Tinta Media – Sebanyak 41,6 persen masyarakat menilai penegakan hukum di Indonesia berjalan positif dalam 100 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum masih banyak masalah dan belum terselesaikan. Apalagi ada fenomena “No Viral No Justice”, menjadi salah satu bukti penegakan hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja.
Mengutip antaranews.com (9/2/2025), ada 41,6 persen masyarakat menilai penegakan hukum sangat baik atau baik. Ini menjadi penilaian positif, ucap Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan. Menurutnya, survei itu menjadi catatan baik sekaligus harus diperhatikan oleh pemerintah. Ini karena, meskipun jumlah survei menilai telah berjalan baik, tetapi responden yang menilai buruk juga masih cukup banyak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum buatan manusia pasti akan membawa keburukan bagi manusia, karena sifat manusia yang terbatas dan tidak mampu menjalankan hukum jika selalu mengikuti perasaan atau hawa nafsu yang bisa berubah kapan saja tergantung kondisi atau kepentingan yang dibutuhkan oleh manusia. Pada dasarnya manusia yang tidak dibimbing oleh aturan Islam selalu mempunyai kepentingan yang nenurutnya harus menghasilkan suatu manfaat yang besar, yaitu keuntungan berupa materi.
Akibat dari sistem sekuler kapitalisme, membuat para penegak hukum lebih tunduk kepada kepentingan dan keuntungan daripada keadilan, sehingga rawan adanya konflik kepentingan, apalagi jika materi lebih berkuasa dari hukum. Kondisi manusia yang lemah dan terbatas menunjukkan bahwa manusia tidak layak untuk menjadi pembuat hukum.
Sistem yang buruk akan memaksa manusia yang baik menjadi jahat, bahkan memberikan peluang terbukanya segala jenis kejahatan karena tidak ada kendali manajemen yang baik dan benar. Jika bersandar pada aturan manusia yang lemah, maka setiap hukum akan mudah berubah tergantung kepentingan apa yang sedang dibutuhkan saat itu. Alhasil hukum-hukum yang ada tidak bertahan lama bahkan tidak bisa dijadikan sebagai peringatan, karena mudah diotak-atik.
Hukum bisa dibeli oleh siapa saja yang sanggup membayar atau menyuap para penegak hukum saat ini. Dalam sistem Kapitalisme, dimana ada uang di situ ada kebebasan. Maka keadilan hukum hanya bisa diperoleh oleh para kapitalis atau para pemilik modal yang sanggup membeli hukum, bukan untuk rakyat biasa.
Berbeda jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam. Islam menjadikan hukum syara’ sebagai sumber hukum dan menetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan syara’ yang berasal dari Allah, Dzat yang Maha Benar. Maka hukum syariat pasti membawa kemaslahatan dan bebas dari konflik kepentingan. Penegakan hukum sesuai tuntunan Islam akan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Sudah seharusnya para penguasa adil terhadap rakyat, rakyat kecil maupun rakyat yang kaya, dan hukum seharusnya tidak berlaku kepada rakyat kecil saja, tetapi hukum harus berlaku kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Penguasa yang berbuat adil sudah seharusnya mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan setiap rakyatnya, bukan kepentingan pribadi.
Kecilnya persentase dalam performa hukum saat ini, menunjukkan bahwa hukum belum diterapkan dengan adil, karena penguasanya pun belum bisa adil kepada semua rakyatnya. Padahal dalam Islam, salah satu syarat seseorang bisa dijadikan sebagai khalifah (pemimpin) adalah adil. Dia harus mampu berlaku adil, tidak minim empati juga tidak berat sebelah terkait hukum.
Seorang pemimpin harusnya mempunyai sikap yang Islami, dimana ia menjalankan kepemimpinan dan berperilaku layaknya seorang pemimpin yang sesuai dengan akidah dan syariat Islam, sehingga segala sesuatunya selalu disandarkan pada hukum syara’. Seorang pemimpin harus tegas dan lemah lembut sesuai situasi dan kondisi, kapan harus tegas, kapan harus lemah lembut dan sikapnya berlaku kepada siapa saja.
Pemimpin yang penuh tanggung jawab hanya ada dalam sistem Islam berdasarkan hukum syarak yang bersumber dari Al Quran, dari Zat yang Maha Benar, yaitu Allah SWT. Alhasil tidak akan ada keadilan yang berat sebelah. Hal ini hanya akan tercapai jika sistem Islam yang diterapkan melalui institusi Khilafah.
Wallahu’alam bisshawwab
Oleh: Ilma Mahali Asuyuti
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 19
















