Predator Anak Kian Marak, Negara Harus Bergerak!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kekerasan seksual pada anak kian mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir. Di sejumlah daerah, tergambar tingginya fenomena kekerasan seksual pada anak pada tahun 2024. Situasi darurat kekerasan seksual pada anak pun disuarakan oleh sejumlah pemerhati.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terdapat 17.238 kasus kekerasan terhadap anak. Rinciannya, 3.720 korban anak laki-laki dan 14.960 korban anak perempuan.

Jika dilihat dari bentuk kekerasan yang dialami, 7.933 korban di antaranya mengalami kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik 5.960 korban, dan kekerasan psikis 5.130 korban. Sisanya adalah kekerasan bentuk lain, seperti penelantaran, eksploitasi, trafficking atau perdagangan, dan kekerasan lain.

Mengapa pelecehan seksual pada anak tetap ada, bahkan cenderung kian marak terjadi?  Apa mau dikata, hukuman penjara yang diberlakukan paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Ini belumlah menyentuh akar persoalan. Jangankan untuk menghilangkan kasus pelecehan seksual, sekadar mengerem laju naiknya kejahatan tersebut saja tak kunjung didapatkan.

Begitulah ketika kehidupan dilandaskan pada sistem sekuler liberal. Dengan kondisi seperti ini, keadaan anak semakin terancam, keluarga, masyarakat, dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng yang dapat melindungi. Semua ini adalah dampak nyata dari penerapan sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia.

Tidaklah mengherankan potret kehidupan kita buram. Ini karena sekarang kita diijauhkan dari ajaran agama (baca: Islam) dalam mengatur kehidupan. Mengagungkan kebebasan menjadi pemandangan biasa di negeri ini. Hawa nafsu yang tak tertahankan harus segera dipuaskan, tak peduli dosa yang akan dijelang, hingga tak segan melakukan kejahatan.

Keimanan individu lemah. Begitu juga dengan interaksi yang terjalin di antara masyakat. Negara pun seperti pemadam kebakaran, sudah terlanjur kejadian baru ada penanganan. Artinya, negara melakukan pencegahan sejak awal karena regulasi yang sudah dikeluarkan tak sanggup menjadi pencegahan.

Regulasi versi sistem sekuler liberal tidak akan mampu memberantas tuntas kasus pelecehan seksual. Sebab, pemberantasannya membutuhkan langkah komprehensif yang menyasar akar masalah dan memberantas dari akar. Apalagi dalam sistem ini, justru negaralah yang berada di garda terdepan dalam menjamin kebebasan bertingkah laku.

Oleh sebab itu, solusi agar persoalan kekerasan seksual pada anak selesai dan tuntas adalah dengan menerapkan Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara. Islam menetapkan negara memiliki kewajiban menjaga generasi, baik dalam kualitas hidup maupun dalam lingkungam yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai ancaman kekerasan dan ancaman keselamatan.

Islam memiliki 3 pilar perlindungan keselamatan terhadap rakyat termasuk anak, mulai dari ketakwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat, hingga penegakan sistem sanksi oleh negara dengan tegas dan menjerakan. Hukuman yang berlaku dalam Islam bisa berupa pemenjaraan hingga hukuman mati. Sanksi pertama bagi pemerkosa adalah berupa had zina. Bagi yang belum pernah menikah, hadnyap 100 kali cambukan, sedangkan yang telah atau pernah menikah berupa hukuman rajam.

Hanya penerapan Islam yang menyeluruh dalam bingkai negara saja yang mampu menghilangkan kekerasan. seksual pada masa ini. Terbukti selama 1.400 tahun peradaban Islam memimpin dunia, tindak kejahatan bisa ditekan, masyarakat pun hidup tenang dan aman.

 

 

 

 

 

 

Oleh: Widya Aliffianisha Latif
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 24

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA