Tinta Media – Sungguh miris, kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur kian hari kian bertambah bak gunung es. Angka anak yang terlibat dalam aktivitas ini jauh lebih tinggi daripada yang terlaporkan.
Aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan yang berlangsung di Tower Alamanda Lantai 11 dan Lantai 18, di Gading Nias Residence. Tersangka terbagi dalam dua kelompok yang dinamai ‘Familymart’ dan ‘Tiktok’, di mana kelompok ‘Familymart’ beroperasi di lantai 18, sementara ‘Tiktok’ di lantai 11.
Dalam proses interogasi, terungkap bahwa terdapat empat pelaku utama: FA berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi Michat, AP dan LA bertugas menjemput tamu dari lobi apartemen menuju kamar, sedangkan EF berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang dari hasil prostitusi serta menyewa tempat.
Setiap pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp20.000 hingga Rp80.000 dari setiap tamu, sementara korban menerima Rp50.000 untuk setiap layanan. Sisa uang tersebut dikelola oleh EF digunakan untuk membayar sewa kamar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Ancaman pidana bagi mereka dapat mencapai penjara maksimal 15 tahun (liputan6.com, 05/02/2025).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan terhadap transaksi keuangan, terdapat indikasi adanya transaksi yang berkaitan dengan prostitusi anak. Diperkirakan sekitar 24. 000 anak dengan rentang usia 10 hingga 18 tahun terlibat dalam kegiatan ini. Selain itu, tercatat sekitar 130. 000 transaksi yang diduga kuat terkait prostitusi daring dengan total nilai mencapai Rp127,3 miliar (kompas. id, 31/07/2024).
Setiap orang tua yang memiliki anak remaja tentunya menginginkan yang terbaik bagi anaknya, termasuk kesuksesan dan pertumbuhan dalam lingkungan yang baik. Oleh karena itu, remaja di era sekarang seharusnya memanfaatkan waktu mereka untuk belajar demi masa depan yang lebih cerah. Masa remaja merupakan fase yang kritis, di mana individu sepatutnya mulai menemukan jati diri yang benar, agar tidak terjerumus dalam pengaruh-pengaruh negatif yang merusak.
Anak-anak yang terlibat dalam kasus prostitusi memiliki berbagai kondisi yang berbeda. Beberapa dari mereka masih bersekolah, sementara yang lain sudah putus sekolah. Ada juga yang melarikan diri dari rumah, serta dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan yang mendorong gaya hidup hedonis dan mencari penghasilan instan.
Meningkatnya perdagangan dan prostitusi anak di negara kita mencerminkan kegagalan pemerintah dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, serta dalam menjamin keamanan mereka. Lalu, siapa yang dapat memberikan solusi yang menyeluruh terhadap permasalahan ini?
Islam sejatinya telah menyediakan solusi yang komprehensif untuk masalah ini melalui penerapan aturan yang menyeluruh. Pilar utama dalam pelaksanaannya melibatkan negara, masyarakat, serta individu dan keluarga. Negara memiliki tanggung jawab sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh warganya, termasuk anak-anak.
Dalam agama Islam, prostitusi termasuk dalam kategori perbuatan zina. Pandangan hukum Islam mengenai perzinaan berbeda jauh dengan konsep hukum Demokrasi. Dalam Islam, setiap hubungan seksual yang terjadi tanpa ikatan pernikahan, termasuk pelacuran dan dianggap sebagai perzinaan yang berhak dikenakan sanksi hukum, baik dalam konteks komersial maupun pribadi, tanpa memandang status seseorang, apakah sudah menikah atau belum.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya prostitusi, di antaranya:
Himpitan ekonomi dan tekanan yang dihadapi dapat memaksa seorang ibu untuk meninggalkan anaknya dan berusaha mencari nafkah. Akibatnya, peran ibu dalam pendidikan dan pengasuhan anak menjadi kurang efektif. Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai, sehingga kepala keluarga dapat bekerja dengan baik dan mencukupi kebutuhan keluarganya.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada anak yang terlantar dan krisis ekonomi yang dapat memicu kekerasan, baik dari anak maupun orang tua yang mengalami stres, dapat dihindari. Para ibu pun bisa lebih fokus pada perannya sebagai pengasuh dan pendidik anak tanpa terbebani tanggung jawab mencari nafkah.
Selain itu, negara wajib menerapkan kurikulum yang berlandaskan akidah, yang akan membentuk individu-individu yang bertakwa. Pendidikan yang berkualitas akan mempersiapkan orang tua untuk menjalankan amanah dalam merawat dan mendidik anak-anak, sehingga mereka dapat memasuki fase kedewasaan dengan baik. Sistem pendidikan ini juga menciptakan masyarakat yang aktif dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar serta mengawasi penguasa.
Penting juga bagi negara untuk menerapkan sistem sosial yang memastikan interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai dengan syariat. Misalnya, perempuan diwajibkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta ada larangan berkhalwat dan menyebarkan konten yang mengarah kepada erotisme, pornografi, dan kekerasan yang dapat mengakibatkan timbulnya naluri seksual yang tidak sehat.
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat haruslah berupa konten yang membina ketakwaan dan mendorong ketaatan. Sebaliknya, segala bentuk informasi yang dapat melemahkan keimanan dan mengundang pelanggaran hukum syara akan dilarang dengan tegas.
Negara juga harus memberikan hukuman yang jelas dan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk mereka yang melakukan kekerasan, penganiayaan, serta prostitusi anak. Sanksi yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang pernah terjerumus ke dalam kejahatan serta mencegah orang lain dari melakukan tindakan maksiat.
Selain itu, peran orang tua sangatlah penting dalam menyayangi, mendidik, dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan serta bahaya yang mengancam, agar mereka terhindar dari azab yang kelak menanti.
Pengaturan dan sanksi terkait prostitusi serta zina dalam hukum Islam tertuang dalam surat An-Nisa ayat 33 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.
Dan surat An-Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah pelaksanaan hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin”.
Dengan menerapkan sistem Islam dalam semua aspek kehidupan secara kaffah akan terjaga ketakwaan dan keamanan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Wallahu a’lam bish shawab
Oleh: Azizah
Penulis Opini
![]()
Views: 6
















