler, di mana penguasa dan pengusaha kerap berkolusi menjarah hak rakyat atas nama pembangunan. Ketika sistemnya rusak, penguasa zalim pun lahir.
Banjir dan longsor di Sumatra memperlihatkan bahaya nyata akibat kerusakan lingkungan, khususnya pembukaan hutan besar-besaran tanpa perhitungan. Inilah dampak negara yang meninggalkan hukum Allah dalam mengelola alam. Rakyat menjadi korban, sementara penguasa menikmati keuntungan dari eksploitasi SDA.
Negara juga lemah dalam mengawasi tambang ilegal dan pembalakan liar. Temuan KPK menunjukkan tambang dan penebangan ilegal tak hanya dilakukan swasta, tetapi juga melibatkan individu yang dilindungi oknum aparat atau pejabat. Bahkan, KPK menemukan keterkaitan tambang ilegal dengan aliran dana pemilu.
Maka jelas, bencana yang menimpa Sumatra bukan semata fenomena alam, melainkan buah dari kebijakan kapitalistik yang zalim—keputusan yang mengutamakan keuntungan sambil mengabaikan kerusakan lingkungan dan risiko bencana.
Islam telah mengingatkan bahwa kerusakan di bumi adalah akibat ulah manusia. Allah Taala berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41). Karena itu, sebagai wujud iman, umat Islam wajib menjaga lingkungan dan keseimbangan alam.
Dalam syariat Islam, tambang dan hutan adalah milik umum yang haram dikuasai swasta. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah). Negara berfungsi sebagai pengelola, dan seluruh hasil pengelolaan adalah milik rakyat, bukan korporasi.
Syariat membolehkan pembukaan tambang oleh negara serta pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, namun melarang segala bentuk dharar. Karena itu, penambangan dan penebangan hutan tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan dan semua tindakan yang menimbulkan bahaya wajib dicegah.
Negara Islam wajib menggunakan hukum Allah dalam seluruh urusan, termasuk menjaga kelestarian alam. Negara harus menata hutan dengan benar, mengeluarkan anggaran untuk mitigasi, dan menanggulangi bencana berdasarkan keahlian para pakar.
Dengan penerapan syariat, negara dapat meminimalkan korban dan mengurangi kerugian akibat bencana. Kuncinya adalah ketaatan kepada hukum Allah serta amanah dalam menjalankan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Khalifah sebagai kepala negara akan memprioritaskan keselamatan rakyat dan lingkungan. Ia akan menyusun tata ruang komprehensif, memetakan fungsi wilayah, menetapkan kawasan hunian, industri, tambang, dan lain-lain. Jika diperlukan, Khalifah dapat memindahkan permukiman demi keselamatan rakyat dengan menyediakan lahan dan infrastruktur layak serta memberi kompensasi yang adil. Reboisasi juga menjadi kewajiban negara untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, kita perlu memperjuangkan tegaknya sistem Islam yang membawa kemaslahatan bagi manusia, makhluk hidup, dan alam melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ummu Syakira,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 16
















