Tinta Media – Publik kembali diguncang oleh tragedi memilukan. Pada 19 Februari 2026, seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh oknum aparat saat patroli dini hari. Peristiwa ini bukan sekadar insiden individual, melainkan cermin dari problem yang lebih dalam dalam sistem penegakan hukum di negeri ini.
Kita tentu sepakat bahwa proses hukum harus berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: mengapa peristiwa semacam ini terus berulang? Mengapa kekerasan aparat terhadap warga sipil, bahkan anak di bawah umur, masih terjadi di negeri yang mengaku menjunjung hukum dan hak asasi manusia?
Masalahnya bukan sekadar pada individu. Ia berakar pada paradigma sistem yang membentuk cara berpikir, cara bertindak, dan cara memaknai kekuasaan.
Sekularisme dan Krisis Moral Aparat
Sistem sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam tata kelola negara dan penegakan hukum. Akibatnya, hukum berdiri di atas asas prosedural semata, bukan pada kesadaran takwa dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Aparat dididik untuk taat pada aturan administratif, tetapi tidak selalu dibentuk dengan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dihisab di akhirat.
Dalam sistem sekuler, standar benar dan salah sering kali ditentukan oleh regulasi tertulis dan kepentingan kekuasaan. Ketika pengawasan longgar dan budaya institusi permisif, penyalahgunaan kewenangan mudah terjadi. Kekuasaan tanpa landasan iman akan cenderung melahirkan arogansi. Senjata dan kewenangan bisa berubah menjadi alat intimidasi, bukan perlindungan.
Inilah akar persoalan yang jarang disentuh. Selama paradigma yang digunakan tetap memisahkan agama dari kehidupan, pendidikan moral hanya menjadi pelengkap kurikulum, bukan fondasi kepribadian.
Islam Menjaga Kehidupan dan Keadilan
Berbeda dengan sekularisme, Islam menempatkan penjagaan jiwa (hifz an-nafs) sebagai tujuan utama syariat. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ma’idah ayat 32 bahwa membunuh satu jiwa tanpa hak seakan-akan membunuh seluruh manusia. Ayat ini menunjukkan betapa tinggi nilai kehidupan dalam Islam.
Allah juga memerintahkan dalam QS An-Nisa’ ayat 135 agar kaum beriman menjadi penegak keadilan, bahkan terhadap diri sendiri dan keluarga. Artinya, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, kedekatan, atau kekuasaan. Keadilan adalah perintah Ilahi, bukan sekadar produk legislasi manusia.
Dalam Islam, aparat bukan sekadar pegawai negara. Ia adalah pemegang amanah. Jabatan merupakan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kesadaran inilah yang membangun kontrol internal paling kuat: rasa takut kepada Allah (khauf) dan harap akan rida-Nya (raja’).
Tanpa dimensi ruhiyah ini, kontrol hanya bergantung pada pengawasan eksternal. Padahal pengawasan eksternal selalu memiliki celah.
Kelemahan Sistemis
Kasus kekerasan aparat menunjukkan adanya persoalan sistemis:
Pertama, pendidikan aparat lebih menekankan aspek teknis dan komando daripada pembentukan akhlak. Padahal, kekuatan fisik tanpa kendali moral adalah potensi bahaya.
Kedua, sistem sekuler menempatkan hukum sebagai produk manusia yang bisa direvisi sesuai kepentingan politik. Akibatnya, standar keadilan bisa berubah-ubah dan tidak memiliki landasan absolut.
Ketiga, budaya impunitas sering muncul ketika institusi lebih sibuk menjaga citra daripada menegakkan kebenaran. Dalam sistem yang menjadikan stabilitas sebagai prioritas utama, korban kerap terpinggirkan.
Jika akar persoalan tidak disentuh, maka sanksi terhadap satu atau dua oknum tidak akan menghentikan siklus kekerasan.
Solusi Islam: Bukan Parsial, tetapi Sistemis
Islam tidak hanya menawarkan nasihat moral, tetapi sistem yang utuh:
Pertama, negara wajib membangun aparat yang bertakwa. Pendidikan akidah dan akhlak bukan sekadar tambahan, melainkan fondasi. Seorang aparat harus memahami bahwa setiap pukulan yang melampaui batas akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Kedua, penerapan hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu. Dalam Islam, siapa pun yang melanggar akan dihukum sesuai syariat, baik rakyat biasa maupun pejabat. Tidak ada istilah kebal hukum. Ketika keadilan ditegakkan secara konsisten, efek jera akan nyata.
Ketiga, mekanisme pengawasan yang kuat. Dalam sejarah peradaban Islam, khalifah dan pejabat dapat dikoreksi oleh rakyat dan ulama. Transparansi bukan ancaman, melainkan kebutuhan untuk menjaga amanah.
Keempat, adanya konsep kisas dan _diyat_ sebagai bentuk keadilan bagi korban. Hukuman dalam Islam tidak semata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban dan keluarganya.
Semua ini hanya dapat berjalan dalam sistem yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum, bukan sekadar inspirasi moral.
Momentum Muhasabah
Tragedi di Tual seharusnya menjadi momentum muhasabah nasional. Kita tidak boleh berhenti pada kemarahan emosional atau sekadar tuntutan hukuman individu. Yang lebih penting adalah keberanian mengevaluasi sistem yang melahirkan pola berulang.
Selama sekularisme tetap menjadi asas negara, agama akan terus didorong ke ruang privat. Nilai ilahiah hanya akan menjadi slogan, bukan pedoman operasional. Aparat akan dibentuk sebagai alat negara, bukan sebagai hamba Allah yang memikul amanah.
Kita membutuhkan perubahan mendasar, bukan sekadar tambal sulam regulasi. Perubahan paradigma dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan menuju sistem yang menjadikan wahyu sebagai pedoman utama.
Penutup
Kekerasan aparat terhadap rakyat, apalagi terhadap anak di bawah umur, merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Namun lebih dari itu, peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa sistem yang ada belum mampu menjaga martabat penegak hukum secara hakiki.
Islam menawarkan fondasi yang kukuh: keadilan sebagai perintah Allah, kehidupan sebagai amanah suci, dan kekuasaan sebagai tanggung jawab yang akan dihisab. Tanpa kembali pada sistem yang bersumber dari wahyu, krisis moral aparat akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Sudah saatnya kita berani melihat akar persoalan dan mempertimbangkan solusi yang bersifat menyeluruh. Bukan sekadar memperbaiki perilaku individu, tetapi juga membenahi sistem yang membentuknya. Hanya dengan cara itu, martabat penegak hukum dan keselamatan rakyat dapat benar-benar terjaga. Wallahualam bissawab.
Oleh: Imma Kurniati
Pejuang Dakwah Muslimah Banyumas
![]()
Views: 18
















