Tinta Media – Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf-staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Diberitakan sebelumnya, penyidik direktorat reserse kriminal umum pada metro jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit oleh beberapa pegawai komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Jakarta.viva.co.id, 01/11/2024).
Lebih rinci lagi, seperti yang terungkap dari salah satu tersangka, adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai komdigi. Mereka mempekerjakan 8 operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka “bina” agar tidak terblokir. Dari 5.000 situs yang diketahui, 1.000 situs “dibina” dengan mematok harga Rp 8,5 juta agar terhindar dari pemblokiran.
Menurut anggota komisi I DPR, Farah Nahlia. Pengungkapan kasus judi online terkini yang melibatkan mantan pegawai Kemkomdigi semakin mempertegas bahwa judi online adalah musuh Bersama negara dan peradaban. Lalu, untuk menyelamatkan peradaban bangsa, harus ada “jihad berjamaah” dari seluruh elemen masyarakat. Ia juga menuturkan apresiasi terhadap menteri Komdigi yang memberikan dukungan penuh dalam proses hukum dan memberantas permasalahan judi online hingga ke akar-akarnya.
Tentu itu hanya mimpi. Pasalnya, kasus seperti ini tentu bukanlah hal yang baru terjadi. Dan mungkin juga bukan yang terjadi terakhir kali. Penyalahgunaan wewenang pun sering terjadi dan bukan hanya dalam hal judi saja. Ini membuktikan penyebabnya bukan hanya karena penegakkan hukum yang lemah. Tapi lebih dari itu, permasalahan ini sudah bersifat sistemik. Yaitu tiada lain dan tidak bukan adalah akibat dari penerapan sistem saat ini. Sistem sekuler kapitalis.
Dalam penerapannya, sistem kapitalis akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan manfaat materi semata. Sistem ini akan menjadikan penganutnya memilih jalan pintas untuk mendapat keuntungan yang besar. Akhirnya terjadilah penyalahgunaan wewenang. Mereka yang seharusnya memberantas, justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/kelompok. Dengan penegakan hukum yang lemah, pemberantasan judi jadi jauh dari harapan.
Negara juga dirasa abai dalam menangani kasus ini. Mengapa? Kembali lagi pada penerapan sistem kapitalis. Karena dalam memberantas judi ini tidak menghasilkan manfaat yang berarti untuk menaikkan pamor politik dan elektabilitas. Dilihat dari oknum aparat yang diduga sering kali membekingi aktivitas berjalannya judi ini. Namun pengusutannya tidak pernah tuntas. Seperti isu konsersum 303 lalu. Yang diduga membekingi perjudian kelas kakap dan akhirnya menguap begitu saja.
Juga akibat dari penerapan sistem sekularisme. Nilai-nilai agama dikesampingkan. Bahkan dibuang. Negara tidak peduli rakyatnya makan dengan cara halal/haram. Negara menutup mata dengan maraknya perjudian. Malah, mencari pendapatan dengan mengizinkan aktivitas perjudian. Perjudian sudah tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Melainkan, sebuah pendapatan. Itulah mengapa pemberantasan judi ini tidak akan pernah tuntas tapi justru semakin menjadi-jadi.
Dalam hal ini tentu Islam bisa mengatasinya dengan tuntas. Dengan adanya mekanisme 3 pilar. Pertama, mengedukasi rakyatnya dengan Pendidikan ala Islam yang dibangun di atas akidah Islam. Sehingga akan terbentuk kepribadian Islam. Dan terwujud SDM yang amanah dan taat pada aturan Allah. Rakyat diedukasi untuk bekerja dengan cara yang halal. Dan menjauhi segala bentuk nafkah haram. Seperti judi. Allah SWT berfirman :”Wahai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untu) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah [5]:90).
Kedua, kontrol dari masyarakat untuk menghidupkan amar makruf nahi munkar. Sehingga kemungkaran tidak akan dibiarkan menyebar. Lalu yang terakhir yaitu penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan dari negara. Serta dorongan negara untuk menjaga harta dan akal masyarakat. Dengan ini, pemberantasan judi tidak hanya sekadar mimpi bukan?
Begitulah cara Islam menuntaskan berbagai persoalan kehidupan. Termasuk soal ekonomi. Judi tidak akan pernah merajalela sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan ekonomi. Cara-cara tersebut tentu hanya bisa sempurna dilakukan dalam negara dengan pemerintahan Islam. Yakni Khilafah Islamiyah. Tidak dalam wujud penerapan sistem anti Syariah. Takbir! Wallahu a’lam bi ash-shawaab.
Oleh: Tsaqifa Nafi’a
Komunitas LenSantri
![]()
Views: 22
















