Seberapa Besar Kecintaan Kita kepada Indonesia?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman suku, bangsa, bahasa, dan adat yang berbeda. Ada yang mengatakan kalau cinta sudah tiba, tai kucing pun rasanya coklat. Kita
tentu boleh tidak setuju dengan definisi cinta yang kita berikan. Pasalnya
cinta memang rumit untuk diungkapkan dalam kata. (NU Online Lampung 10-2-2020).

Mencintai tanah kelahiran adalah fitrah manusia. Meski  jasad telah melanglang buana, tetapi hati
tetap tertambat di sana. setiap orang. Hanya saja wujud dan cara mencintainya
berbeda. Rasulullah Muhammad SAW terlahir di Mekah. Beliau mencintai bangsa dan
tanah kelahirannya. Cinta Rasulullah Muhammad SAW berwujud keresahan saat
melihat kerusakan yang diakibatkan 
sistem masyarakat Quraisy jahiliyah.

Sementara cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa
memiliki, rasa menghargai seorang individu kepada Negara yang menjadi tempat
tinggalnya  serta cinta terhadap
pembelian dan penggunaan produk dalam negeri.

 Jika lita lihat fakta
sekarang industri lokal tengah ketar ketir, yang  disebabkan 
banyaknya  produk dari China makin
“jor-joran ” menggempur pasar Indonesia. 
sebenarnya aneka produk China sudah lama masuk ke Indonesia seperti alas
kaki, baja, kendaraan, listrik, mebel, mainan, aksesoris dan elektronik. ( CNN
Indonesia 7-6-2024).

Seperti di tulis Antara (27-6-2024) ketua umum Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan ada
beberapa hal yang menyebabkan industri tekstil nasional sedang “tidak baik-baik
saja” dan penyebab terbesar kata Jemmy ketika kementerian perdagangan merombak
Permendag nomor 36tahun 2023 menjadi Permedag nomor 8 tahun  2024 yang berkaitan dengan pertimbangan tenis
(praktik) ketidakberdayaan akibat perdagangan bebas.

Merespons kondisi tersebut, 
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri seperti
Mendag Zulkifli Hasan , Menperin Agus Gunawan Kartasasmita, dan Menkeu Sri
Muliyani pada Selasa (25/06). Zulkifli mengatakan perang dagang antara Amerika
Serikat  dan China yang sedang
terjadi  saat ini menyebabkan kelebihan
produksi di China, sehingga membuat Negara-negara Barat menolak produk impor
dari China. Yang dikawatirkan ini akan  berimbas
pada  semakin membanjirnya produk China
di Indonesia termasuk pakaian, baja, tekstil. Maka pemerintah akan menetapkan
tarif bea masuk barang impor asal China, 
besarnya 200% dari harga barang kata Zulkifli.

Sikap pemerintah tersebut disebabkan karena ketidakberdayaan
akibat kebijakan luar negeri kita oleh ASEAN-China Free Trad Area( ACFTA) yang
ditanda tangani 12 November 2017 dan diimplementasikan sejak 1 Agustus 2019,
ACFTA merupakan kesepakatan antara Negara-negara ASEAN dengan China untuk
mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi
hambatan-hambatan perdagangan barang baik, tarif maupun non tarif, peningkatan
akses pasar jasa (Kemenag, 1-8-2019).

Kondisi ini terjadi karena pemerintahan Indonesia bersifat
kapitalistik, yaitu hanya mementingkan keuntungan, baik itu keuntungan pribadi
penguasa, kelompoknya, serta para kroninya, yaitu para penguasa importer.
Inilah profil Negara kapitalistik yang hanya memikirkan keuntungan pribadi dan
abai dalam mengurusi kemaslahatan rakyatnya. 

Kecintaan Pemimpin Kepada Negaranya

Peran negara seharusnya melindungi rakyat dan menjamin
kebutuhan mereka, bukan menjadi sarana untuk kepentingan korporasi. Dalam
sistem Islam ( Khilafah), fungsi Negara sebagai raa’in ( pengurus urusan
rakyat) akan berjalan secara optimal dengan penerapan Islam kaffah. Negara
menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk pengaturan industri perdagangan baik
dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam buku politik Ekonomi Islam  karya Abdurahman al-Malik dijelaskan bahwa
aktivitas perdagangan adalah jual beli yang di dasarkan ridha sama-sama ridha.
Status hukum komoditas (perdagangan) bergantung pada perdagangan, entah ia
warga Negara Islam (Khilafah) ataukah dari kufur. Dan setiap pedagang merupakan
warga Negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Dalam perdagangan
mereka harus tetap terikat dengan syariat Islam, seperti larangan menjual
barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga dan lain
sebagainya. Negara akan memberlakukan cukai kepada negara kafir  yang juga menarik cukai atas para perdagangan
yang ada di Khilafah. Penarikan cukai tidak berlaku bagi pedagang berkewarnegaraan
Khilafah pada komoditas ekspor impor yang mereka lakukan. Negara tidak akan
membiarkan rakyatnya dalam memenuhi 
kebutuhan sendiri. Namun Negara memberikan pelayanan  dan kemudahan 
dalam mewujudkan kecintaan Khalifah kepada rakyat demi kesejahteraan
rakyatnya dan orang banyak .

Oleh: Rejeyanti, S.S.

Guru dan Aktivis Muslimah Kaffah

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA