Tanya:
Ustadz, bolehkah jual beli emas via ATM BSI (Bank Syariah Indonesia)? Mohon penjelasannya.
(Vetiana, Bandung).
Jawab:
Tinta Media – Sebelumnya, perlu dipahami dulu fakta (al-wāqi’) mekanisme jual beli emas di ATM BSI ini, baru dijelaskan hukumnya.
Dalam kaidah fiqih disebutkan, Al-Hukmu ‘alā al-syai’i far’un ‘an tashawwurihi.
Artinya, “Hukum syara’ untuk suatu fakta, merupakan cabang (langkah berikutnya) dari (langkah pertama), yaitu gambaran (pemahaman) terhadap fakta itu.” (Wahbah al-Zuhailī, Ushūl al-Fiqh al-Islāmī, 1/646)
Jual beli emas di ATM BSI ini jangan dibayangkan faktanya secara keliru, yaitu kita anggap seperti nasabah yang melakukan tarik tunai di sebuah ATM. Faktanya tidak demikian, karena akad jual beli emasnya ternyata terjadi secara online (tidak tunai), bukan secara tunai.
Jadi, nasabah yang akan melakukan jual beli emas di ATM BSI ini, harus terlebih dahulu melakukan pembelian emas secara online, dengan aplikasi khusus bernama BYOND by BSI. Nasabah membeli emas dengan cara melakukan transfer (pemindahbukuan) saldo yang dimilikinya di BSI. Jika langkah di aplikasi ini berhasil, nasabah akan mendapatkan barcode yang muncul di aplikasi tersebut.
Nah, dengan menunjukkan barcode tersebut di ATM BSI terdekat, nasabah dapat mencetak emas yang telah dibeli sebelumnya secara online.
Jadi, dalam mekanisme jual beli emas di ATM BSI, terdapat 2 (dua) mekanisme pokok, yaitu:
Pertama, mekanisme pembelian emas secara digital via aplikasi BYOND by BSI. Mekanisme ini terjadi secara online.
Kedua, mekanisme pencetakan emas batangan di ATM BSI. Mekanisme ini terjadi secara offline, yaitu nasabah langsung mendatangi ATM BSI terdekat, bukan untuk berakad jual beli emas di ATM itu, melainkan sekadar untuk mengambil emas yang telah dibeli sebelumnya secara digital melalui aplikasi BYOND by BSI.
Inilah fakta (al-wāqi’) mengenai mekanisme jual beli emas di ATM BSI. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Jawabannya, menurut jumhur ulama, jual beli emas secara online seperti melalui aplikasi BYOND by BSI atau melalui aplikasi-aplikasi sejenis adalah haram atau tidak diperbolehkan secara syariah.
Mengapa? Karena tidak terjadi “yadan bi yadin” atau serah terima emas secara tunai di majelis akad (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad) ketika nasabah membeli emas digital lewat aplikasi online BYOND by BSI, atau aplikasi-aplikasi sejenis.
Maka, jual beli emas via ATM BSI hukumnya haram tanpa ada keraguan, karena jual beli emas secara tidak tunai hukumnya haram, menurut pendapat jumhur ulama. Bahkan, pendapat ini adalah ijma’ (tak ada khilafiyah) menurut sebagian ulama. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 24/165; Imam Ibnu Hajar Al-Asqalānī; Fathul Bārī, 3/380), Imam al-Nawawī; Syarah Shahīh Muslim, 11/10; Imam Ibnu ‘Abdil Bar; Al-Kāfī fī Fiqhi Ahl Al-Madīnah, hlm. 302, dan Imam Ibnu Hubairah, Al-Ifshāh, 1/212).
Dalil keharamannya antara lain adalah sabda Rasulullah saw.
”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bi al-burri), jewawut dengan jewawut (al-sya’īr bi al-sya’īr), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawā’an bi sawā’in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR. Muslim, no. 1587).
Hadis ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas dengan emas, atau dengan perak, atau dengan sesuatu yang menggantikan kedudukan emas dan perak, yaitu uang kertas (fiat money), kecuali jika terjadi serah terima di majelis akad (al-taqābudh fī majlis al-‘aqad).” (https://islamqa.info/ar/answers/150841/)
Kesimpulannya, jual beli emas via ATM BSI hukumnya haram, karena akad jual beli emas, tidak terjadi secara tunai. Mekanismenya perlu dikoreksi, yaitu akad jual beli emas dilaksanakan di majelis akad (di ATM), bukan dilakukan sebelumnya secara online. Wallāhu a’lam.
Oleh: KH Muhammad Shiddiq Al Jawi
Pakar Fikih Kontemporer
Views: 95
















